Reformasi kebijakan pensiun

Perwakilan tripartit Kalimantan Timur mengadopsi pernyataan bersama tentang reformasi pensiun

Pengadopsian pernyataan bersama di Kalimantan Timur tentang reformasi pensiun menandai adopsi provinsi kedua yang didukung oleh ILO. Adopsi yang pertama dan kedua dilakukan oleh perwakilan tripartit Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

1 September 2023

Content also available in: English
Perwakilan konstituen tripartit dari tujuh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur berkumpul untuk mengkaji dan berdiskusi tentang mempromosikan kepastian, kecukupan, cakupan dan keberlanjutan sistem jaminan pendapatan hari tua dalam konsultasi provinsi selama tiga hari yang diselenggarakan dari 14-16 Agustus.

Perwakilan konstituen tripartit di Kalimantan Timur menandatangani pernyataan bersama yang menghasilkan serangkaian rekomendasi untuk reformasi kebijakan sistem jaminan pendapatan hari tua. (c) ILO Dihadiri oleh 25 perwakilan konstituen tripartit dari kabupaten dan kota terpilih, rapat konsultasi diakhiri dengan penandatanganan pernyataan bersama yang menghasilkan serangkaian rekomendasi untuk reformasi kebijakan sistem jaminan pendapatan hari tua.

Pernyataan bersama mengusulkan dibentuknya skema pensiun semesta yang wajib untuk semua warga negara, kecuali penerima upah. Pernyataan ini juga mengusulkan perluasan cakupan skema pensiun yang ada untuk pekerja non-upah dan skema tunjangan hari tua dengan menjadikannya skema sukarela untuk semua warga negara.

Pernyataan bersama ini merekomendasikan kenaikan iuran pensiun menjadi 5 persen dengan komposisi iuran antara pemberi kerja dan pekerja masing-masing 3 persen dan 2 persen. Manfaat pensiun akan dinaikkan menjadi 40 persen dan dibayarkan secara berkala hingga meninggal dunia setelah 20 tahun masa iuran.

Pernyataan bersama ini juga merekomendasikan peningkatan kontribusi dan manfaat skema hari tua ke 8,7 persen dengan komposisi kontribusi antara pengusaha dan pekerja masing-masing 5,7 persen dan 3 persen. Sementara manfaat untuk skema pensiun semesta telah ditetapkan sebesar Rp 1 juta yang dibayarkan setiap bulan hingga meninggal dunia dengan usia pensiun 60 tahun.

Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, rapat konsultasi ini membahas kondisi sosial dan ekonomi para lansia saat ini, sistem jaminan pendapatan hari tua di Indonesia, standar dan praktik internasional serta arah kebijakan reformasi.

Mewakili ILO, Christianus Panjaitan sebagai Staf Proyek Perlindungan Sosial, memaparkan standar dan praktik internasional program jaminan pendapatan hari tua, tantangan sistem yang ada di Indonesia dan opsi untuk reformasi kebijakan.

Elda Pardede dari Universitas Indonesia memberikan wawasan tentang populasi yang menua dan kesenjangan cakupan dalam skema pensiun saat ini. “Mengingat Indonesia sekarang ini memasuki populasi yang menua, kita sangat perlu mereformasi sistem pensiun kita untuk mengatasi kesenjangan pendapatan usia lanjut antara laki-laki dan perempuan, formal dan informal serta perkotaan dan pedesaan,” kata Elda.

Dukungan ILO diberikan melalui program Mempromosikan dan Membangun Perlindungan Sosial di Indonesia Fase 4. Didanai oleh Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Pemerintah Jepang, program ini berfokus pada penciptaan kondisi untuk secara bertahap membangun sistem perlindungan sosial berkelanjutan yang komprehensif untuk semua dengan meningkatkan perluasan cakupan sistem ke semua pekerja (baik di sektor formal maupun informal).

Related content

Perwakilan tripartit Provinsi Jawa Barat adopsi pernyataan bersama tentang reformasi pensiun

Kebijakan reformasi pensiun

Perwakilan tripartit Provinsi Jawa Barat adopsi pernyataan bersama tentang reformasi pensiun

Perwakilan tripartit Solo mengadopsi pernyataan bersama tentang reformasi pensiun

Reformasi kebijakan pensiun

Perwakilan tripartit Solo mengadopsi pernyataan bersama tentang reformasi pensiun