Melangkah maju dengan aksi mencapai masa depan tanpa pekerja anak di Indonesia
Pemangku kepentingan utama Indonesia untuk masalah pekerja anak bersama-sama meninjau dan mengkaji tantangan, kemajuan dan pengalaman dalam penghapusan pekerja anak di negara ini. Mereka menyusun tujuh rekomendasi menuju masa depan tanpa pekerja anak.
5 Februari 2019
Mahatmi P. Saronto, Direktur Tenaga Kerja dan Perluasan Kesmepatan Kerja, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menekankan pentingnya meninjau kembali Peta Jalan Bebas Pekerja Anak yang ditandatangani pada 2014 dan berbagi pengetahuan tentang praktik-praktik terbaik penghapusan pekerja anak yang telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan terkait dengan isu pekerja anak.Saya sangat menghargai upaya yang dilakukan untuk menyediakan ruang bagi beragam pihak terkait pekerja anak agar dapat saling berbagi tantangan, kemajuan dan pengalaman dalam penarikan pekerja anak di negara ini. Melalui pertemuan ini kita juga dapat bersama-sama mengembangkan rekomendasi tentang strategi masa depan dan upaya mencapai target bebas pekerja anak pada 2022."
Mahatmi P. Saronto, Direktur Tenaga Kerja dan Perluasan Kesmepatan Kerja, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
“Saya sangat menghargai upaya yang dilakukan untuk menyediakan ruang bagi beragam pihak terkait pekerja anak agar dapat saling berbagi tantangan, kemajuan dan pengalaman dalam penarikan pekerja anak di negara ini. Melalui pertemuan ini kita juga dapat bersama-sama mengembangkan rekomendasi tentang strategi masa depan dan upaya mencapai target bebas pekerja anak pada 2022,” kata dia.
Senada, Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia, menyoroti pentingnya strategi bersama untuk mencapai target Peta Jalan Bebas Pekerja Anak serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030, khususnya Tujuan 8.7 tentang pekerja anak dan kerja paksa.
Rekomendasi-rekomendasi ini dirumuskan selama lokakarya berjudul “Lokakarya Berbagi Pengetahuan tentang Praktik-praktik Terbaik Penarikan Pekerja Anak di Indonesia” yang diadakan di Jakarta pada Januari 2019. Lokakarya ini dilakukan bersama oleh Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan dan JARAK, sebuah Jaringan LSM untuk pekerja anak.
Tujuh rekomendasi yang dirumuskan adalah sebagai berikut:
- Memperbarui data pekerja anak di Indonesia;
- Membangun sinergi antar kementerian terkait, organisasi pengusaha dan pekerja, sektor swasta serta organisasi masyarakat sipil;
- Meningkatkan promosi praktik-praktik terbaik tentang program pekerja anak kepada pemangku kepentingan yang lebih luas, terutama pemerintah daerah;
- Meninjau Peta Jalan untuk Indonesia Bebas Pekerja Anak pada 2022, yang mencerminkan prioritas pemerintah yang diperbarui dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs);
- Mengadopsi praktik-praktik baik dari organisasi masyarakat sipil untuk mencapai target bebas pekerja anak pada 2022;
- Mengembangkan pedoman untuk memobilisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan/atau program perusahaan lainnya untuk berkontribusi pada penghapusan pekerja anak; dan
- Memperkuat peran pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa mengingat negara telah mengalokasikan anggaran otonomi daerah kepada 75 ribu desa untuk pembangunan pedesaan.