Mengkaji ratifikasi perangkat internasional mengenai pekerja migran
JAKARTA (Berita ILO): Sebagai negara pengirim terbesar kedua, sekitar 700.000 pekerja migran Indonesia pergi ke luar negeri setiap tahunnya, terutama ke Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah. Dari para pekerja migran ini, sekitar 78 persen bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Pada 2009, sekitar 4,3 juta orang Indonesia diperkirakan bekerja di luar negeri.
13 Maret 2012
JAKARTA (Berita ILO): Sebagai negara pengirim terbesar kedua, sekitar 700.000 pekerja migran Indonesia pergi ke luar negeri setiap tahunnya, terutama ke Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah. Dari para pekerja migran ini, sekitar 78 persen bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Pada 2009, sekitar 4,3 juta orang Indonesia diperkirakan bekerja di luar negeri. Kendati pekerja migran Indonesia merupakan penyumbang kedua terbesar terhadap pendapatan devisa Indonesia, mencapai hingga USD 6 milyar per tahunnya, banyak dari “para pahlawan devisa ini” yang mengalami eksploitasi dan penganiayaan di sepanjang proses migrasi, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pengakuan yang lebih baik terhadap pekerja migran domestik Indonesia, Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), bekerja sama dengan Jaringan SmartFM Network, stasiun radio terkemuka di Jakarta, akan menggelar serangkaian forum pekerja migran yang akan diselenggarakan setiap hari Selasa selama tiga minggu di bulan Maret 2012. Forum-forum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran baik masyarakat maupun para pembuat kebijakan mengenai pentingnya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada para pekerja migran melalui strategi advokasi nasional.
Forum pertama, “Perkembangan Kebijakan: Rencana Ratifikasi Konvensi-konvensi terkait dan Revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Pekerja Migran”, akan diselenggarakan pada Selasa, 13 Maret 2012, di Upper Room, Gedung Annex, Kompleks Wisma Nusantara, Jakarta. Tujuan forum ini membahas mengenai pentingnya ratifikasi konvensi-konvensi internasional mengenai pekerja migran untuk menghasilkan rekomendasi dan penyusunan kebijakan guna memperkuat perlindungan para pekerja migran dan keluarga mereka. Forum ini pun bertujuan untuk mengkaji revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 mengenai pengembangan kerangka kebijakan dan sistem penempatan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia.
Forum ini akan dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama akan menyoroti pentingnya konvensi-konvensi internasional terkait, yang akan dipaparkan para perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, DPR RI dan Migrant Care. Sesi kedua akan mengkaji perdebatan mengenai revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, yang mendesak perlunya Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan yang efektif bagi pekerja migran di sepanjang proses migrasi.
Forum-forum ini diselenggarakan oleh ILO melalui Proyek Memerangi Kerja Paksa dan Perdagangan terhadap Pekerja Migran Indonesia. Didanai oleh Pemerintah Nowergia, Proyek ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran terhadap praktik-praktik perdagangan dan kerja paksa serta memberdayakan mereka secara keuangan melalui pemberian alternatif keuangan lain terhadap kondisi kerja dan praktik migrasi berbahaya di luar negeri. Forum kedua dan ketiga akan diselenggarakan pada tanggal 20 dan 27 Maret 2012, membahas mengenai pemberdayaan ekonomi pekerja migrant dan kerentanan pekerja migrant terhadap HIV dan AIDS.
Forum ini akan dihadiri sekitar 75 perwakilan dari pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan media massa.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Albert Y. Bonasahat
Koordinator Program ILO untuk Pekerja Migran
Tel.: +6221 3913112 ext. 125
Email
Gita Lingga
Humas
Tel.: +6221 3913112 ext. 115
Email