Dinas Perikanan dan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat bergabung untuk memastikan pekerjaan yang layak di sektor perikanan
Program Ship to Shore Rights Asia Tenggara ILO mendukung upaya Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat untuk bersinergi dalam pengawasan bersama di atas kapal penangkap ikan.
24 Oktober 2022
Diskusi kelompok terpumpun (FDG) tentang pengawasan bersama di atas kapal penangkap ikan antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia, mengucapkan selamat atas upaya yang dilakukan oleh kedua kementerian tersebut untuk mempromosikan amanat Konvensi ILO No. 81/1947 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia. “ILO menghargai upaya yang dilakukan untuk secara nyata mempromosikan hukum nasional dan Konvensi ILO untuk mengembangkan kerja sama yang efektif antara layanan pengawasan, lembaga pemerintah dan swasta terkait,” kata Michiko.
Sementara itu, Hermansyah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, menyoroti landasan hukum kerja sama ini baik dalam bentuk Nota Kesepahaman antara kedua dinas di tingkat provinsi maupun dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat. “FGD ini baru langkah awal yang akan kita tindaklanjuti dengan perumusan SK atau Nota Kesepahaman untuk mengesahkan pengawasan bersama di atas kapal penangkap ikan yang tidak hanya mencakup pemeriksaan teknis kapal, tetapi juga hak dan kondisi pekerja,” ujar dia.FGD ini baru langkah awal yang akan kita tindaklanjuti dengan perumusan SK atau Nota Kesepahaman untuk mengesahkan pengawasan bersama di atas kapal penangkap ikan yang tidak hanya mencakup pemeriksaan teknis kapal, tetapi juga hak dan kondisi pekerja."
Hermansyah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
Untuk uji coba pengawasan bersama ini, FDG dilanjutkan dengan kunjungan ke “Bunga Hati”, kapal penangkap ikan berukuran 131 GT dan dioperasikan oleh 15 awak kapal. Uji coba pengawasan bersama ini memberikan kesempatan untuk berbagi pengetahuan tentang praktik pengawasan di antara dua dinas di provinsi Jawa Barat ini. Selama kunjungan lapangan, para peserta juga meluangkan waktu untuk mewawancarai para kru tentang kondisi kerja dan kehidupan di laut.
Uji coba pengawaasan bersama dilakukan saat kunjungan lapangan.
Dede Hermawan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, menjelaskan FDG dan uji coba pengawasan bersama ini telah menunjukkan pentingnya kerja sama yang harus dilakukan di antara kedua kementerian tersebut. “Kami bekerja dengan dasar hukum yang berbeda karena kami memiliki mandat dan peran kami sendiri. Namun, pada tingkat tertentu, kami juga berkewajiban untuk menangani masalah-masalah terkait ketenagakerjaan di atas kapal penangkap ikan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memiliki sinergi ini,” ungkapnya.Ini adalah pengalaman yang membuka mata kami sebagai pengawas ketenagakerjaan di Jawa Barat. Kami telah memeriksa banyak lokasi kerja di darat. Namun, kami tidak pernah menginjakkan kaki di kapal penangkap ikan, apalagi untuk memeriksa kapal penangkap ikan secara teratur dan benar."
Joao De Araujo, Kepala Bagian Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat
“Ini adalah pengalaman yang membuka mata kami sebagai pengawas ketenagakerjaan di Jawa Barat. Kami telah memeriksa banyak lokasi kerja di darat. Namun, kami tidak pernah menginjakkan kaki di kapal penangkap ikan, apalagi untuk memeriksa kapal penangkap ikan secara teratur dan benar. Berkat mitra kami, Dinas Perikanan setempat, kami berkesempatan melihat kondisi kerja sektor perikanan,” kata Joao De Araujo, Kepala Bagian Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
FDG dan kunjungan lapangan ini diakhiri dengan upaya ke depan untuk meningkatkan penegakan dan koordinasi di antara kedua kementerian ini untuk mengatasi kendala yang masih ada, antara lain kurangnya koordinasi dan kepemilikan pengawasan ketenagakerjaan di pelabuhan perikanan. Merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, Kepala Pelabuhan Perikanan mempunyai kewenangan antara lain untuk memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja nelayan dan memeriksa kepatuhan penangkapan ikan dan kebutuhan awak kapal.Kami bekerja dengan dasar hukum yang berbeda karena kami memiliki mandat dan peran kami sendiri... Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memiliki sinergi ini."
Dede Hermawan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
Di lain pihak, berdasarkan UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU No. 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia, pasal 2:2 disebutkan bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang memasuki semua tempat terjadinya kegiatan ketenagakerjaan atau semua tempat yang diduga terdapat kegiatan ketenagakerjaan dan berdasarkan pasal 3:2 pengawas ketenagakerjaan juga berwenang mengumpulkan segala keterangan tentang hubungan kerja dan keadaan umum ketenagakerjaan.
Ship to Shore Rights Asia Tenggara (SEA) adalah inisiatif multi-negara, multi-tahunan dari Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dilaksanakan oleh ILO bekerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi ( IOM) dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan bertujuan untuk mempromosikan migrasi tenaga kerja yang adil dan aman serta pekerjaan yang layak bagi semua pekerja migran di sektor perikanan dan pengolahan makanan laut di Asia Tenggara.