Advancing social justice, promoting decent work
ILO is a specialized agency of the United Nations
English
Reformasi kebijakan pensiun
Perwakilan tripartit Solo mengadopsi pernyataan bersama tentang reformasi pensiun
Pengadopsian pernyataan bersama di Solo tentang reformasi pensiun menandai adopsi provinsi kedua yang didukung oleh ILO. Adopsi yang pertama dilakukan oleh perwakilan tripartit Provinsi Jawa Barat.
Perwakilan konstituen tripartit di Solo, Jawa Tengah berkumpul untuk mengkaji dan berdiskusi tentang mempromosikan kepastian, kecukupan, cakupan dan keberlanjutan sistem jaminan pendapatan hari tua dalam konsultasi provinsi selama tiga hari yang diselenggarakan dari 2-4 Agustus. Dihadiri oleh 28 perwakilan konstituen tripartit dari kabupaten dan kota terpilih, rapat konsultasi diakhiri dengan penandatanganan pernyataan bersama yang menghasilkan serangkaian rekomendasi untuk reformasi kebijakan sistem jaminan pendapatan hari tua.
Pernyataan bersama mengusulkan dibentuknya skema pensiun semesta yang wajib untuk semua warga negara, kecuali penerima upah. Pernyataan ini juga mengusulkan perluasan cakupan skema pensiun yang ada untuk pekerja non-upah dan skema tunjangan hari tua dengan menjadikannya skema sukarela untuk semua warga negara.
Pernyataan bersama ini merekomendasikan kenaikan iuran pensiun menjadi 4 persen dengan komposisi iuran antara pemberi kerja, pekerja dan pemerintah masing-masing 2%, 1% dan 1%. Manfaat pensiun akan dinaikkan menjadi 40% dan dibayarkan secara berkala hingga meninggal dunia setelah 15 tahun masa iuran. Bagi mereka yang memberikan kontribusi kurang dari 15 tahun, manfaat akan dibayarkan sekaligus.
Sementara tingkat iuran dan manfaat jaminan hari tua tetap sama, manfaat untuk skema pensiun semesta telah ditetapkan sebesar Rp 1 juta yang dibayarkan setiap bulan hingga meninggal dunia dengan usia pensiun 56 tahun.
Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan Solo, rapat konsultasi ini menghadirkan pejabat dari tingkat pusat mewakili Kementerian Ketenagakerjaan, Aulia Pradipta. Ia mempresentasikan rincian tentang skema jaminan pendapatan hari tua yang ada dan Undang-Undang No. 4/2023 yang baru diundangkan tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menyerukan harmonisasi skema pensiun hari tua di Indonesia.
Mewakili ILO, Christianus Panjaitan sebagai Staf Proyek Perlindungan Sosial, memaparkan standar dan praktik internasional program jaminan pendapatan hari tua, tantangan sistem yang ada di Indonesia dan opsi untuk reformasi kebijakan.
Dua akademisi dari Universitas Indonesia, Elda Pardede dan Universitas Gajah Mada , Qisha Quarina memberikan wawasan tentang populasi yang menua dan kesenjangan cakupan dalam skema pensiun saat ini.
“Mengingat Indonesia sekarang ini memasuki populasi yang menua, kita sangat perlu mereformasi sistem pensiun kita untuk mengatasi kesenjangan pendapatan usia lanjut antara laki-laki dan perempuan, formal dan informal serta perkotaan dan pedesaan,” kata Elda.
Sedangkan Qisha menekankan perlunya reformasi sistem pensiun untuk mengatasi peningkatan rasio ketergantungan lansia selepas tahun 2035. “Kita harus memulai reformasi sekarang untuk dapat mencapai cakupan semesta.”
Dukungan ILO diberikan melalui program Mempromosikan dan Membangun Perlindungan Sosial di Indonesia Fase 4. Didanai oleh Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Pemerintah Jepang, program ini berfokus pada penciptaan kondisi untuk secara bertahap membangun sistem perlindungan sosial berkelanjutan yang komprehensif untuk semua dengan meningkatkan perluasan cakupan sistem ke semua pekerja (baik di sektor formal maupun informal).