Ruang konstituen
Peluang kerja bagi penyandang disabilitas semakin terbuka lebar
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembangkan dan melaksanakan inisiatif program untuk mendorong peluang kerja yang setara bagi penyandang disabilitas. Kementerian juga telah berpartisipasi dan mendukung program-program ILO yang dilaksanakan di bawah proyek yang didanai Irish-Aid mengenai Mempromosikan Hak dan Peluang bagi Penyandang Disabilitas dalam Pekerjaan melalui Peraturan Perundangan (PROPEL-Indonesia). Apa saja yang telah dilakukan dan akan dilakukan terkait dengan isu-isu disabilitas? Berikut adalah wawancara dengan Sapto Purnomo, Kepala Sub-Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan.
15 Juni 2016
Sampai di mana upaya memajukan peluang kerja yang setara bagi penyandang disabilitas?
Dua tahun yang lalu, saya dan tim mengkaji pelaksanaan kuota satu persen (1 per 100 pekerja) di bawah UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Kami mengkaji apa yang telah kami lakukan dan belum lakukan. Kami menyadari bahwa kita belum memiliki program yang memadai untuk mendorong persoalan disabilitas. Kami perlu melakukan lebih dan sejauh ini beberapa kemajuan sudah dibuat dan makin banyak pintu-pintu kesempatan kerja yang mulai terbuka bagi penyandang disabilitas.Kemajuan apa saja yang sudah dicapai sejauh ini?
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong peluang kerja yang setara bagi penyandang disabilitas. Selain dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai Penempatan dan Pelatihan Kerja bagi Penyandang Disabilitas di BUMN pada Desember 2015, pemerintah akan membuka peluang kerja sebagai pegawai negeri sipil bagi penyandang disabilitas. Inisiatif-inisiatif ini untuk menunjukkan bahwa pemerintah telah membuka pintunya guna memberikan inspirasi bagi lebih banyak perusahaan di sektor swasta untuk melakukan hal yang sama.Kami juga terus meningkatkan kesadaran para konstituen terkait, di antaranya dinas-dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perusahaan, serikat pekerja, organisasi penyandang disabilitas dan media massa melalui serangkaian acara interaktif mengenai hak-hak para penyandang disabilitas serta bakat dan potensi mereka yang belum dimanfaatkan. Sejauh ini, kami sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan ini di delapan provinsi yang dikenal sebagai kawasan industri dan kami akan melaksanakannya lagi di empat provinsi lain pada 2016. Melalui sesi-sesi interaktif ini, kami juga belajar lebih banyak mengenai tantangan dan masalah yang dihadapi perusahaan-perusahaan.
Apa saja tantangan-tantangan yang dihadapi perusahaan dalam merekrut dan memperkerjakan penyandang disabilitas?
Kami menyadari bahwa tidak mudah bagi perusahaan untuk menemukan pekerja-pekerja penyandang disabilitas yang kompeten. Beberapa perusahaan yang sudah berkomitmen untuk memperkerjakan penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam menemukan pekerja dengan disabilitas yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan memprakarsai sebuah program guna mencocokkan penawaran dengan permintaan melalui pengembangan tautan antara jejaring lapangan kerja milik pemerintah dengan jejaring kesempatan kerja online untuk penyandang disabilitas seperti DNetwork sebagai sebuah cara untuk menyediakan akses atas kesempatan kerja yang lebih baik.Upaya lainnya adalah mendorong perusahaan-perusahaan untuk menciptakan kesempatan kerja yang sesuai untuk penyandang disabilitas. Contohnya di Pekalongan, sebuah perusahaan lokal mempekerjakan seseorang dengan disabilitas fisik untuk menjadi staf administrasi atau perusahaan lainnya memperkerjakan seseorang dengan disabilitas untuk menjadi staf pengumpul data. Saya percaya bahwa apabila ada keinginan, pasti akan ada jalan.
Adakah kekhawatiran lain dari perusahaan terkait dengan persoalan disabilitas?
Kekhawatiran utama adalah mengenai biaya dan tunjangan. Saya menerima banyak pertanyaan mengenai biaya tinggi yang harus ditanggung oleh perusahaan untuk menyesuaikan atau bahkan merenovasi tempat kerja, serta kebutuhan akan pelatihan yang intensif dan tingkat produktivitas. Namun, dengan dukungan dari ILO, kami mendidik perusahaan-perusahaan bahwa penyesuaian tempat kerja tidaklah mahal. Ada cara untuk melakukan penyesuaian dengan biaya rendah atau bahkan tanpa biaya. Dan, bertolak belakang dengan anggapan umum, produktivitas pekerja dengan disabilitas sama atau bahkan lebih tinggi dibandingkan pekerja-pekerja lain untuk posisi yang sama.Apa strategi selanjutnya untuk mewujudkan peluang yang setara bagi penyandang disabilitas?
Kami terus memberdayakan dinas-dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui Pelatihan Kesetaraan Penyandang Disabilitas atau Disability Equity Training (DET) dengan menggunakan manual ILO karena mereka adalah garis depan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Kami terus memberdayakan penyandang disabilitas mengenai kewirausahaan dengan mengembangkan sebuah kemitraan dengan LSM lokal, organisasi masyarakat, dan sebagainya. Kami mempromosikan produk-produk hasil karya penyandang disabilitas melalui sebuah Ekspo Disabilitas. Sejak tahun lalu, kami menggabungkan penyelenggaraan pameran dengan bursa kerja guna menarik lebih banyak orang untuk mengunjungi pameran tersebut dan meningkatkan kesadaran masyarakat luas mengenai usaha-usaha yang dijalankan oleh penyandang disabilitas.Related content
Kesetaraan peluang bagi penyandang disabilitas
Menuju bisnis yang inklusif di Indonesia