Kebijakan reformasi pensiun

Perwakilan tripartit Provinsi Jawa Barat adopsi pernyataan bersama tentang reformasi pensiun

ILO mendukung reformasi pensiun di Provinsi Jawa Barat untuk mendorong kepastian, kecukupan, cakupan dan keberlanjutan jaminan pendapatan hari tua.

3 Juli 2023

Content also available in: English
Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengusaha dan pekerja menandatangani pernyataan bersama tentang perlindungan jaminan pendapatan hari tua dalam pertemuan konsultatif tingkat provinsi tentang jaminan pendapatan hari tua yang diadakan di Bandung, Jawa Barat, pertengahan Juni lalu. Penandatanganan rekomendasi bersama juga menandai konsultasi provinsi pertama yang dilakukan oleh ILO.

Pernyataan bersama mengusulkan kenaikan besaran iuran menjadi 6 persen, dengan kontribusi masing-masing 2 persen dan 1 persen dari pemberi kerja dan pekerja serta 3 persen dari pemerintah. Juga mendesak pemerintah untuk membuat peraturan yang mengatur batas usia pensiun dengan usia 60 tahun sebagai usia pensiun."

Konsultasi dan penandatanganan serupa juga akan dilakukan di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah pada bulan Agustus. Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah dipilih karena dikenal sebagai provinsi dengan jumlah penduduk pekerja terbanyak di negeri ini dengan Jawa Barat sebagai yang terbesar dan Jawa Tengah sebagai yang terbesar kedua. Sementara itu, Kalimantan Timur dikenal sebagai salah satu provinsi terbesar dengan investasi di sektor-sektor seperti minyak dan gas, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi serta pertanian dan perikanan.

Pernyataan bersama ini mengusulkan pembentukan skema pensiun sosial sebagai skema dasar pensiun wajib yang didanai pajak untuk semua warga negara. Direkomendasikan untuk meningkatkan skema tunjangan pengangguran yang ada dengan menjadikannya sebagai iuran wajib bagi semua penerima upah dengan tingkat manfaat sebesar 75 persen, sedangkan untuk skema jaminan hari tua (JHT) adalah wajib bagi semua penerima upah dan bukan penerima upah.

Pernyataan bersama juga mengusulkan kenaikan besaran iuran menjadi 6 persen, dengan kontribusi masing-masing 2 persen dan 1 persen dari pemberi kerja dan pekerja serta 3 persen dari pemerintah. Pernyataan ini pun mendesak pemerintah untuk membuat peraturan yang mengatur batas usia pensiun dengan usia 60 tahun sebagai usia pensiun.

Nindya Putri Sutedjo, Subkoordinator Program Perlindungan Sosial, Pengembangan Manfaat dan Iuran Kementerian Ketenagakerjaan, mewakili pemerintah pusat dalam menyampaikan arah kebijakan reformasi sistem pensiun. Ia menyoroti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru saja disahkan.

“Selain untuk mengatasi masalah dan tantangan sektor keuangan saat ini, undang-undang tersebut menyerukan harmonisasi skema pensiun hari tua di Indonesia. Hal ini penting agar sektor keuangan di Indonesia menjadi lebih efisien, inklusif dan mumpuni,” ujarnya.

Sementara itu, Ippei Tsuruga, Manajer Program Perlindungan Sosial ILO, menggarisbawahi standar internasional dan praktik program jaminan pendapatan hari tua, tantangan sistem yang ada di Indonesia dan opsi reformasi kebijakan yang direkomendasikan ILO dalam laporan studi aktuarianya.

Pertemuan konsultatif provinsi juga menghadirkan dosen dari Universitas Indonesia, Elda Pardede, dan Universitas Padjajaran, Arief Anshory. Elda menyoroti fakta bahwa Indonesia kini memasuki populasi lanjut usia dengan lebih dari 10 persen penduduknya berusia 60 tahun ke atas, dengan kesenjangan pendapatan usia lanjut antara laki-laki dan perempuan, ekonomi formal dan informal serta perkotaan dan pedesaan. Sementara Arief memaparkan penilaian yang mengungkapkan lansia di pedesaan merupakan kelompok yang paling tertinggal, terutama dalam hal pendidikan dan aset.

Mereka berdua menyerukan tindakan mendesak untuk melindungi kelompok lanjut usia, khususnya di daerah pedesaan dan kebutuhan mendesak untuk mereformasi kebijakan skema perlindungan pendapatan hari tua. Mereka juga mendukung upaya yang dilakukan ILO untuk mendorong peningkatan skema pensiun dan jaminan hari tua.

Dukungan ILO diberikan melalui program Mempromosikan dan Membangun Perlindungan Sosial di Indonesia Tahap 4. Didanai oleh Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Pemerintah Jepang, program ini berfokus pada penciptaan kondisi untuk secara bertahap membangun sistem perlindungan sosial berkelanjutan yang komprehensif untuk semua dengan meningkatkan perluasan cakupan sistem ke semua pekerja (baik di perekonomian formal maupun informal).

Related content

Perwakilan tripartit Solo mengadopsi pernyataan bersama tentang reformasi pensiun

Reformasi kebijakan pensiun

Perwakilan tripartit Solo mengadopsi pernyataan bersama tentang reformasi pensiun

Perwakilan tripartit Kalimantan Timur mengadopsi pernyataan bersama tentang reformasi pensiun

Reformasi kebijakan pensiun

Perwakilan tripartit Kalimantan Timur mengadopsi pernyataan bersama tentang reformasi pensiun