Perlindungan sosial
Memperluas cakupan jaminan sosial di Indonesia dan ASEAN
ILO dengan dukungan dari Pemerintah Jepang akan melaksanakan sebuah program regional yang berjudul “Mendorong dan Membangun Perlindungan Sosial di Asia (fase ke-3; 2016-2018): Memperluas Cakupan Jaminan Sosial di ASEAN, yang bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan dan kepakaran yang lebih baik mengenai perluasan jaminan sosial, dan mendorong kerja sama Selatan-Selatan di antara Negara Anggota ASEAN.
30 Mei 2016
Content also available in:
English
ILO dengan dukungan dari Pemerintah Jepang akan melaksanakan sebuah program regional yang berjudul “Mendorong dan Membangun Perlindungan Sosial di Asia (fase ke-3; 2016-2018): Memperluas Cakupan Jaminan Sosial di ASEAN, yang bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan dan kepakaran yang lebih baik mengenai perluasan jaminan sosial, dan mendorong kerja sama Selatan-Selatan di antara Negara Anggota ASEAN.
Program ini menyediakan dukungan langsung kepada Indonesia dan Vietnam, dan sebagian kepada Myanmar, untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial. Pelajaran, pengalaman, dan praktik terbaik dari negara-negara ini akan disebarluaskan ke seluruh Negara Anggota ASEAN.
Program ini dikembangkan sebagai respons terhadap mendesaknya perluasan cakupan jaminan sosial ASEAN, khususnya dimulai pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pada Oktober 2013, Kepala-kepala Negara ASEAN mengadopsi sebuah Deklarasi mengenai Penguatan Perlindungan Sosial, yang menegaskan upaya mewujudkan landasan perlindungan sosial sebagai sebuah prioritas untuk mencapai pertumbuhan yang adil.
Selain itu, Kerangka Kerja Regional untuk Penguatan Perlindungan Sosial dan Rencana Aksinya, diadopsi Kepala-kepala Negara ASEAN pada November 2015, memprioritaskan perluasan cakupan jaminan sosial di antara pekerja ekonomi informal dan pekerja usaha kecil dan menengah (UKM).
Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting dalam mewujudkan perlindungan sosial untuk semua melalui penerapan sebuah skema Jaminan Kesehatan sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Menetapkan sasaran cakupan universal pada 2019, skema Jaminan Kesehatan diluncurkan pada 2014 dan menjangkau lebih dari 165 juta orang pada April 2016 (laporan online BPJS). Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mengelola empat skema jaminan sosial (kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan skema pensiun yang baru diluncurkan), dengan kurang lebih 17 juta peserta aktif.
Program ini menyediakan dukungan langsung kepada Indonesia dan Vietnam, dan sebagian kepada Myanmar, untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial. Pelajaran, pengalaman, dan praktik terbaik dari negara-negara ini akan disebarluaskan ke seluruh Negara Anggota ASEAN.
Program ini dikembangkan sebagai respons terhadap mendesaknya perluasan cakupan jaminan sosial ASEAN, khususnya dimulai pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pada Oktober 2013, Kepala-kepala Negara ASEAN mengadopsi sebuah Deklarasi mengenai Penguatan Perlindungan Sosial, yang menegaskan upaya mewujudkan landasan perlindungan sosial sebagai sebuah prioritas untuk mencapai pertumbuhan yang adil.
Selain itu, Kerangka Kerja Regional untuk Penguatan Perlindungan Sosial dan Rencana Aksinya, diadopsi Kepala-kepala Negara ASEAN pada November 2015, memprioritaskan perluasan cakupan jaminan sosial di antara pekerja ekonomi informal dan pekerja usaha kecil dan menengah (UKM).
Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting dalam mewujudkan perlindungan sosial untuk semua melalui penerapan sebuah skema Jaminan Kesehatan sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Menetapkan sasaran cakupan universal pada 2019, skema Jaminan Kesehatan diluncurkan pada 2014 dan menjangkau lebih dari 165 juta orang pada April 2016 (laporan online BPJS). Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mengelola empat skema jaminan sosial (kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan skema pensiun yang baru diluncurkan), dengan kurang lebih 17 juta peserta aktif.