A poster

Praktik bisnis yang bertanggung jawab dan pekerjaan layak

Serikat pekerja Indonesia dorong penguatan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia dalam regulasi baru

Di tengah rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang Uji Tuntas Hak Asasi Manusia, sepuluh konfederasi serikat pekerja Indonesia menerbitkan Kertas Posisi yang mendesak penguatan peran dan perlindungan pekerja dalam agenda Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

16 Februari 2026

Trade Union Position Paper on Business and Human Rights in Indonesia. 2/2026 © ILO
Content also available in: English

JAKARTA, Indonesia (Berita ILO) - Perwakilan dari sepuluh konfederasi serikat pekerja nasional secara resmi menyampaikan Kertas Posisi Serikat Pekerja tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, pada 13 Februari. Kertas Posisi ini menegaskan komitmen bersama serikat pekerja untuk berkontribusi dalam pembentukan kerangka regulasi nasional mengenai praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Secara bergantian membacakan isi dokumen tersebut, para pimpinan serikat pekerja menegaskan peran yang ingin mereka ambil dalam memperkuat penghormatan terhadap HAM dalam operasional bisnis serta dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Uji Tuntas HAM yang saat ini sedang dalam proses perumusan.

Ten people standing
© Ariel Prananda/ILO
© Ariel Prananda/ILO
10 konfederasi serikat pekerja secara resmi meluncurkan Kertas Posisi bersama mengenai Bisnis dan HAM di Jakarta, Indonesia pada 13 Februari 2026.

Kertas Posisi ini disusun melalui serangkaian konsultasi yang difasilitasi oleh ILO melalui proyek Rantai Pasok Asia yang Tangguh, Inklusif dan Berkelanjutan (RISSC) di Indonesia. Serangkaian diskusi ini mempertemukan berbagai konfederasi serikat pekerja untuk menelaah draf regulasi, mengidentifikasi isu-isu utama, serta merumuskan rekomendasi strategis guna memperkuat ruang lingkup dan cakupan pengaturannya.

Kertas Posisi ini ditandatangani oleh pimpinan konfederasi berikut: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-ATUC (KSPSI-ATUC); KSPSI-Rekonsiliasi; KSPSI-Pembaruan; Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI); Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI); Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K-SBSI); Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI); Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN); Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN); dan Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Melalui Kertas Posisi ini, kami sebagai konfederasi serikat pekerja Indonesia menyampaikan pesan kolektif yang kuat mengenai tekad kami untuk memastikan bahwa praktik bisnis yang bertanggung jawab benar-benar berakar pada penghormatan terhadap hak-hak pekerja dan prinsip kerja layak.

Eduard Parsaulian Marpaung, Wakil Presiden KSBSI

Penerbitan Kertas Posisi ini menyusul penandatanganan Deklarasi Bersama Komitmen Pemerintah–Dunia Usaha tentang BHAM oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, bersama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Deklarasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah bersama dunia usaha untuk menghormati HAM dan prinsip kerja layak serta mempercepat penerapan praktik bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia.

Mengingat Strategi Nasional BHAM berakhir pada Desember 2025, serikat pekerja menilai Indonesia berada pada momentum krusial. Regulasi yang akan datang, menurut mereka, harus memperkuat, bukan justru melemahkan, perlindungan yang sudah ada bagi pekerja.

“Peluncuran Kertas Posisi ini menandai momentum penting bagi gerakan buruh Indonesia. Dalam upaya Indonesia membangun kerangka kebijakan Uji Tuntas HAM, penting untuk diingat bahwa pencapaian praktik bisnis yang bertanggung jawab sangat bergantung pada partisipasi aktif pekerja dan serikat pekerja, sehingga pembangunan ekonomi nasional berlandaskan pada penghormatan terhadap HAM dan prinsip kerja layak,” ujar David Williams, Manajer Proyek RISSC ILO.

Four people standing
© Gita Lingga/ILO
© Gita Lingga/ILO
Serah terima Kerta Posisi Serikat Pekerja mengenai Bisnis dan HAM kepada Komnas HAM di Jakarta, Indonesia, pada 13 Februari 2026.

Dalam pernyataan bersama tersebut, serikat pekerja menyerukan keterlibatan yang jauh lebih besar bagi organisasi pekerja dalam perumusan kebijakan nasional terkait praktik bisnis yang bertanggung jawab, serta partisipasi yang bermakna dalam pelaksanaan fungsi-fungsi di tingkat perusahaan, khususnya dalam penerapan Uji Tuntas HAM.

Kertas Posisi mengidentifikasi 22 kelemahan dalam rancangan peraturan presiden dan mengingatkan bahwa regulasi tersebut berisiko hanya bersifat simbolis karena tanpa sanksi maupun mekanisme penegakan hukum yang jelas. Beberapa isu utama yang disoroti meliputi tidak adanya mekanisme pemulihan atau kompensasi bagi korban, definisi yang masih kabur, ketidakjelasan perbedaan antara Uji Tuntas HAM dan audit sosial, serta ketidakkonsistenan kewajiban bagi perusahaan dengan skala yang berbeda. Dokumen ini juga menyoroti ketiadaan dasar hukum bagi keterlibatan serikat pekerja, potensi konflik kepentingan karena Kementerian HAM memegang peran penasihat sekaligus pengawas, serta belum adanya landasan akademik atau berbasis bukti yang kuat.

Dalam upaya Indonesia membangun kerangka kebijakan Uji Tuntas HAM, penting untuk diingat bahwa pencapaian praktik bisnis yang bertanggung jawab sangat bergantung pada partisipasi aktif pekerja dan serikat pekerja, sehingga pembangunan ekonomi nasional berlandaskan pada penghormatan terhadap HAM dan prinsip kerja layak.

David Williams, Manajer Proyek RISSC ILO

Untuk menutup kesenjangan tersebut, serikat pekerja mendesak sejumlah langkah perbaikan, antara lain penyelenggaraan dengar pendapat resmi dengan Kementerian HAM, pengakuan Kertas Posisi sebagai referensi resmi terkait praktik bisnis yang bertanggung jawab, serta pelembagaan partisipasi serikat pekerja dalam perumusan kebijakan bisnis dan HAM di semua tingkatan. Juga direkomendasikan penerapan Uji Tuntas HAM secara wajib bagi seluruh perusahaan, yang dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat risiko sektoral dan paparan rantai pasok, serta didukung oleh bukti empiris. Tuntutan lainnya mencakup penetapan sanksi dan mekanisme penegakan hukum yang jelas, penyelarasan yang lebih kuat dengan standar internasional, serta pembentukan Forum Praktik Bisnis Bertanggung Jawab sebagai wadah tripartit dan multi-pemangku kepentingan untuk mengawasi penerapan dan memberikan masukan berkelanjutan.

“Melalui Kertas Posisi ini, kami sebagai konfederasi serikat pekerja Indonesia menyampaikan pesan kolektif yang kuat mengenai tekad kami untuk memastikan bahwa praktik bisnis yang bertanggung jawab benar-benar berakar pada penghormatan terhadap hak-hak pekerja dan prinsip kerja layak,” tutup Eduard Parsaulian Marpaung, Wakil Presiden KSBSI.

Related content

Memperkuat bisnis yang bertanggung jawab dan pekerjaan yang layak di Indonesia: Diskusi tentang tata kelola proyek, standar ketenagakerjaan...
Eight trade union representatives holding a position paper

Serangkaian tiga acara

Memperkuat bisnis yang bertanggung jawab dan pekerjaan yang layak di Indonesia: Diskusi tentang tata kelola proyek, standar ketenagakerjaan...

Perangko untuk keadilan sosial: Komitmen Indonesia terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab
A poster

Hari Keadilan Sosial Sedunia

Perangko untuk keadilan sosial: Komitmen Indonesia terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab

Pemerintah dan pemimpin dunia usaha Indonesia tegaskan komitmen terhadap praktik usaha yang bertanggung jawab dan penghormatan HAM
Four people standing

Siaran pers

Pemerintah dan pemimpin dunia usaha Indonesia tegaskan komitmen terhadap praktik usaha yang bertanggung jawab dan penghormatan HAM