Two persons

Aturan ketenagakerjaan

Dari kesepakatan lisan menuju perjanjian tertulis: Komunitas kopi Indonesia belajar tentang hak-hak ketenagakerjaan

ILO dan Kementerian Ketenagakerjaan membantu petani dan pekerja kopi memahami hak dan tanggung jawab mereka guna mendorong tempat kerja yang lebih aman, adil dan produktif.

3 Agustus 2026

Two coffee farmers working on a coffee farm in Tanggamus District, Lampung, Indonesia. © I Gede Setiyana/ILO
Content also available in: English

TANGGAMUS, Lampung, Indonesia (Berita ILO) – Musim panen kopi mengubah suasana perbukitan Lampung. Keluarga, warga setempat dan pekerja musiman berdatangan untuk memetik buah kopi yang telah matang, menyortir biji kopi serta mengangkut karung-karung kopi dari kebun ke para pengepul. Masa panen juga menjadi periode tersibuk bagi ribuan petani kecil yang membutuhkan tenaga kerja tambahan untuk memenuhi kebutuhan panen.

Namun, kendati produksi kopi sangat bergantung pada tenaga kerja, hubungan kerja di sektor ini masih sering berlangsung secara informal. Kesepakatan kerja umumnya dibuat secara lisan, pekerja belum tentu sepenuhnya memahami hak dan tanggung jawab mereka, sementara pemilik kebun juga belum tentu memahami ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja musiman.

Dengan memahami peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan menggunakan perjanjian kerja tertulis yang sederhana, komunitas petani kopi dapat membangun hubungan kerja yang lebih jelas, adil dan produktif.

Arif Rachman, Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama sekaligus Wakil Ketua Tim Pengembangan Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Untuk membantu menjawab tantangan tersebut, ILO dan Nestlé Indonesia melalui proyek Vision Zero Fund (VZF), bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, menyelenggarakan Pelatihan Dasar tentang Aturan Ketenagakerjaan. Diadakan pada 2 Juli di Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, pelatihan ini diikuti sekitar 100 pemilik kebun kopi, pekerja, kelompok tani, kelompok tani perempuan dan pemuda, Kelompok Usaha Bersama (KUB), pengepul kopi, perwakilan agronomis Nestlé Indonesia serta para pemangku kepentingan setempat, termasuk perwakilan dinas pertanian tingkat provinsi dan kabupaten.

A man standing
© I Gede Setiyana/ILO
© I Gede Setiyana/ILO
Arif Rachman, Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama sekaligus Wakil Ketua Tim Pengembangan Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan penerapan peraturan ketenagakerjaan Indonesia di sepanjang rantai pasok kopi di Provinsi Lampung. 7/2026

Dalam pelatihan tersebut, Arif Rachman, Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama sekaligus Wakil Ketua Tim Pengembangan Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan penerapan peraturan ketenagakerjaan Indonesia di sepanjang rantai pasok kopi. Ia menekankan bahwa pemilik kebun kopi, pengepul dan KUB dapat berperan sebagai pemberi kerja ketika mereka merekrut, mengawasi dan membayar pekerja.

Dengan menggunakan berbagai contoh praktis dari kegiatan perkebunan kopi, ia membahas hak dan tanggung jawab pemberi kerja dan pekerja, berbagai jenis perjanjian kerja yang sesuai untuk pekerjaan musiman dan harian, jam kerja, upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tunjangan hari raya (THR) serta penyelesaian perselisihan.

“Hubungan kerja di sektor kopi mungkin terlihat informal, tetapi hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja tetaplah sama. Dengan memahami peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan menggunakan perjanjian kerja tertulis yang sederhana, komunitas petani kopi dapat membangun hubungan kerja yang lebih jelas, adil dan produktif,” ujarnya.

A woman standing
© I Gede Setiyana/ILO
© I Gede Setiyana/ILO
Sesi pelatihan juga memperkenalkan contoh praktis perjanjian kerja tertulis untuk membantu pemilik kebun membangun pengaturan kerja yang lebih jelas. 7/2026

Sesi pelatihan juga memperkenalkan contoh praktis perjanjian kerja tertulis untuk membantu peserta membangun pengaturan kerja yang lebih jelas sekaligus mendorong kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Contoh tersebut menunjukkan bagaimana perjanjian kerja dapat secara jelas mengatur tugas pekerjaan, mekanisme pembayaran, waktu kerja, perlindungan pekerja, serta prosedur penyelesaian perselisihan.

Dengan membuat peraturan ketenagakerjaan lebih praktis dan mudah dipahami, kita dapat membantu komunitas petani kopi membangun hubungan kerja yang lebih transparan, meningkatkan kepatuhan, serta berkontribusi pada rantai pasok kopi yang lebih aman dan berkelanjutan.

Neng Erlina, Koordinator Nasional Proyek Vision Zero Fund ILO

Bagi pemilik kebun, perjanjian tertulis dapat mendukung perencanaan tenaga kerja yang lebih baik, menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan kesepakatan serta menghindari perubahan mendadak terhadap jadwal kerja yang telah disepakati. Bagi pekerja musiman, perjanjian tertulis memberikan kepastian yang lebih besar mengenai hak dan kondisi kerja mereka. Bagi kedua belah pihak, transparansi membantu membangun kepercayaan antara pemberi kerja dan pekerja sekaligus mengurangi risiko kesalahpahaman.

Pesan tersebut mendapat respons positif dari para peserta. Agus Setiawan, Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki sekaligus petani kopi generasi ketiga, mengatakan bahwa pelatihan tersebut telah mengubah cara pandangnya terhadap pengaturan hubungan kerja di perkebunan kopi. “Saya belajar bahwa perjanjian kerja sebaiknya dibuat secara tertulis, bukan hanya secara lisan. Perjanjian tertulis memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik petani sebagai pemberi kerja maupun pemetik kopi sebagai pekerja, terutama pada musim panen,” tukasnya.

A group of people
© I Gede Setiyana/ILO
© I Gede Setiyana/ILO
Erni Widianingsih, Ketua Kelompok Wanita Tani Kembang Kopi, merasakan manfaat dari penerapan perjanjian kerja tertulis yang praktis. 7/2026

Hal serupa disampaikan Erni Widianingsih, Ketua Kelompok Wanita Tani Kembang Kopi. Ia mengelola sendiri kebun kopinya dengan mempekerjakan tiga orang untuk melakukan perawatan rutin. Pada musim panen, jumlah pekerjanya dapat meningkat hingga delapan orang. Sebelum mengikuti pelatihan, ia belum menyadari bahwa hubungan kerja tersebut juga perlu didukung dengan perjanjian tertulis.

Sebelumnya, saya hanya mengandalkan kesepakatan lisan dengan para pekerja yang saya pekerjakan. Pelatihan ini membantu saya memahami bahwa perjanjian tertulis memberikan kejelasan dan perlindungan yang lebih baik bagi pemberi kerja maupun pekerja. Ini sangat penting bagi saya yang mengelola kebun sendiri.

Erni Widianingsih, Ketua Kelompok Wanita Tani Kembang Kopi.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya ILO yang lebih luas untuk mendorong pekerjaan layak dalam rantai pasok kopi Indonesia dengan meningkatkan pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab ketenagakerjaan di kalangan petani kecil dan pelaku lainnya di sektor ini.

“Upaya memperbaiki kondisi kerja di sektor pertanian dimulai dengan memastikan bahwa pemberi kerja maupun pekerja memahami hak dan tanggung jawab mereka. Dengan membuat peraturan ketenagakerjaan lebih praktis dan mudah dipahami, kita dapat membantu komunitas petani kopi membangun hubungan kerja yang lebih transparan, meningkatkan kepatuhan, serta berkontribusi pada rantai pasok kopi yang lebih aman dan berkelanjutan,” ujar Neng Erlina, Koordinator Nasional Proyek Vision Zero Fund ILO.

Lebih dari sekadar mendukung kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, inisiatif ini mencerminkan visi yang lebih luas yang dimiliki bersama oleh ILO dan Nestlé Indonesia untuk memperkuat fondasi sosial sektor kopi Indonesia. Kendati perkebunan kopi rakyat secara tradisional banyak mengandalkan pengaturan kerja informal, kedua organisasi menyadari pentingnya secara bertahap mendorong hubungan kerja yang lebih transparan, profesional, dan saling menguntungkan di sepanjang rantai pasok kopi.

Pengaturan kerja yang lebih jelas, pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan tanggung jawab, serta akses yang lebih luas terhadap perlindungan sosial dapat membantu menciptakan perekonomian perdesaan yang lebih tangguh. Dengan demikian, pekerja maupun pemilik kebun akan lebih mampu mengelola risiko dan merencanakan masa depan, membangun kepercayaan yang lebih kuat antara pemberi kerja dan pekerja, serta turut menciptakan masa depan sektor kopi yang lebih menarik bagi generasi penerus petani kopi.

Related content

Meningkatkan kondisi K3 dan sosial bagi perempuan dan laki-laki di komunitas petani kopi di Indonesia
a coffee farmer harvesting coffee beans in Vietnam

Vision Zero Fund

Meningkatkan kondisi K3 dan sosial bagi perempuan dan laki-laki di komunitas petani kopi di Indonesia

Relevant projects

Meningkatkan kondisi K3 dan sosial bagi perempuan dan laki-laki di komunitas petani kopi di Indonesia
a coffee farmer harvesting coffee beans in Vietnam

Vision Zero Fund

Meningkatkan kondisi K3 dan sosial bagi perempuan dan laki-laki di komunitas petani kopi di Indonesia