A fishing vessel leaving the harbor for a fishing voyage.

Migrasi kerja

ILO memperkenalkan Pedoman Baru tentang Layanan Pasar Kerja yang Adil bagi Awak Kapal Perikanan Migran di Indonesia

ILO memperkenalkan serangkaian perangkat praktis dari pedoman yang baru saja diadopsi untuk memperkuat perlindungan hak-hak kerja kerja awak kapal perikanan migran.

19 November 2025

© Victor Libuku / ILO
Content also available in: English
One person standing
© FISH Platform
© FISH Platform
Albert Y. Bonasahat, Koordinator Program Nasional Ship to Shore Rights Asia Tenggara: Migrasi Aman untuk Pekerjaan Layak di Ekonomi Biru ILO

BALI, Indonesia (Berita ILO) - ILO memperkenalkan serangkaian perangkat praktis yang dirancang untuk memperkuat perlindungan hak-hak kerja awak kapal perikanan migran, menyusul pengesahan Pedoman ILO tentang Layanan Pasar Kerja yang Adil bagi Awak Kapal Perikanan Migran.

Pengenalan ini disampaikan saat konferensi internasional yang diselenggarakan oleh FISH Platform, jaringan global terkemuka yang terdiri dari lebih dari 100 pakar dari 36 negara. Acara yang digelar di Bali pada 12–13 November tersebut mengumpulkan profesional, peneliti dan pemangku kepentingan dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk membahas inovasi, strategi dan peluang kolaborasi dalam perikanan berkelanjutan, ekosistem laut dan sistem pangan perairan.

Mewakili ILO, Albert Y. Bonasahat, Koordinator Program Nasional Ship to Shore Rights Asia Tenggara: Migrasi Aman untuk Pekerjaan Layak di Ekonomi Biru, memaparkan Pedoman ILO tentang Layanan Pasar Kerja yang Adil bagi Awak Kapal Perikanan Migran di Sektor Perikanan, yang secara resmi diadopsi dalam Pertemuan Ahli tentang Layanan Pasar Kerja yang Adil bagi Awak Kapal Perikanan Migran di Sektor Perikanan di Jenewa, Swiss pada Oktober 2025.

Pedoman ini dimaksudkan sebagai rujukan untuk prinsip-prinsip yang dapat diintegrasikan ke dalam rancangan dan penerapan kebijakan, strategi, program, peraturan perundang-undangan, tindakan administratif dan mekanisme dialog sosial.

Albert Y. Bonasahat, Koordinator Program Nasional Ship to Shore Rights Asia Tenggara: Migrasi Aman untuk Pekerjaan Layak di Ekonomi Biru

Albert menjelaskan bahwa pedoman ini bertujuan untuk membantu pemerintah dan mitra sosial dalam mempromosikan layanan pasar kerja yang adil, efektif dan berkelanjutan bagi awak kapal perikanan migran. Pedoman ini menjelaskan peran dan tanggung jawab semua pemangku kepentingan terkait dalam bidang-bidang seperti proses perekrutan, perjanjian kerja, prosedur pengaduan, tindakan penegakan hukum dan aspek-aspek penting lainnya yang bertujuan untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan hak dan dukungan bagi pemberi kerja dalam merekrut dan mempertahankan tenaga kerja yang terampil.

“Pedoman ini dimaksudkan sebagai rujukan untuk prinsip-prinsip yang dapat diintegrasikan ke dalam rancangan dan penerapan kebijakan, strategi, program, peraturan perundang-undangan, tindakan administratif dan mekanisme dialog sosial. Pedoman ini dapat disesuaikan dengan sistem dan kondisi nasional yang berbeda,” ujarnya.

A group photo
© ILO
© ILO
Konferensi internasional yang diselenggarakan oleh FISH Platform, jaringan global terkemuka yang terdiri dari lebih dari 100 pakar dari 36 negara, di Bali, Indonesia pada November 2025.

Ia juga menekankan bahwa pedoman ini mencakup bidang-bidang kunci seperti perjanjian kerja awak kapal perikanan; perekrutan; repatriasi dan cuti darat; perlindungan sosial; penegakan hukum; mekanisme pengaduan; pelatihan dan peningkatan kesadaran; pengumpulan data; perjanjian bilateral; dan uji tuntas hak asasi manusia. Pedoman ini dirancang untuk mendukung negara-negara perekrut, negara asal, negara bendera, negara pelabuhan, negara pesisir, agen perekrutan, pemilik kapal penangkap ikan dan awak kapal perikanan migran serta perwakilan mereka dalam memastikan praktik perekrutan dan ketenagakerjaan yang adil. Praktik-praktik ini bertujuan untuk melindungi hak-hak awak kapal perikanan migran seraya memungkinkan pemberi kerja untuk merekrut dan mempekerjakan secara sah dan efisien.

“Dalam pedoman baru yang telah diadopsi, kita menemukan, di antara unsur-unsur lain, delapan perangkat untuk memudahkan penerapan, panduan metodologi untuk memperkuat pengumpulan data dan statistik relevan tentang awak kapal perikanan migran untuk mendukung pembentukan kebijakan dan pemantauan,” tambahnya.

Program Ship to Shore Rights Asia Tenggara: Migrasi yang Aman untuk Pekerjaan Layak di Ekonomi Biru merupakan inisiatif regional yang didanai oleh Uni Eropa (UE). Program ini dilaksanakan oleh ILO bekerja sama dengan Organisasi Migrasi Internasional (IOM) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), dengan tujuan utama mempromosikan migrasi aman dan pekerjaan layak dalam rantai pasok ikan dan produk laut yang berkelanjutan di Asia Tenggara. Program ini menangani kerentanan khusus yang dihadapi pekerja migran di sektor-sektor ini, serta risiko yang mereka hadapi selama proses migrasi kerja, yang dapat menyebabkan defisit pekerjaan layak, pelanggaran hak kerja dan kerja paksa.