Pengusaha Indonesia perbarui Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Sesual di Tempat Kerja
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang diperbarui, dengan dukungan ILO, telah memasukkan Konvensi ILO No. 190 dan temuan-temuan utama hasil survei ILO tentang kekerasan dan pecelahan di dunia kerja di Indonesia.
12 Desember 2022
Content also available in:
English
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dengan dukungan dari ILO, meluncurkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja bagi Pengusaha di Jakarta pada 7 Desember. Peluncuran dilakukan sebagai bagian dari peringatan 16 Hari Aktivisme Menentang Kekerasan Berbasis Gender.
Pedoman tersebut merupakan pembaharuan dari Pedoman Apindo sebelumnya yang diterbitkan pada 2012. Dengan mempertimbangkan perkembangan dan tren saat ini, Pedoman yang telah diperbarui mencakup referensi ke Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 yang baru tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Konvensi ILO No. 190 (K190) tentang Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja sebagai perjanjian internasional pertama yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Ketenagakerjaan sangat mendukung peluncuran Pedoman yang diperbarui ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, melalui pesan video yang ditayangkan saat peluncuran, mengapresiasi upaya yang dilakukan dunia usaha untuk menunjukkan bahwa mengakhiri kekerasan dan pelecehan di tempat kerja merupakan investasi cerdas, menguntungkan dan bermanfaat bagi perusahaan.
Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Apindo, menekankan pentingnya pembaharuan Pedoman bagi dunia usaha, khususnya perusahaan anggota Apindo, untuk menindak pelecehan seksual di tempat kerja. “Sudah saatnya anggota perusahaan Apindo memberikan perhatian serius terhadap masalah pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja. Pedoman yang diperbarui ini memberikan langkah-langkah praktis yang dapat diterapkan oleh perusahaan untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja mereka,” ujarnya.
Selama peluncuran, praktik yang baik dari perusahaan dipresentasikan. Tissy Anandita dari Ethics & Compliance Cluster Head Department Indonesia and East Timor of Sampoerna–Philip Morris International memberikan contoh praktik yang baik dan kebijakan internal tentang pelecehan seksual di tempat kerja. Ia menyoroti pentingnya kebijakan anti pelecehan serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus di tingkat perusahaan.
Peluncuran diakhiri dengan diskusi interaktif dari perusahaan yang berpartisipasi. Berbagai pertanyaan yang diajukan antara lain sanksi yang harus diberikan perusahaan kepada pelaku, praktik baik mekanisme penanganan di tingkat perusahaan, bagaimana menghadapi korban yang menolak melaporkan kasus dan berbagi pengalaman tentang jenis-jenis kasus pelecehan seksual.
Pedoman tersebut merupakan pembaharuan dari Pedoman Apindo sebelumnya yang diterbitkan pada 2012. Dengan mempertimbangkan perkembangan dan tren saat ini, Pedoman yang telah diperbarui mencakup referensi ke Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 yang baru tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Konvensi ILO No. 190 (K190) tentang Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja sebagai perjanjian internasional pertama yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
Selain itu, Pedoman yang telah diperbarui ini juga memasukkan temuan-temuan utama dari survei terbaru ILO, “Laporan Survei tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja di Indonesia 2022". Disusun bersama Never Okay Project, sebuah organisasi yang menangani masalah pelecehan seksual di tempat kerja, survei mengungkapkan bahwa pekerja Indonesia masih rentan terhadap kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.Pedoman yang diperbarui ini memberikan langkah-langkah praktis yang dapat diterapkan oleh perusahaan untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja mereka."
Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Apindo
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Ketenagakerjaan sangat mendukung peluncuran Pedoman yang diperbarui ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, melalui pesan video yang ditayangkan saat peluncuran, mengapresiasi upaya yang dilakukan dunia usaha untuk menunjukkan bahwa mengakhiri kekerasan dan pelecehan di tempat kerja merupakan investasi cerdas, menguntungkan dan bermanfaat bagi perusahaan.
Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Apindo, menekankan pentingnya pembaharuan Pedoman bagi dunia usaha, khususnya perusahaan anggota Apindo, untuk menindak pelecehan seksual di tempat kerja. “Sudah saatnya anggota perusahaan Apindo memberikan perhatian serius terhadap masalah pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja. Pedoman yang diperbarui ini memberikan langkah-langkah praktis yang dapat diterapkan oleh perusahaan untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja mereka,” ujarnya.
Maria Joao Vasquez, Penjabat ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, mengucapkan selamat kepada Apindo atas terbitnya Pedoman yang diperbarui ini. Dia juga menyoroti relevansi Pedoman dengan K190. “Kami senang bahwa Pedoman tersebut telah memasukkan rekomendasi K190 tentang pencegahan dan perlindungan, penegakan hukum dan pemulihan serta bimbingan dan pelatihan,” ungkapnya.Kami senang bahwa Pedoman tersebut telah memasukkan rekomendasi K190 tentang pencegahan dan perlindungan, penegakan hukum dan pemulihan serta bimbingan dan pelatihan."
Maria Joao Vasquez, Penjabat ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste
Selama peluncuran, praktik yang baik dari perusahaan dipresentasikan. Tissy Anandita dari Ethics & Compliance Cluster Head Department Indonesia and East Timor of Sampoerna–Philip Morris International memberikan contoh praktik yang baik dan kebijakan internal tentang pelecehan seksual di tempat kerja. Ia menyoroti pentingnya kebijakan anti pelecehan serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus di tingkat perusahaan.
Peluncuran diakhiri dengan diskusi interaktif dari perusahaan yang berpartisipasi. Berbagai pertanyaan yang diajukan antara lain sanksi yang harus diberikan perusahaan kepada pelaku, praktik baik mekanisme penanganan di tingkat perusahaan, bagaimana menghadapi korban yang menolak melaporkan kasus dan berbagi pengalaman tentang jenis-jenis kasus pelecehan seksual.