Laut aman, pekerjaan adil: Upaya Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 188 mengenai Pekerjaan di Bidang Perikanan
Pertemuan provinsi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap praktik migrasi yang aman di sektor perikanan.
7 Januari 2026
BATAM, Kepulauan Riau, Indonesia (Berita ILO) - Pada Desember, sekitar 100 pemangku kepentingan dari sektor perikanan, bersama dengan perwakilan Parlemen Indonesia, berkumpul di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai pusat transit utama bagi awak kapal perikanan migran, Batam telah mengalami peningkatan kasus migrasi ilegal dan deportasi. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen para pemangku kepentingan dan mengklarifikasi peran mereka dalam mempromosikan praktik migrasi yang lebih aman sesuai dengan prioritas nasional.
Didukung oleh program Ship to Shore Rights Asia Tenggara: Migran yang Aman untuk Pekerjaan Layak di Ekonomi Biru ILO, pembahasan berfokus pada kebutuhan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi awak kapal perikanan perikanan dengan menetapkan standar ketenagakerjaan minimum yang melampaui peraturan nasional yang ada. Peserta menyoroti bahwa ratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan akan meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja baik di dalam maupun luar negeri, terutama awak kapal perikanan migran yang masih terbilang pekerja paling rentan.
Albert Bonasahat, Koordinator Nasional program tersebut, menekankan bahwa awak kapal perikanan migran harus sepenuhnya diakui dalam kerangka perlindungan pekerja migran Indonesia. Ia juga menanggapi kesalahpahaman umum seputar ratifikasi, terutama adanya kekhawatiran pelarangan kapal untuk beroperasi yang tidak mendasar.
Ratifikasi bukan hanya tentang kepatuhan. Ini dapat meningkatkan daya saing Indonesia, memperbaiki praktik perekrutan dan memperkuat reputasi negara di pasar boga bahari global yang menuntut standar kerja yang layak.
Albert Bonasahat, Koordinator Nasional Program Ship to Shore Rights Asia Tenggara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat lokal menekankan pentingnya ratifikasi. Yulius Setiarto, dari Komisi I DPR, menyoroti perannya dalam memperkuat perlindungan negara bagi warga Indonesia yang bekerja di perairan internasional. Sementara perwakilan dari layanan perlindungan pekerja migran menekankan urgensi memastikan hak-hak kerja dasar seperti upah yang adil, jam istirahat dan keselamatan kerja di laut.
Menyuarakan pandangan serupa, Qistina Satriavi Yusuf dari Pusat Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kepulauan Riau mencatat bahwa awak kapal perikanan tetap menjadi salah satu kelompok pekerja paling rentan dan membutuhkan perlindungan yang lebih kuat.
Pertemuan di Batam ini menindaklanjuti dialog nasional yang diadakan di Jakarta pada September, dipimpin oleh Menteri Ketenagakerjaan dan sejalan dengan seruan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat ratifikasi. Pemerintah berencana menyelesaikan proses ratifikasi pada 2026.
Inisiatif ini merupakan bagian dari program Ship to Shore Rights Asia Tenggara ILO, sebuah inisiatif regional yang didanai oleh Uni Eropa (UE). ILO melaksanakan program ini bersama dengan Organisasi Migrasi Internasional (IOM) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), dengan tujuan utama mempromosikan migrasi aman dan pekerjaan layak untuk rantai pasok perikanan dan produk laut yang berkelanjutan di Asia Tenggara. Program ini menangani kerentanan khusus yang dihadapi pekerja migran di sektor-sektor ini, serta risiko yang mereka hadapi selama proses migrasi kerja, yang dapat menyebabkan ketidaklayakan pekerjaan, pelanggaran hak kerja dan kerja paksa.
Related content
Siaran pers
Indonesia menuju ratifikasi Konvensi ILO 188 guna lindungi hak kerja awak kapal perikanan pada 2026