Penguatan kapasitas Pusat Pengembangan SDM Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih adaptif dengan isu-isu hubungan industrial yang berkembang
Sejalan dengan permintaan Kementerian Ketenagakerjaan, ILO menyelenggarakan sesi pelatihan dua hari tentang hubungan industrial untuk memperkuat kapasitas Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih adaptif dengan perubahan cepat dunia kerja dan hubungan industrial.
16 Maret 2023
Content also available in:
English
Sebanyak 30 pelatih dan staf Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Ketenagakerjaan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas hubungan industrial selama dua hari. Diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat, pada 10-11 Maret, pelatihan ini menjadi wadah bagi para pelatih dan staf PPSDM untuk belajar dan memperbaharui pengetahuan dan pemahaman mereka tentang isu-isu yang muncul dalam hubungan industrial. Pelatihan ini juga memberikan keterampilan baru untuk menyempurnakan dan mengadaptasi program pelatihan kementerian tentang mediasi.
“Perubahan sifat ketenagakerjaan berdampak pada hubungan kerja; namun, undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja tidak sejalan dengan perubahan dalam cara orang dipekerjakan dan pengaturan di mana pekerjaan dilakukan,” kata Arun. “Akibatnya, undang-undang ketenagakerjaan tidak secara memadai menangani bentuk-bentuk pekerjaan yang tidak standar dan telah menyamarkan hubungan kerja serta meningkatkan komersialisasi hubungan kerja dan pekerjaan di sektor informal. Fenomena ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga pemerintah dan perekonomian.”
Lokakarya tersebut memaparkan tinjauan tentang mekanisme hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan di Indonesia serta program dan kurikulum pelatihan yang ada di PPSDM. Dengan menggunakan pendekatan partisipatif yang melibatkan diskusi kelompok, studi kasus, permainan peran dan kuis, para peserta mempelajari cara-cara yang efektif dan menarik untuk memperbaiki dan memperbarui kurikulum pelatihan hubungan industrial, termasuk mengidentifikasi kerangka waktu pelaksanaan dan melakukan perbaikan tersebut.
PPSDM dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendukung pendidikan dan pelatihan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal. PPSDM bertanggung jawab untuk mengembangkan pelatihan dasar dan lanjutan untuk mediator, pengawas ketenagakerjaan, petugas layanan ketenagakerjaan dan pemeriksa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan administrasi ketenagakerjaan berfungsi dengan baik.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Helmyati Basri, Kepala Pusat PPSDM Kementerian Ketenagakerjaan dan Maria Joao Vasquez, Pejabat Pelaksana ILO di Indonesia. Pelatihan ini juga difasilitasi oleh Arun Kumar, Spesialis Hubungan Industrial ILO dan Lusiani Julia, Staf Program ILO.Perubahan sifat ketenagakerjaan berdampak pada hubungan kerja; namun, undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja tidak sejalan dengan perubahan dalam cara orang dipekerjakan dan pengaturan di mana pekerjaan dilakukan... Fenomena ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga pemerintah dan perekonomian."
Arun Kumar, Spesialis Hubungan Industrial ILO
“Perubahan sifat ketenagakerjaan berdampak pada hubungan kerja; namun, undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja tidak sejalan dengan perubahan dalam cara orang dipekerjakan dan pengaturan di mana pekerjaan dilakukan,” kata Arun. “Akibatnya, undang-undang ketenagakerjaan tidak secara memadai menangani bentuk-bentuk pekerjaan yang tidak standar dan telah menyamarkan hubungan kerja serta meningkatkan komersialisasi hubungan kerja dan pekerjaan di sektor informal. Fenomena ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga pemerintah dan perekonomian.”
Lokakarya tersebut memaparkan tinjauan tentang mekanisme hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan di Indonesia serta program dan kurikulum pelatihan yang ada di PPSDM. Dengan menggunakan pendekatan partisipatif yang melibatkan diskusi kelompok, studi kasus, permainan peran dan kuis, para peserta mempelajari cara-cara yang efektif dan menarik untuk memperbaiki dan memperbarui kurikulum pelatihan hubungan industrial, termasuk mengidentifikasi kerangka waktu pelaksanaan dan melakukan perbaikan tersebut.
PPSDM dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendukung pendidikan dan pelatihan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal. PPSDM bertanggung jawab untuk mengembangkan pelatihan dasar dan lanjutan untuk mediator, pengawas ketenagakerjaan, petugas layanan ketenagakerjaan dan pemeriksa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan administrasi ketenagakerjaan berfungsi dengan baik.