Pengawasan ketenagakerjaan responsif gender untuk promosikan tempat kerja yang terbebas dari pelecehan
Kementerian Ketenagakerjaan dengan dukungan dari Proyek Meningkatkan Hak-hak Pekerja di Sektor Rural Indonesia dengan fokus pada Perempuan ILO, mengarusutamakan pendekatan responsif gender dalam sistem pengawasan ketenagakerjaannya untuk mencegah kekerasan, pelecehan dan diskriminasi di tempat kerja.
7 Februari 2023
Januar Rustandie, Manajer Proyek ILO untuk Hak-hak Pekerja di Sektor Rural, mengatakan bahwa Deklarasi Satu Abad ILO tentang Pekerjaan Masa Depan menjadikan administrasi ketenagakerjaan dan pengawasan ketenagakerjaan sebagai lembaga kerja yang penting untuk mendorong promosi, pengawasan dan penerapan undang-undang ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta untuk peningkatan kondisi kerja bagi semua pekerja, termasuk pekerja di sektor rural.Pengawas ketenagakerjaan memainkan peran kunci untuk memastikan tata kelola yang baik di dunia kerja dan menegakkan hak-hak pekerja, termasuk hak bebas dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja."
Januar Rustandie, Manajer Proyek ILO untuk Hak-hak Pekerja di Sektor Rural
“Pengawas ketenagakerjaan memainkan peran kunci untuk memastikan tata kelola yang baik di dunia kerja dan menegakkan hak-hak pekerja, termasuk hak bebas dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Karenanya penting bagi pengawas ketenagakerjaan untuk memiliki pengetahuan dan kapasitas yang memadai tentang isu-isu terkait kekerasan dan pelecehan, termasuk Konvensi ILO No. 190 (K190) sehingga mereka dapat menangani kasus pelecehan dan diskriminasi serta memberikan saran kepada pengusaha dan pekerja tentang peraturan perundang-undangan mengenai masalah ini,” kata Januar.
Lokakarya ini memberikan pelatihan interaktif yang melibatkan peserta dengan skenario untuk mempromosikan tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan diskriminasi, selain juga kesempatan menarik bagi pengawas ketenagakerjaan dari berbagai daerah untuk membahas tantangan yang umum dihadapi dan memetakan pendekatan terbaik untuk solusi. Peserta juga berharap lokakarya ini dapat dilakukan secara berkala dengan lebih banyak studi kasus untuk meningkatkan pemahaman dan menajamkan keterampilan pengawasan mereka terkait dengan isu pelecehan dan diskriminasi di tempat kerja.
Yuli Adiratna, Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan
Yuli Adiratna, Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, menekankan kebutuhan mendesak bagi pengawas ketenagakerjaan untuk memiliki pemahaman yang baik tentang Undang-Undang (UU) baru No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual, selain K190 ILO. Terdapat sembilan jenis pelecehan seksual menurut UU No. 12, yang meliputi antara lain pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik, eksploitasi seksual, pelecehan seksual, perbudakan seksual dan pelecehan seksual digital.Dengan memahami Konvensi, undang-undang dan peraturan yang relevan, pengawas ketenagakerjaan dapat berbagi pengetahuan melalui saran dan pengetahuan kepada pengusaha dan pekerja sehingga mereka menjadi lebih peka gender dan dapat mendorong pengembangan kebijakan dan mekanisme penanganan yang relevan."
Yuli Adiratna, Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan
“Dengan memahami Konvensi, undang-undang dan peraturan yang relevan, pengawas ketenagakerjaan dapat berbagi pengetahuan melalui saran dan pengetahuan kepada pengusaha dan pekerja sehingga mereka menjadi lebih peka gender dan dapat mendorong pengembangan kebijakan dan mekanisme penanganan yang relevan,” kata Yuli.
Lokakarya akan dilanjutkan dengan serangkaian diskusi bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk terus menyempurnakan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan prosedur pengawas ketenagakerjaan yang moderen dan relevan dengan standar ketenagakerjaan internasional, termasuk K190 ILO sebagai perjanjian internasional pertama yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang terbebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender.