Menuju lingkungan kerja yang bebas stres
Saat ini, banyak pekerja yang menghadapi tekanan lebih tinggi untuk memenuhi permintaan kehidupan kerja moderen. Risiko psikososial seperti kompetisi yang semakin meningkat, harapan lebih tinggi terhadap kinerja dan jam kerja yang lebih panjang berkontribusi pada tempat kerja yang menjadi lingkungan yang semakin stres.
27 April 2016
Content also available in:
English
Rina Dewi, 36 tahun, menderita batuk-batuk yang tak kunjung reda selama lebih dari tiga bulan. Kendati ia telah berkonsultasi dengan dokter yang berbeda-beda, mencari opini dan perawatan, namun batuknya tak juga kunjung sembuh. Bekerja sebagai seorang pegawai administrasi di sebuah perusahaan multinasional di Jakarta, ia sangat putus asa. Batuknya yang terus menerus telah menyebabkan insomnia dan kegelisahan, hingga mengakibatkan ia tidak bisa konsentrasi di tempat kerja dan hal ini mulai mengganggu kinerjanya.
Penyelianya telah memperingatkan Rina untuk memperbaiki kinerjanya. Rina merasa depresi, khawatir kehilangan pekerjaan yang sudah ia jalani selama enam tahun. Terlebih lagi sebagai seorang orangtua tunggal, ia memerlukan pekerjaan ini untuk menghidupi keluarganya. Akhirnya, ia mengunjungi dokter lain sebagai harapan terakhirnya untuk mencari tahu apa yang telah terjadi. Setelah memeriksa kondisi dan berbagai perubahan dalam kehidupan Rina secara seksama, dokter mendiagnosis Rina menderita stres kerja.
Ternyata, empat bulan lalu, Rina dipromosikan menjadi pegawai administrasi senior, dan bertugas mengawasi tiga staf lainnya. Tanggung jawab dan beban kerja yang meningkat, membuatnya harus bekerja setelah jam kerja selesai. Ia menghadapi kesulitan menyeimbangkan beban kerja dengan tanggung jawab sebagai orangtua. Ia enggan mendiskusikan hal ini dengan penyelianya karena takut diturunkan jabatan, atau bahkan, kehilangan pekerjaan.
Rina merupakan satu dari jutaan pekerja di seluruh dunia yang harus menghadapi stres di tempat kerja. Dari berbagai survei yang dilakukan di Eropa, Amerika Serikat dan Australia, sekitar dua pertiga hingga setengah dari pekerja yang disurvei menyatakan bahwa mereka mengalami stres terkait kerja. Lebih dari 32 persen pekerja di Jepang melaporkan kegelisahan dan stres berlebihan di tempat kerja; sementara 20 persen pekerja di Korea melaporkan tekanan dan beban kerja yang tinggi.
Saat ini, banyak pekerja yang menghadapi tekanan lebih tinggi untuk memenuhi permintaan kehidupan kerja moderen. Risiko psikososial seperti kompetisi yang semakin meningkat, harapan lebih tinggi terhadap kinerja dan jam kerja yang lebih panjang berkontribusi pada tempat kerja yang menjadi lingkungan yang semakin stres. Dengan laju kerja didikte oleh komunikasi instan dan kompetisi global yang semakin meningkat, batas yang membatasi antara kehidupan kerja dan di luar kerja menjadi semakin sulit teridentifikasi.
Selain itu, akibat hubungan kerja yang telah berubah dan resesi ekonomi saat ini, para pekerja mengalami perubahan kelembagaan dan restrukturisasi, berkurangnya peluang kerja, semakin banyaknya kerja yang tidak pasti, rasa takut kehilangan pekerjaan, pemecatan massal dan pengangguran serta menurunnya stabilitas keuangan, dengan konsekuensi serius terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan diri pekerja.
Beberapa tahun belakangan ini, semakin banyak perhatian yang diberikan kepada dampak risiko psikososial dan stres terkait kerja di kalangan para peneliti, praktisi dan pembuat kebijakan. Stres terkait kerja saat ini pada umumnya diakui sebagai sebuah persoalan global yang memengaruhi semua negara, profesi dan pekerja baik di negara maju maupun berkembang.
Selain dari kerangka hukum di atas, Indonesia juga meratifikasi Konvensi No. 187 Tahun 2006 mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pada Agustus 2015. Sebagai bagian dari sistem K3 Nasional secara keseluruhan, Indonesia harus terus mendorong dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan, termasuk kesehatan mental. Pencegahan bahaya psikososial harus menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja. Hal ini sangat penting karena tempat kerja selain menjadi sumber risiko psikososial yang penting juga merupakan tempat yang ideal untuk menangani risiko tersebut guna melindungi kesehatan dan kesejahteraan diri pekerja.
Penyelianya telah memperingatkan Rina untuk memperbaiki kinerjanya. Rina merasa depresi, khawatir kehilangan pekerjaan yang sudah ia jalani selama enam tahun. Terlebih lagi sebagai seorang orangtua tunggal, ia memerlukan pekerjaan ini untuk menghidupi keluarganya. Akhirnya, ia mengunjungi dokter lain sebagai harapan terakhirnya untuk mencari tahu apa yang telah terjadi. Setelah memeriksa kondisi dan berbagai perubahan dalam kehidupan Rina secara seksama, dokter mendiagnosis Rina menderita stres kerja.
Ternyata, empat bulan lalu, Rina dipromosikan menjadi pegawai administrasi senior, dan bertugas mengawasi tiga staf lainnya. Tanggung jawab dan beban kerja yang meningkat, membuatnya harus bekerja setelah jam kerja selesai. Ia menghadapi kesulitan menyeimbangkan beban kerja dengan tanggung jawab sebagai orangtua. Ia enggan mendiskusikan hal ini dengan penyelianya karena takut diturunkan jabatan, atau bahkan, kehilangan pekerjaan.
Rina merupakan satu dari jutaan pekerja di seluruh dunia yang harus menghadapi stres di tempat kerja. Dari berbagai survei yang dilakukan di Eropa, Amerika Serikat dan Australia, sekitar dua pertiga hingga setengah dari pekerja yang disurvei menyatakan bahwa mereka mengalami stres terkait kerja. Lebih dari 32 persen pekerja di Jepang melaporkan kegelisahan dan stres berlebihan di tempat kerja; sementara 20 persen pekerja di Korea melaporkan tekanan dan beban kerja yang tinggi.
Saat ini, banyak pekerja yang menghadapi tekanan lebih tinggi untuk memenuhi permintaan kehidupan kerja moderen. Risiko psikososial seperti kompetisi yang semakin meningkat, harapan lebih tinggi terhadap kinerja dan jam kerja yang lebih panjang berkontribusi pada tempat kerja yang menjadi lingkungan yang semakin stres. Dengan laju kerja didikte oleh komunikasi instan dan kompetisi global yang semakin meningkat, batas yang membatasi antara kehidupan kerja dan di luar kerja menjadi semakin sulit teridentifikasi.
Selain itu, akibat hubungan kerja yang telah berubah dan resesi ekonomi saat ini, para pekerja mengalami perubahan kelembagaan dan restrukturisasi, berkurangnya peluang kerja, semakin banyaknya kerja yang tidak pasti, rasa takut kehilangan pekerjaan, pemecatan massal dan pengangguran serta menurunnya stabilitas keuangan, dengan konsekuensi serius terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan diri pekerja.
Beberapa tahun belakangan ini, semakin banyak perhatian yang diberikan kepada dampak risiko psikososial dan stres terkait kerja di kalangan para peneliti, praktisi dan pembuat kebijakan. Stres terkait kerja saat ini pada umumnya diakui sebagai sebuah persoalan global yang memengaruhi semua negara, profesi dan pekerja baik di negara maju maupun berkembang.
Hingga saat ini, Indonesia telah menaruh perhatian pada kesehatan mental melalui sejumlah peraturan:
- Undang-Undang (UU) Keselamatan Kerja (UU No.1/1970) sebagai UU utama mengenai K3 yang mencakup kesehatan mental (pasal 8, ayat 1) sebagai salah satu faktor dalam kesehatan dan keselamatan.
- UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 mencakup ketentuan-ketentuan menyeluruh mengenai K3, termasuk kesehatan mental (Pasal 35 ayat 3, Pasal 71 ayat 2c): Setiap pekerja memiliki hak untuk menerima perlindungan dari bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan, perlindungan dari imoralitas dan ketidaksenonohan, dan perlakuan yang menunjukkan penghargaan terhadap martabat manusia dan nilai-nilai agama. UU ini juga menentukan bahwa tiap perusahaan harus menerapkan sebuah sistem manajemen K3 yang diintegrasikan ke dalam sistem manajemen umum perusahaan.
- UU Kesehatan No. 6/2009 mendedikasikan pasal 164-166 untuk kesehatan kerja, dengan menyatakan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan agar semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan dirinya atau komunitas mereka, dan untuk memperoleh produktivitas kerja optimal sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja. UU tersebut secara khusus menyebutkan tiap tempat kerja harus menyediakan layanan kesehatan kerja.
Selain dari kerangka hukum di atas, Indonesia juga meratifikasi Konvensi No. 187 Tahun 2006 mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pada Agustus 2015. Sebagai bagian dari sistem K3 Nasional secara keseluruhan, Indonesia harus terus mendorong dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan, termasuk kesehatan mental. Pencegahan bahaya psikososial harus menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja. Hal ini sangat penting karena tempat kerja selain menjadi sumber risiko psikososial yang penting juga merupakan tempat yang ideal untuk menangani risiko tersebut guna melindungi kesehatan dan kesejahteraan diri pekerja.