COVID-19: Melindungi pekerja di tempat kerja
Indonesia dan Thailand perkuat inspeksi pelabuhan untuk perangi perdagangan orang dan kerja paksa di laut
Untuk memerangi kerja paksa dan perdagangan orang di kapal perikanan di Asia Tenggara, Indonesia dan Thailand, dengan dukungan dari ILO, berupaya mengembangkan protokol bilateral pengawasan negara pelabuhan pada kapal perikanan asing.
15 Juli 2020
Konvensi Pekerjaan di Perikanan merupakan instrumen komprehensif yang menetapkan persyaratan mengikat terkait pekerjaan di kapal perikanan, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan kesehatan di laut dan darat, waktu istirahat, perjanjian kerja tertulis dan perlindungan jaminan sosial. Konvensi ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa kapal perikanan harus menyediakan kondisi kehidupan yang layak bagi para nelayan di atas kapal.
Melalui lokakarya virtual, "Inspeksi Negara Pelabuhan terkait Kondisi Hidup dan Kerja di Kapal Perikanan", yang diadakan pada 6 Juli, Selwyn Bailey, Ketua Otoritas Keselamatan Kelautan Afrika Selatan (SAMSA) dan Teresa Pargana, Inspektur Tenaga Kerja dan Kepala Departemen Konsepsi dan Dukungan Teknis untuk Kegiatan Inspeksi Portugal berbagi pengalaman dan pembelajaran yang telah mereka peroleh.
Afrika Selatan, misalnya, berdasarkan ketentuan Konvensi No. 18, telah melakukan penahanan pertama terhadap kapal perikanan asing pada 2018, menyusul keluhan dari para ABK tentang kondisi kerja. Daftar panjang permasalahan yang ditemukan, termasuk kurangnya dokumentasi, akomodasi yang buruk, makanan yang tidak mencukupi untuk para nelayan dan kondisi keselamatan dan kesehatan yang buruk di kapal.Saya berharap Indonesia dan Thailand dapat menerjemahkan apa yang telah kita pelajari dari Portugal dan Afrika Selatan ke dalam tindakan yang dapat memperkaya protokol negara pelabuhan dengan satu tujuan bersama untuk mengakhiri perdagangan orang, kerja paksa dan perbudakan dalam industri perikanan."
Purbaya, Deputi Kedaulatan Kelautan dan Energi, Kementerian Koordinator Kelautan dan Investasi Indonesia
Berdasarkan pembelajaran ini, Indonesia dan Thailand mengakui pentingnya kompetensi yang jelas dan koordinasi antara lembaga-lembaga nasional guna mendukung protokol otoritas negara pelabuhan (PSC) regional. Kedua negara juga bermaksud mengembangkan protokol untuk inspeksi di kapal perikanan termasuk kapal berbendera asing yang menggunakan yurisdiksi negara pelabuhan sesuai dengan Konvensi ILO No. 188.
Purbaya, Deputi Kedaulatan Kelautan dan Energi, Kementerian Koordinator Kelautan dan Investasi Indonesia, menekankan kewajiban pemerintah nasional dalam rangka melindungi para nelayan dan personel kapal perikanan baik di kapal nasional maupun asing. “Saya berharap Indonesia dan Thailand dapat menerjemahkan apa yang telah kita pelajari dari Portugal dan Afrika Selatan ke dalam tindakan yang dapat memperkaya protokol negara pelabuhan dengan satu tujuan bersama untuk mengakhiri perdagangan orang, kerja paksa dan perbudakan dalam industri perikanan,” katanya.Konvensi No. 188 dapat digunakan sebagai alat untuk mengatasi masalah perlakuan yang buruk terhadap nelayan yang terjadi di banyak kapal perikanan dan sektor perikanan."
Michiko Miyamoto, Direktur Kantor ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste
Sementara itu Michiko Miyamoto, Direktur Kantor ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, menghargai inisiatif yang diambil oleh Indonesia dan Thailand sebagai dua negara maritim di kawasan Asia Tenggara. “Konvensi No. 188 dapat digunakan sebagai alat untuk mengatasi masalah perlakuan yang buruk terhadap nelayan yang terjadi di banyak kapal perikanan dan sektor perikanan. Salah satu langkah perlindungan yang disarankan adalah melakukan inspeksi pelabuhan ketika kapal perikanan tiba di pelabuhan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari Forum Asia Tenggara untuk Nelayan yang bertujuan untuk Mengakhiri Perdagangan Orang dan Kerja Paksa terhadap Nelayan (Forum Asia Tenggara untuk Nelayan), yang dibentuk oleh delapan negara Asia Tenggara pada 2019. Difasilitasi oleh ILO melalui Proyek Perikanan Asia Tenggara-nya, Forum ini bertujuan menyelaraskan dan memperkuat upaya yang ada dalam rangka mengakhiri perdagangan manusia dan kerja paksa di industri perikanan di seluruh Asia Tenggara.
Didanai oleh Departemen Luar Negeri AS, Proyek Perikanan Asia Tenggara ini dimaksudkan untuk memerangi perdagangan orang di sektor perikanan dan makanan laut dengan memperkuat koordinasi dan meningkatkan efisiensi serta efektifitas upaya anti-perdagangan orang di tingkat nasional dan regional yang ada di kawasan Asia Tenggara.