Enam konfederasi serikat pekerja Indonesia mendorong investasi yang lebih besar dalam ekonomi perawatan

ILO mendukung enam serikat pekerja Indonesia untuk secara aktif mempromosikan berbagai isu terkait dengan pekerjaan perawatan di Indonesia melalui kampanye advokasi dan program pelatihan media sosial.

1 Agustus 2024

Content also available in: English

Mengadvokasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Indonesian trade unions conducted an advocacy meeting to submit their position paper to high-level officials of the Ministry of Manpower.
© ILO
© ILO
Enam konfederasi serikat pekerja menyerahkan makalah posisi mereka mengenai RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

ILO telah mendukung inisiatif enam konfederasi serikat pekerja untuk bersama-sama memeriksa dan meninjau RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui serangkaian lokakarya yang dilakukan tahun lalu pada 2023. Selama diskusi konsultatif, keenam konfederasi sepakat untuk mengembangkan aliansi untuk mengusulkan perbaikan RUU yang diberi nama: Aliansi Serikat Pekerja untuk Perbaikan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (AKUKIA). Perbaikan yang diusulkan termasuk integrasi 5R dari Kerangka Kerja Ekonomi Perawatan ILO dan skema perlindungan sosial.

Usulan perbaikan tersebut disusun dalam bentuk Kertas Posisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), menyerukan kepada para pemimpin AKUKIA untuk bersatu menyuarakan keprihatinan buruh terhadap isu-isu prioritas RUU tersebut, terutama perlindungan hak-hak ibu hamil dan perwujudan kerja layak bagi pengasuh anak.

Sebagai tindak lanjut dari penyusunan makalah posisi (position paper) tersebut, perwakilan AKUKIA telah melakukan pertemuan dan advokasi untuk menyampaikan makalah posisi tersebut kepada pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada bulan Desember lalu. Sementara itu, pertemuan dengan Komisi VIII DPR RI dijadwalkan pada tahun ini.

Dalam pertemuan advokasi tersebut, AKUKIA menyatakan dukungannya dan memberikan beberapa masukan perbaikan untuk RUU tersebut sebagai berikut: 1. Mendukung cuti melahirkan selama 6 bulan agar ibu dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya; 2. Mendukung cuti ayah selama 40 hari mengingat pengasuhan anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tetapi juga ayah; 3. Mendukung usulan skema pendanaan yang potensial untuk membiayai cuti melahirkan dan cuti ayah; 4. Mengusulkan adanya jaminan kesehatan bagi ibu dan anak; 5. Mengusulkan tersedianya pojok laktasi dengan fasilitas yang memadai di tempat kerja yang disediakan oleh perusahaan; 6. Mendukung terwujudnya pekerjaan yang layak bagi pengasuh anak; 7. Mengusulkan adanya perluasan cakupan RUU bagi pekerja perempuan di sektor informal; dan 8. Mengusulkan adanya kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendiskusikan substansi RUU.

Indonesian trade unions conducted an advocacy meeting to submit their position paper to high-level officials of the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection..
© ILO
© ILO
Enam konfederasi serikat pekerja menyerahkan makalah posisi mereka mengenai RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pelatihan Komunikasi Digital untuk Serikat Pekerja tentang Pekerjaan Perawatan

Tiga puluh perwakilan serikat pekerja berpartisipasi dalam program pelatihan digital ILO selama dua hari, "Pelatihan Strategi Komunikasi Digital Serikat Pekerja: Sosialisasi Ekonomi Perawatan melalui Media Sosial", pada bulan Januari lalu di Jakarta. Diselenggarakan bersama dengan VosFoyer, sebuah agensi kreatif untuk strategi pemasaran terpadu, program pelatihan ini bertujuan untuk membangun kapasitas serikat pekerja dalam menerapkan dan melakukan kampanye media sosial serta meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya kampanye media sosial yang efektif untuk kegiatan advokasi kebijakan mereka, terutama pada isu-isu yang berkaitan dengan ekonomi pengasuhan dan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Digital training for Indonesian trade unions on care work.
© ILO
© ILO
Enam konfederasi serikat pekerja berpartisipasi dalam pelatihan digital ILO mengenai pekerjaan perawatan pada Januari 2024.

Selama pelatihan, para anggota serikat pekerja yang berpartisipasi mempelajari keterampilan teknis tentang media sosial dan pengembangan konten, wawasan analisis media sosial untuk pemantauan, fotografi/videografi dasar menggunakan ponsel, desain grafis sederhana menggunakan aplikasi dan alat gratis. Program pelatihan ini menggabungkan sesi teori dengan latihan praktis di mana para peserta ditugaskan untuk membuat konten video pendek dan pesan-pesan yang berkaitan dengan Kerangka Kerja Ekonomi Perawatan 5R ILO.

Sebagai tindak lanjut dari pelatihan ini, para anggota serikat pekerja yang berpartisipasi telah mengembangkan berbagai konten yang mengangkat sejumlah isu pekerjaan perawatan. Dua peserta dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rekonsiliasi (KSPSI Rekonsiliasi), Rizky Yudha dan Tri Ruswati, misalnya, membuat konten di akun TikTok mereka tentang pendirian tempat penitipan anak di kantor dan peran penting pekerja rumah tangga dalam membantu tugas-tugas perawatan.