Reformasi perlindungan sosial
Menuju perlindungan sosial yang komprehensif di Indonesia
ILO memfasilitasi proses konsultasi di mana para mitra tripartit Indonesia mendiskusikan bagaimana Konvensi ILO mengenai Jaminan Sosial dapat menjadi dasar bagi reformasi yang akan datang di Indonesia.
27 Juni 2025
JAKARTA, Indonesia (Berita ILO) - Terkait dengan reformasi jaminan sosial yang akan datang di Indonesia, ILO menyelenggarakan Konsultasi Tripartit Nasional di Jakarta pada 24 Juni untuk menyoroti nilai penerapan Standar Jaminan Sosial ILO, khususnya Konvensi Jaminan Sosial (Standar Minimum) 1952 (No. 102). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat sistem nasional, memperluas cakupan yang legal dan efektif secara progresif, serta memastikan perlindungan yang komprehensif dan kecukupan manfaat.
Acara ini mempertemukan para pemangku kepentingan utama baik dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan 10 perwakilan pekerja—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-AITUC (KSPSI-AITUC), Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Saburmusi), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPNasional), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (K-KASBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pembaruan (KSPSI Pembaruan).
Reformasi yang akan datang merupakan kesempatan yang menjanjikan untuk menyelaraskan sistem jaminan sosial di Indonesia dengan standar internasional dan praktik-praktik terbaik untuk memastikan perlindungan yang komprehensif dan memadai.
Nunung Nuryartono, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Konsultasi Tripartit ini dibangun berdasarkan keterlibatan sebelumnya, termasuk kegiatan peningkatan kapasitas tentang standar internasional dan pertemuan teknis dengan perwakilan Pemerintah Indonesia, pengusaha, dan pekerja. Kegiatan-kegiatan ini, yang didukung secara finansial oleh Pemerintah Jepang, berfungsi sebagai pelantar untuk mempresentasikan, mendiskusikan dan memeriksa penilaian awal ILO atas skema perlindungan sosial di Indonesia terhadap prinsip-prinsip dan parameter yang ditetapkan oleh Konvensi No. 102. Laporan ini disusun dalam kerangka kerja Kampanye Ratifikasi Global ILO dan merupakan bagian dari upaya ILO untuk secara sistematis mempromosikan ratifikasi dan implementasi yang efektif dari standar-standar ILO yang telah diperbaharui mengenai jaminan sosial.
“Reformasi yang akan datang merupakan kesempatan yang menjanjikan untuk menyelaraskan sistem jaminan sosial di Indonesia dengan standar internasional dan praktik-praktik terbaik untuk memastikan perlindungan yang komprehensif dan memadai,” ujar Nunung Nuryartono, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Transformasi sistem jaminan sosial di Indonesia dimulai dengan disahkannya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Transformasi ini ditandai dengan beberapa tonggak penting, antara lain pengakuan jaminan sosial sebagai hak asasi manusia, integrasi jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan ke dalam UU SJSN, pengaturan badan penyelenggara jaminan sosial melalui UU BPJS, pencapaian cakupan jaminan kesehatan semesta dan perluasan manfaat tertentu bagi pekerja mandiri dan pekerja bukan penerima upah.
Namun demikian, SJSN menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk rendahnya cakupan, fragmentasi dan duplikasi. Isu-isu ini menyoroti perlunya mengubah UU SJSN, sejalan dengan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah agar merevisi UU tersebut sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah.
Dalam konsultasi tersebut, beberapa rekomendasi utama dibahas untuk meningkatkan kelengkapan, kecukupan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial di Indonesia. Rekomendasi-rekomendasi tersebut mencakup penghapusan hambatan hukum untuk berpartisipasi dalam sistem pensiun; memastikan cakupan yang lebih luas di luar pekerja perusahaan besar dan menengah; meningkatkan kecukupan jaminan hari tua; meningkatkan komplementaritas antara program jaminan pensiun (asuransi sosial) dan program jaminan hari tua (dana pensiun); meningkatkan efektivitas jaminan pengangguran dengan mengurangi periode kualifikasi untuk mendapatkan tunjangan tersebut dan transisi dari cuti melahirkan yang ditanggung oleh pengusaha ke jaminan melahirkan yang diberikan dalam bentuk uang di bawah SJSN.