Saatnya Indonesia berinvestasi pada cuti dan layanan perawatan

Berinvestasi pada cuti dan layanan perawatan meningkatkan partisipasi perempuan di angkatan kerja dan memastikan pengasuhan terbaik bagi anak. ILO mempromosikan kebijakan kerja perawatan yang transformatif melalui dialog sosial.

8 Maret 2023

Content also available in: English
Perempuan memikul bagian yang tidak proporsional dari pekerjaan tidak berbayar di seluruh dunia, dan ketidakseimbangan gender dalam distribusi pekerjaan perawatan merupakan akar penyebab ketidakberdayaan ekonomi dan sosial perempuan. Untuk membahas lebih lanjut tentang implikasi dan konsekuensi dari pilihan kebijakan terkait perawatan, ILO bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memfasilitasi dialog sosial tripartit tentang ekonomi perawatan.

Hanya separuh perempuan Indonesia yang dapat berpartisipasi dalam angkatan kerja, dibandingkan dari lebih delapan puluh persen laki-laki. Konsep 5R dapat mengarah pada perubahan sosial yang diperlukan demi mencegah perempuan meninggalkan dunia kerja akibat tanggung jawab perawatan dan rumah tangga."

Early Dewi Nuriana, Staf Program ILO untuk Ekonomi Perawatan
Diadakan di Jakarta pada 1-2 Maret, dialog tersebut dihadiri oleh sekitar 100 perwakilan pemerintah, pekerja, pengusaha dan akademisi. Dalam sambutan pembukaannya, Ferryando, Koordinator Hubungan Industri Kementerian Ketenagakerjaan dan Michiko Miyamoto, Direktur ILO Indonesia dan Timor-Leste, menyoroti pentingnya kebijakan tentang pekerjaan perawatan dan ekonomi perawatan. Mereka juga menekankan perlunya kebijakan kerja perawatan transformatif yang dapat menciptakan jutaan pekerjaan seraya memastikan dunia kerja yang lebih setara gender.

Di awal dialog, Early Dewi Nuriana, Staf Program ILO untuk Ekonomi Perawatan, memperkenalkan konsep 5R ekonomi perawatan: pengakuan (recognition), pengurangan (reduction), pembagian (redistribution), perwakilan (representation) dan penghargaan (reward). “Hanya separuh perempuan Indonesia yang dapat berpartisipasi dalam angkatan kerja, dibandingkan dari lebih delapan puluh persen laki-laki. Konsep 5R dapat mengarah pada perubahan sosial yang diperlukan demi mencegah perempuan meninggalkan dunia kerja akibat tanggung jawab perawatan dan rumah tangga,” tambahnya.

Cuti melahirkan dan cuti ayah

Dialog tersebut juga mengkaji bahwa fungsi reproduksi perempuan dan ketidakseimbangan tanggung jawab pengasuhan anak antara laki-laki dan perempuan menjadi salah satu faktor yang menentukan partisipasi perempuan di pasar tenaga kerja. Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) baru tentang kesehatan ibu dan anak (RUU KIA) yang mengusulkan perpanjangan cuti hamil dan melahirkan.

RUU tersebut mengusulkan perpanjangan cuti melahirkan dari 3 menjadi 6 bulan dan cuti ayah dari 2 menjadi 40 hari. Masih dalam proses peninjauan oleh kementerian terkait, RUU tersebut menerima berbagai respons dari pengusaha atas implikasinya terhadap biaya tenaga kerja, serta dari pekerja atas ketakutan menurunnya perekrutan tenaga kerja perempuan atau pemutusan kontrak selama kehamilan.

Kontribusi bisa ditanggung bersama oleh pengusaha dan pekerja. Melalui skema asuransi sosial, pemberi kerja akan menanggung beban yang lebih ringan dalam membayar tunjangan kehamilan, bahkan ketika cuti melahirkan diperpanjang."

Ippei Tsuruga, Manajer Program ILO untuk Perlindungan Sosial
Menanggapi kekhawatiran ini, rekomendasi ILO adalah mengintegrasikan tunjangan ibu dan anak ke dalam sistem jaminan sosial. “Pengusaha saat ini menanggung tunjangan kehamilan dengan biaya mereka sendiri, dan pekerja mengandalkan kepatuhan pemberi kerja. Survei pengambilan sampel yang kami lakukan menunjukkan bahwa pekerja tetap memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk menikmati tunjangan melahirkan di bawah skema yang ada. Dengan asuransi sosial, akan lebih banyak pekerja yang dapat menikmati manfaat karena dibayar melalui skema publik, bukan tanggung jawab pemberi kerja semata,” kata Ippei Tsuruga, Manajer Program ILO untuk Perlindungan Sosial.

Dalam diskusi tersebut, Ippei juga mempresentasikan hasil studi aktuaria ILO bahwa untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh, diperlukan kontribusi sebesar 1,3%; sedangkan untuk cuti ayah selama 40 hari dengan gaji penuh membutuhkan kontribusi sebesar 0,25%.

Praktik baik dari salah satu perusahaan multinasional juga dibagikan dalam dialog sosial ini. Sifalina, Staf Hubungan Industrial dari PT HM Sampoerna, menjelaskan sejak Desember tahun lalu, perusahaan tempatnya bekerja mengubah istilah cuti melahirkan dan cuti ayah menjadi cuti pengasuhan utama dan cuti pengasuhan pendukung. “Hal ini untuk menghindari dikotomi antara perempuan dan laki-laki terkait pengasuhan anak yang seharusnya menjadi kewajiban yang setara,” ujarnya.

Sifalina juga menceritakan bahwa dibutuhkan proses konsultasi dan analisis selama satu tahun antara manajemen dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan 4,5 bulan cuti melahirkan dibayar penuh dan 1,5 cuti melahirkan tidak dibayar dan 5 hari cuti ayah dibayar penuh dengan 2 bulan cuti berbayar serta cuti tambahan satu bulan yang tidak dibayar yang dapat diambil selama periode satu tahun.

Defisit pekerjaan yang layak pada layanan perawatan

Dalam hal pelayanan pengasuhan, ketersediaan fasilitas penitipan anak yang berkualitas masih terbatas di Indonesia. Sementara itu, kebijakan terkait pekerjaan perawatan masih lemah.

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa peran pekerja perawatan yang memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung perempuan untuk tetap bertahan di tempat kerja, masih jauh dari pengakuan dan kondisi pekerjaan yang layak."

Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si, Ketua Umum Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi)
Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si, Ketua Umum Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi), menyampaikan bahwa terdapat 5.811.862 anak usia 0-6 tahun yang diajar dan dirawat oleh 419,574 guru dan pengasuh. Namun, 72,70 persen dari pengasuh mendapatkan upah kurang dari Rp. 250 ribu dan tidak memiliki perlindungan sosial. Bahkan, 9,4 persen diantaranya tidak mendapatkan upah atau bekerja secara sukarela.

“Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa peran pekerja perawatan yang memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung perempuan untuk tetap bertahan di tempat kerja, masih jauh dari pengakuan dan kondisi pekerjaan yang layak,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Endah Prihatiningsih, Analis Kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mengakui masih ada tantangan dalam menyediakan layanan pengasuhan anak yang memadai dan efisien di Indonesia. “Ada ketimpangan pelayanan antara perkotaan dan perdesaan dalam hal ketersediaan dan kualitas. Ini adalah pekerjaan rumah untuk menciptakan kebijakan dan standar layanan pengasuhan anak yang baik agar terjangkau bagi seluruh pekerja dan dibangun atas dasar kepentingan terbaik bagi anak-anak,” kata Endah.

Laporan terbaru ILO mengenai ekonomi perawatan mengungkapkan bahwa ekonomi perawatan dapat menghasilkan hampir 300 juta pekerjaan di seluruh dunia pada tahun 2035. Oleh karena itu, kebijakan transformatif sangat penting dalam menentukan tingkat pekerjaan, kondisi kerja, gaji dan status pekerja perawatan. Keberadaan dan keterwakilan organisasi pekerja yang mencakup pekerja perawatan, serta cakupan mekanisme dialog sosial, termasuk perundingan bersama, juga memainkan peran penting.

Related content

Investasi yang lebih besar dalam layanan perawatan dapat menciptakan lebih dari 10 juta pekerjaan di Indonesia

Peluncuran Laporan ILO tentang Perawatan dalam Pekerjaan

Investasi yang lebih besar dalam layanan perawatan dapat menciptakan lebih dari 10 juta pekerjaan di Indonesia

ILO dorong investasi yang lebih besar dalam cuti dan layanan perawatan untuk dunia kerja Indonesia yang lebih setara gender

ILO dorong investasi yang lebih besar dalam cuti dan layanan perawatan untuk dunia kerja Indonesia yang lebih setara gender