Pentingnya penguatan sistem perlindungan sosial untuk menanggulangi dampak Covid-19 terhadap dunia kerja

Jutaan kasus infeksi dan ratusan ribu kematian tragis akibat pandemi COVID-19 tidak hanya mempengaruhi dunia kesehatan, namun juga berdampak signifikan pada perekonomian, ketenagakerjaan dan sosial.

20 April 2020

Content also available in: English
Penyebaran COVID-19 yang cepat dari manusia ke manusia memaksa dilakukannya pembatasan jarak fisik yang berakibat pada penutupan sekolah, kantor dan tempat-tempat umum lainnya. Krisis ini telah melumpuhkan aktivitas ekonomi, menurunkan produksi, mengurangi pendapatan pekerja dan berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran serta ketidakpastian pendapatan.

ILO melaporkan ada sekitar 1,25 miliar pekerja di sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, hotel, restoran dan manufaktur. Mereka terancam mengalami pengurangan gaji akibat pengurangan jam kerja. Lebih buruknya, mereka dapat kehilangan pekerjaan akibat krisis ini. Sistem perlindungan sosial memainkan peranan penting dalam meminimalisasi risiko dan menjamin penggantian pendapatan bagi para pekerja.

Dalam merespons krisis, perlindungan sosial berperan vital dalam memberikan penggantian pendapatan sementara dan sebagian, serta menstabilkan dunia ketenagakerjaan melalui subsidi gaji atau sebagian tunjangan pengangguran, termasuk juga menjamin pendapatan selama cuti sakit.."

Ippei Tsuruga, Penasihat Teknis untuk Perlindungan Sosial, Kantor ILO Jakarta
“Dalam merespons krisis, perlindungan sosial berperan vital dalam memberikan penggantian pendapatan sementara dan sebagian, serta menstabilkan dunia ketenagakerjaan melalui subsidi gaji atau sebagian tunjangan pengangguran, termasuk juga menjamin pendapatan selama cuti sakit. Perlindungan sosial ini akan membantu negara-negara di seluruh dunia untuk mempertahankan tenaga kerja, produksi, konsumsi selama masa krisis dan memulihkan ekonomi dengan lebih cepat,” jelas Ippei Tsuruga, Penasihat Teknis untuk Perlindungan Sosial, Kantor ILO Jakarta.

Untuk mengetahui beragam upaya yang dilakukan oleh sejumlah negara dalam memperkuat sistem perlindungan sosialnya, ILO menghimpun berbagai kebijakan yang diambil oleh negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik sebagai upaya penanggulangan dampak krisis COVID-19. Dalam laporan Kebijakan Perlindungan Sosial dalam Merespons Krisis Covid-19: Respons negara-negara di Asia dan Pasifik, ILO menggarisbawahi pentingnya peranan Sistem Perlindungan Sosial, seperti tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua/pensiun, tunjangan sakit dan tunjangan ahli waris, sebagai penyangga finansial untuk menghadapi tantangan ganda peningkatan pengeluaran dan penurunan pendapatan.

Dari beberapa jenis perlindungan yang dijelaskan di atas, tunjangan sakit dan tunjangan pengangguran memberikan wawasan yang relevan dan berguna bagi Indonesia.

  • Tunjangan sakit
    • Ketiadaan tunjangan sakit yang dibiayai dengan dana publik atau cuti sakit dibayar dapat memaksa pekerja untuk terus bekerja dalam keadaan sakit, mempertaruhkan kesehatan mereka dan memperbesar kemungkinan penularan. Situasi ini berlaku bagi sebagian besar orang yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kecil, penjual makanan pinggir jalan, pekerja lepas dan juga pekerja harian.
    • Filipina, Jepang, Singapura dan Vietnam telah memperluas jangkauan tunjangan sakit yang dibiayai dana publik bagi para pekerja yang tidak mendapat hak cuti dibayar sebagai respons dari krisis COVID-19. Pekerja di negara-negara yang belum memunyai sistem ini, seperti Indonesia, hanya dapat mengandalkan kewajiban dan kemampuan pengusaha.
  • Tunjangan Pengangguran
    • Tidak adanya kebijakan perlindungan sosial mengurangi kemampuan perusahaan untuk mempertahankan pekerjaan dan tidak memberikan jaminan pendapatan, kecuali bagi pengusaha masih mampu membayar gaji pegawai dalam keadaan krisis.
    • Mengingat kegiatan ekonomi terus menurun selama krisis, perusahaan, terutama yang termasuk dalam sektor paling terdampak, sering terpaksa memilih opsi pemutusan hubungan kerja bagi para pekerjanya. Negara-negara yang telah memliki skema tunjangan pengangguran dapat memperluas jangkauan, melonggarkan persyaratan, ataupun meningkatkan jumlah manfaat atau memperpanjang durasi menerima manfaat untuk memberikan penggantian pendapatan sebagian dan sementara bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
    • Selain itu, beberapa negara juga membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja dengan cara mengurangi beban ekonomi melalui subsidi gaji atau pemberian tunjangan pengangguran sebagian. Filipina, Jepang, Republik Korea, Malaysia, Singapura dan Thailand merupakan contoh negara yang menerapkan praktik tersebut dengan baik di kawasan ini.
    • Indonesia belum memiliki skema tunjangan pengangguran yang dikelola oleh negara. Ketika pengusaha tidak mampu membayar uang pesangon atau perusahaan mengalami kebangkrutan, para pekerja tidak mempunyai pegangan sebagai pengganti pendapatan.
Indonesia telah mempercepat waktu pendaftan Kartu Para-Kerja sebagai respons dari krisis COVID-19 dan sedang menyiapkan tunjangan pengangguran dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beberapa program bantuan sosial juga telah digelontorkan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan. Ini adalah waktu yang tepat untuk mengintegrasikan sebuah skema yang dapat membantu pekerja dan pengusaha dalam masa krisis.

ILO juga terus memperbarui informasi terkait COVID-19 dan dunia ketenagakerjaan melalui situs ILO dan portal ilo.org/covid19 dan juga Twitter di @ilo.

Related content

Kebijakan perlindungan sosial dalam merespons krisis Covid-19: Respons negara-negara di Asia dan Pasifik

Briefing note

Kebijakan perlindungan sosial dalam merespons krisis Covid-19: Respons negara-negara di Asia dan Pasifik