Indonesia memperkuat koordinasi internal untuk pekerjaan perikanan

Untuk lebih mematuhi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan Perikanan, ILO memfasilitasi pertemuan teknis untuk memperkuat koordinasi di antara pemangku kepentingan dan lintas pemangku kepentingan guna melindungi pekerja di sektor perikanan.

27 Juli 2021

Content also available in: English

Program Ship to Shore Rights Asia Tenggara ILO mengadakan acara pertemuan Komite Penasihan Program Nasional (NPAC) secara virtual pada 21 Juli. NPAC tripartit-plus untuk Indonesia merupakan komite multi-pemangku kepentingan yang memberikan bimbingan dan pengawasan teknis, strategis dan kebijakan terhadap pelaksanaan program di tingkat nasional. NPAC akan memastikan bahwa program akan tetap sejalan dengan prioritas dan kerangka kerja nasional serta tanggap terhadap perubahan politik dan kebijakan yang relevan.

Berbicara atas nama Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal, menekankan pentingnya perlindungan bagi para nelayan dan pekerja migran Indonesia di sektor pengolahan hasil laut. “Karenanya, kita perlu menjalin kerja sama di antara berbagai kementerian terkait dan pemangku kepentingan yang lebih luas agar mencapai tujuan dan lebih mematuhi, selangkah demi selangkah, terhadap Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan Perikanan,” kata Sanusi.

Insa Ewert, Manajer Program Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, menyambut baik Pertemuan NPAC dan menegaskan komitmen UE untuk mendukung Indonesia meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan dan pengolahan makanan laut melalui Program Ship to Shore Rights Asia Tenggara.

Kita perlu menjalin kerja sama di antara berbagai kementerian terkait dan pemangku kepentingan yang lebih luas agar mencapai tujuan dan lebih mematuhi, selangkah demi selangkah, terhadap Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan Perikanan."

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan

Perwakilan UE dan Kementerian Ketenagakerjaan secara bersama memimpin pertemuan tersebut. Mereka memandu para perwakilan dari berbagai lembaga kementerian, organisasi pengusaha dan pekerja untuk mengkaji dan mengadopsi rencana kerja yang diusulkan dan disusun oleh program berdasarkan proses-proses diskusi yang dilakukan dalam sejumlah pertemuan konsultatif yang sebelumnya dilakukan dengan pemangku kepentingan terkait di Indonesia.

Albert Bonasahat, Koordinator Program Nasional Ship to Shore Rights Asia Tenggara (SEA), mengatakan Program ini terfokus pada kebutuhan dan prioritas Indonesia. “Oleh karena itu, usulan rencana kerja yang diadopsi dalam NPAC menekankan pada peningkatan pekerjaan yang layak di sektor perikanan dan pengolahan hasil laut, termasuk bagi para pekerja migran tersebut,” pungkasnya.

Rencana kerja yang diadopsi mencakup kegiatan perencanaan berikut di bawah program Ship to Shore Rights Asia Tenggara:

  • Memberikan dukungan teknis untuk Indonesia dalam menyelaraskan hukum dan kebijakan yang ada. Dukungan teknis ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan kebijakan dalam undang-undang nasional Indonesia tentang sektor perikanan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan, dan untuk memperjelas koordinasi antar kementerian dan lembaga di antara berbagai kementerian dan lembaga pemerintah dalam memperkuat penegakkan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait dengan sektor perikanan dan pengolahan makanan laut.
  • Memberikan pelatihan dan dukungan peningkatan kapasitas kepada semua pemangku kepentingan, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap nelayan migran Indonesia dan memfasilitasi keterlibatan yang lebih besar dari organisasi pengusaha dan pekerja Indonesia dalam kegiatan advokasi di tingkat regional dan untuk mengembangkan lebih banyak kerja sama dan dialog lintas batas antara Indonesia dan negara tujuan.

Program Ship to Shore Rights Asia Tenggara (SEA) adalah inisiatif multi-negara, multi-tahunan dari Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dilaksanakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bekerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Program Pembangunan PBB (UNDP).

Program ini memberikan bantuan dan dukungan teknis dengan tujuan keseluruhan untuk mempromosikan migrasi tenaga kerja yang teratur dan aman di antara negara-negara Asia Tenggara. Program ini membahas karakteristik khusus pekerjaan di sektor perikanan dan pengolahan makanan laut serta hambatan dan risiko yang ada dalam sistem migrasi, yang dapat menyebabkan migrasi yang tidak aman, defisit pekerjaan layak, kekerasan dan perdagangan orang untuk kerja paksa.

Related content

Peta jalan menuju ratifikasi Konvensi ILO No. 188 untuk melindungi nelayan Indonesia

Peta jalan menuju ratifikasi Konvensi ILO No. 188 untuk melindungi nelayan Indonesia