u

Lokakarya Tripartit Plus

Evaluasi implementasi Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran (UUPMI) Nomor 18/2017 yang partisipatif dan pengembangan rekomendasi bersama untuk perubahan UUPMI

Saat ini, Badan Legislasi DPR RI sedang membahas Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 (UUPPMI). Untuk memastikan bahwa proses revisi tersebut didasarkan pada proses yang berbasis bukti dan inklusif dengan melibatkan perwakilan pekerja migran dan pemangku kepentingan terkait, Kementerian Ketenagakerjaan RI bekerja sama dengan ILO melalui program PROTECT melaksanakan Lokakarya Tripartit Plus ini.

Content also available in: English

Latar Belakang

Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI) mengamanatkan peningkatan koordinasi, perjanjian bilateral yang kuat, tata kelola migrasi tenaga kerja yang responsif gender, dan perlindungan hak-hak pekerja migran. Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sedang membahas Amandemen Ketiga, dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran dan ILO melalui program PROTECT berkolaborasi dalam Lokakarya Tripartit Plus untuk memastikan proses yang berbasis bukti dan inklusif.

Tujuan

Lokakarya ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kesenjangan antara standar ketenagakerjaan ILO dan UUPPMI untuk memastikan koordinasi dan perlindungan yang efektif di seluruh siklus migrasi. Lokakarya ini juga akan memfasilitasi konsultasi tripartit untuk 55 peserta (40% perempuan) mengenai amandemen ketiga UU 18/2017. Berbagi pengetahuan akan dilakukan di antara pemerintah, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan. Rekomendasi bersama akan dikembangkan untuk amandemen UU 18/2017, dengan fokus pada sektor-sektor yang spesifik, terukur, responsif gender, dan relevan.

Target Peserta, Narasumber, dan Area

55 peserta (40% perempuan) terdiri dari kementerian/lembaga pemerintah yang memiliki program terkait migrasi kerja dan pelindungan pekerja migran di pusat dan daerah termasuk pengawas ketenagakerjaan, organisasi kemasyarakatan dan serikat pekerja migran/perwakilan pekerja migran, P3MI, APINDO, asosiasi LPKLN, asosiasi P3MI, akademisi, terutama dari daerah-daerah potensial yang memiliki banyak perempuan PMI yang bekerja di Malaysia baik di sektor domestik maupun manufaktur, misalnya Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat. dan Jawa Timur.

Pembicara

  • (1 orang) Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat,
  • (4 orang) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran,
  • (1 orang) Kementerian Luar Negeri,
  • (1 orang) Kementerian Sosial,
  • (1 orang) Kementerian Dalam Negeri,
  • (1 orang) Atase Ketenagakerjaan,
  • (3 orang) Pemerintah Daerah (Kabupaten Cirebon, Kepulauan Riau, Tulungagung),
  • (2 orang) Perwakilan Serikat Buruh Migran,
  • (2 orang) Akademisi dari Universitas Indonesia,
  • (2 orang) Agen penempatan swasta dan asosiasi TVET swasta.

Agenda