A boat with fishers

Migrasi kerja

Mewujudkan komitmen menjadi sistem: Kunjungan studi KP2MI ke Departemen Pekerja Migran Filipina

Indonesia belajar dari pengalaman Filipina untuk memperkuat sistem pelindungan bagi awak kapal perikanan migran.

13 Juli 2026

Fishers at work in Songkhla, Thailand. © Ship to Shore Rights Project/ILO
Content also available in: English
Four people sitting
© ILO
© ILO
Kunjungan studi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) ke Departemen Pekerja Migran Filipina pada Juli 2026.

MANILA, Filipina (Berita ILO) – Sebanyak 12 pejabat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan kunjungan studi ke Departemen Pekerja Migran (DMW) Filipina pada 30 Juni–1 Juli 2026. Kunjungan ini bertujuan mempelajari secara langsung sistem dan praktik pelindungan bagi awak kapal perikanan migran sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri hingga setelah kembali ke tanah air.

Delegasi dipimpin oleh Direktur Penempatan Pelaut Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Sektor Perikanan, serta diikuti oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Kegiatan ini difasilitasi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui program Ship to Shore Rights Asia Tenggara.

Kunjungan ini dilakukan setelah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, 2007 (Konvensi No. 188) melalui Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia menjadi negara kedua di Asia yang mengesahkan konvensi tersebut. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyebut ratifikasi ini sebagai "hadiah istimewa" bagi awak kapal perikanan Indonesia.

Ratifikasi ini merupakan hadiah istimewa bagi para awak kapal perikanan kita. Ini adalah langkah awal yang sangat penting. Namun, tanggung jawab kita sekarang adalah memastikan setiap ketentuan dalam konvensi benar-benar diwujudkan menjadi pelindungan nyata di atas setiap kapal penangkap ikan, bukan hanya tertulis di atas kertas.

Mukhtarudin, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menyebut ratifikasi ini sebagai "hadiah istimewa" bagi awak kapal perikanan Indonesia.

Pernyataan tersebut mencerminkan kenyataan yang penting. Sebuah konvensi, pada hari diratifikasi, tidak serta-merta mengubah kehidupan seorang awak kapal perikanan yang sedang menarik jarring ribuan mil laut dari kampung halamannya. Di antara tanda tangan di Jakarta dan dek kapal tempat ia bekerja, terdapat sebuah sistem yang harus dibangun: mekanisme perizinan, kontrak kerja yang telah diverifikasi, dana kesejahteraan, petugas penanganan kasus, hingga nomor telepon darurat yang selalu siap dijawab, bahkan pada pukul tiga dini hari. Kini Indonesia berkomitmen membangun sistem tersebut.

Sebelum kapal berlayar

A group of people sitting
© Pichit Phromkade/ILO
© Pichit Phromkade/ILO
Peninjauan kontrak kerja dan pemberi kerja sebelum pekerja menandatangani kontrak dan berangkat bekerja berkaitan erat dengan ketentuan Konvensi ILO No. 188.

Rangkaian pembelajaran disusun mengikuti siklus migrasi pekerja. Hari pertama difokuskan pada pelindungan sebelum keberangkatan, meliputi kerangka tata kelola migrasi tenaga kerja, akreditasi pemberi kerja, kontrak kerja standar, verifikasi kontrak, serta sistem perizinan dan penegakan hukum terhadap agen perekrutan.

Di balik seluruh prosedur tersebut terdapat prinsip yang sederhana namun mendasar. Peserta mempelajari bagaimana Filipina meninjau kelayakan pemberi kerja dan isi kontrak sebelum pekerja menandatanganinya dan sebelum mereka diberangkatkan. Bagi awak kapal perikanan migran, langkah-langkah ini berkaitan erat dengan ketentuan Konvensi No. 188, termasuk hak untuk menerima perjanjian kerja tertulis yang dapat dipahami sebelum naik ke kapal. Diskusi juga membahas bagaimana pengaturan perekrutan dapat diperkuat melalui mekanisme investigasi dan penegakan hukum yang efektif.

Saat kapal berada di laut

Fishers working
© Pichit Phromkade/ILO
© Pichit Phromkade/ILO
Awak kapal perikanan migran sedang bekerja di laut.

Pada hari kedua, delegasi mengunjungi unit-unit operasional DMW dan bertemu langsung dengan para petugas yang memberikan layanan kepada pekerja migran. Mendengar bahwa suatu lembaga memiliki mandat adalah satu hal, tetapi melihat langsung bagaimana mandat itu dijalankan adalah hal yang berbeda. Di baliknya ada petugas penanganan kasus, antrean layanan, tumpukan berkas dan seluruh proses kerja yang membuat keadaan darurat yang dialami seorang pekerja di negeri jauh menjadi tugas yang harus segera ditangani pagi itu juga. Para delegasi pun mengajukan berbagai pertanyaan kepada para petugas—pertanyaan yang biasanya baru muncul ketika melihat sendiri bagaimana sistem itu bekerja.

Sesi-sesi berikutnya berupaya menjawab satu pertanyaan sederhana: ketika seorang awak kapal perikanan di kapal asing menghadapi masalah, siapa yang pertama menerima laporannya dan apa yang kemudian terjadi? Pertanyaan itu mungkin terdengar administratif, tetapi bagi pekerja migran, jawabannya sangat menentukan. Pembahasan mencakup intervensi kesejahteraan, penanganan kasus, respons terhadap krisis, pemulangan darurat, penanganan pengaduan hingga penyelesaian perselisihan melalui mekanisme alternatif.

Peserta juga mendiskusikan bagaimana pembagian kewenangan yang jelas antarinstansi serta prosedur yang mudah diakses dapat membantu awak kapal perikanan migran melaporkan permasalahan dan memperoleh bantuan tepat waktu selama bekerja di luar negeri. Dalam sistem Filipina, setiap pengaduan memiliki tujuan yang jelas dan prosedur penanganan yang pasti. Di situlah letak perbedaan antara sekadar memiliki hak dan benar-benar memperoleh penyelesaiannya.

Kami memperoleh banyak pembelajaran yang sangat berharga untuk meningkatkan tata kelola pelindungan pekerja migran, khususnya awak kapal perikanan migran. Pengetahuan tersebut akan mendukung upaya kami memperkuat regulasi dan sistem agar pelindungan bagi awak kapal perikanan migran Indonesia menjadi lebih baik.

Yayan Hernuryadin, Direktur Penempatan Pelaut Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Sektor Perikanan KP2MI sekaligus Ketua Delegasi Indonesia

Sesi terakhir membahas layanan reintegrasi, dukungan mata pencarian dan pengembangan keterampilan, serta peran mitra sosial dalam mendukung pekerja migran yang kembali ke negara asal. Karena ditempatkan di akhir agenda, reintegrasi sering kali dianggap sebagai tahap penutup yang kurang penting. Padahal justru sebaliknya. Seorang pekerja yang pulang dengan tabungan tetapi tanpa peluang untuk membangun kehidupan baru belum benar-benar menyelesaikan siklus migrasinya; ia hanya berhenti sejenak sebelum berangkat kembali. Dalam perspektif ini, kepulangan bukanlah akhir dari tanggung jawab negara, melainkan bagian yang tidak terpisahkan darinya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada ILO yang telah memfasilitasi kunjungan berbagi pengetahuan ke Departemen Pekerja Migran Filipina. Melalui kunjungan ini kami mempelajari tata kelola pelindungan pekerja migran, khususnya awak kapal perikanan migran," ujar Yayan Hernuryadin, Direktur Penempatan Pelaut Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Sektor Perikanan KP2MI sekaligus Ketua Delegasi Indonesia. "Kami memperoleh banyak pembelajaran yang sangat berharga untuk meningkatkan tata kelola pelindungan pekerja migran, khususnya awak kapal perikanan migran. Pengetahuan tersebut akan mendukung upaya kami memperkuat regulasi dan sistem agar pelindungan bagi awak kapal perikanan migran Indonesia menjadi lebih baik."

Program berbagi pengetahuan ini sejalan dengan salah satu tujuan utama kami, yaitu memperkuat kerja sama ASEAN dalam mewujudkan migrasi tenaga kerja yang aman serta mendorong dialog antarnegera anggota ASEAN.

Albert Bonasahat, Staf Program Nasional Ship to Shore Rights Asia Tenggara

Kunjungan ini juga memperkuat kerja sama Selatan-Selatan antara Indonesia dan Filipina sebagai dua negara asal utama pekerja migran di kawasan. Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para pejabat kedua negara untuk saling bertukar pengalaman dan mengidentifikasi praktik-praktik baik yang dapat menjadi acuan dalam memperkuat sistem pelindungan bagi awak kapal perikanan migran di Indonesia.

"Program berbagi pengetahuan ini sejalan dengan salah satu tujuan utama kami, yaitu memperkuat kerja sama ASEAN dalam mewujudkan migrasi tenaga kerja yang aman serta mendorong dialog antarnegera anggota ASEAN. Kegiatan ini juga membantu otoritas nasional dalam merancang, melaksanakan, dan menegakkan kerangka hukum serta kebijakan di bidang migrasi tenaga kerja, sekaligus memperkuat kepemilikan nasional terhadap inisiatif tersebut," ujar Albert Bonasahat, Staf Program Nasional Ship to Shore Rights Asia Tenggara.

Program Ship to Shore Rights Asia Tenggara: Migran yang Aman untuk Pekerjaan Layak di Ekonomi Biru merupakan program regional ILO yang didanai oleh Uni Eropa (EU) dan dilaksanakan bersama Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) serta Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO). Program ini bertujuan mendorong migrasi tenaga kerja yang aman dan pekerjaan yang layak di sepanjang rantai pasok perikanan dan makanan laut di Asia Tenggara.