Ratifikasi Konvensi Maritim Ketenagakerjaan

Indonesia ratifikasi Konvensi ILO mengenai Ketenagakerjaan Maritim

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO mengenai Ketenagakerjaan Maritim tahun 2006 (MLC, 2006), yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap para pelaut dan awak kapal Indonesia, melalui persetujuan bulat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia saat sidang pleno pada Kamis, 8 September 2016.

13 September 2016

Content also available in: English
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO mengenai Ketenagakerjaan Maritim tahun 2006 (MLC, 2006), yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap para pelaut dan awak kapal Indonesia, melalui persetujuan bulat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia saat sidang pleno pada Kamis, 8 September 2016.

Bagi Indonesia, MLC memiliki pengaruh signifikan karena Indonesia merupakan negara pemasok pelaut terbesar kedua. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk memiliki sistem pengawasan, pemantauan rutin yang efektif dan terkoordinasi serta langkah-langkah pengendalian kapal lainnya yang diadopsi oleh otoritas-otoritas berwenang.

Diharapkan bahwa ratifikasi dapat memperkuat landasan hukum bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan nasional guna meningkatkan perlindungan, penghargaan dan pemenuhan hak-hak dari pelaut Indonesia sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia."

Dede Yusuf, Komisi IX DPR RI
Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian audiensi antara Komisi IX DPR yang mengawasi persoalan ketenagakerjaan dengan beberapa kementerian, termasuk para ahli ketenagakerjaan maritim. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, semua pemangku kepentingan membahas poin-poin utama dari konvensi tersebut sebelum mereka sepakat untuk mengesahkannya menjadi undang-undang.

“Diharapkan bahwa ratifikasi dapat memperkuat landasan hukum bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan nasional guna meningkatkan perlindungan, penghargaan dan pemenuhan hak-hak dari pelaut Indonesia sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Dede Yusuf, Komisi IX, seperti dikutip dari Jakarta Post.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, seperti yang dilaporkan Jakarta Post, memuji ratifikasi konvensi, mengatakan bahwa hal ini benar-benar menunjukkan komitmen Indonesia dalam memajukan kesejahteraan dan lingkungan kerja yang lebih baik bagi semua pelaut dan awak kapal. Ia menambahkan bahwa ratifikasi ini juga menunjukkan komitmen terhadap implementasi perlindungan yang lebih baik atas kapal-kapal berbendera nasional ketika berlayar di perairan internasional.

Pemerintah sekarang harus menjunjung tinggi norma dan standar yang diatur dalam konvensi sebagai undang-undang nasional, termasuk ketentuan untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap pelaut-pelaut Indonesia. Ratifikasi ini sejalan dengan visi pemerintah guna membangun Indonesia sebagai axis maritim."

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri
“Pemerintah sekarang harus menjunjung tinggi norma dan standar yang diatur dalam konvensi sebagai undang-undang nasional, termasuk ketentuan untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap pelaut-pelaut Indonesia. Ratifikasi ini sejalan dengan visi pemerintah guna membangun Indonesia sebagai axis maritim,” katanya.

Ketika MLC diadopsi di Sesi ke-94 (Maritim) Konferensi Perburuhan Internasional ILO pada Februari 2006, hal ini digambarkan sebagai sebuah “momen bersejarah”. MLC dilihat oleh para pelaut sebagai “piagam hak-hak” yang akan membantu dalam memastikan “kerja yang layak” bagi pelaut, dimana pun kapal mereka berlayar dan di bawah bendera kapal apapun.

Fitur pokok dari MLC adalah bahwa konvensi ini dibangun atas kekuatan pendekatan ILO dalam memastikan bahwa, di setiap negara, standar-standar ketenagakerjaan internasional diterapkan secara efektif di tingkat “bawah” dan ditegakkan. Di saat bersamaan, MLC memenuhi tantangan dari industri yang terglobalisasi ini dengan mengambil alih banyak elemen-elemen yang ditemukan di Konvensi-konvensi maritim utama lainnya dalam memastikan pelayaran yang lebih aman dan mencegah polusi laut.

Dengan ratifikasi MLC, sampai saat ini Indonesia telah meratifikasi total 20 Konvensi ILO, termasuk delapan Konvensi Pokok ILO.