Mengkaji kebijakan asuransi bagi pekerja migran

Organisasi Perburuhan Internasional (the International Labour Organization/ILO), bersama dengan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, akan menyelenggarakan lokakarya satu hari tentang kebijakan-kebijakan asuransi bagi pekerja migran, bertajuk “Kebijakan Asuransi untuk Pekerja Migran: Praktik, Kesenjangan dan Solusi”, pada Selasa, 14 Juli, di Surabaya, Jawa Timur.

13 Juli 2009

Content also available in: English

SURABAYA (Berita ILO): Organisasi Perburuhan Internasional (the International Labour Organization/ILO), bersama dengan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, akan menyelenggarakan lokakarya satu hari tentang kebijakan-kebijakan asuransi bagi pekerja migran, bertajuk “Kebijakan Asuransi untuk Pekerja Migran: Praktik, Kesenjangan dan Solusi”, pada Selasa, 14 Juli, di Hotel Shangrilla, Surabaya, Jawa Timur, dari pukul 09.00 – 16.00 WIB.

Lokakarya ini akan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja di Jawa Timur, Indra Wiraguna, dan Wakil Direktur ILO di Indonesia, Peter van Rooij. Lokakarya ini diselenggarakan ILO melalui Proyek Migrasi Kerja Lintas-Batas, yang didanai Pemerintah Jepang.

Tujuan dari lokakarya ini adalah mengkaji kekuatan dan kelemahan dari sistem asuransi dan klaim bagi pekerja migran Indonesia serta menelaah peran konsorsium asuransi dan agen penyalur tenaga kerja dalam menyediakan asuransi bagi para pekerja migran. Lokakarya ini pun menjadi sarana dialog untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam hal kebijakan mengenai skema asuransi dan klaim.

Lokakarya ini akan mengkaji dampak krisis ekonomi terhadap kebijakan asuransi dan pekerja migran, mekanisme asuransi dan skema perlindungan yang ada, serta prosedur klaim asuransi dan praktik pembayaran yang ada. Lokakarya pun akan mengidentifikasi strategi-strategi yang dapat menyederhanakan prosedur dan praktik asuransi saat ini bagi pekerja migran Indonesia.

Hingga saat ini, terdapat lima konsorsium asuransi yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 23 Tahun 2008 tentang Skema Asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia. Selain itu, semua agen penyalur diwajibkan untuk memberikan asuransi kepada para calon pekerja migran. Asuransi tersebut harus mencakup semua tahap dalam proses migrasi, dari pra-keberangkatan hingga tahap reintegrasi, serta surat keanggotaan asuransi harus disimpan sendiri oleh pekerja migran atau keluarganya untuk proses meminta pertanggungjawaban (klaim).

Kendati terdapat persyaratan-persyaratan tersebut, banyak pekerja migran tidak menerima informasi mengenai hak-hak mereka atas asuransi, serta tidak mengetahui prosedur asuransi dan klaim baik di luar negeri maupun di Indonesia. Selanjutnya, saat mereka mencoba mendapatkan kompensasi, banyak pekerja migran mengeluhkan besarnya birokrasi prosedur klaim menghambat proses mendapatkan kompensasi secara efektif.

Lokakarya ini akan dihadiri sekitar 50 peserta dari pemerintah, serikat pekerja migran, badan penyalur, konsorsium dan akademisi.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Muhamad Nour
Koordinator Lokal untuk Proyek Pekerja Migran di Surabaya
Tel. +6231 5356363
Email

Gita Lingga
Humas
Tel. +6221 3913112 ext. 115
Email