Melindungi hak kesehatan pekerja migran Indonesia terhadap kekerasan berbasis gender dan kerentanan atas HIV dan AIDS
JAKARTA (Berita ILO): Kendati pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah peraturan mengenai pekerja migran dan pengarusutamaan gender, sejumlah tantangan besar masih membahayakan pengembangan kerangka kebijakan dan peraturan yang efektif atas perlindungan pekerja migran dari kekerasan berbasis gender dan HIV dan AIDS. Pekerja migran Indonesia, yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga, terbilang rentan terhadap kekerasan berbasis gender serta HIV dan AIDS di sepanjang siklus migrasi.
27 Maret 2012
JAKARTA (Berita ILO): Kendati pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah peraturan mengenai pekerja migran dan pengarusutamaan gender, sejumlah tantangan besar masih membahayakan pengembangan kerangka kebijakan dan peraturan yang efektif atas perlindungan pekerja migran dari kekerasan berbasis gender dan HIV dan AIDS. Pekerja migran Indonesia, yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga, terbilang rentan terhadap kekerasan berbasis gender serta HIV dan AIDS di sepanjang siklus migrasi.
Kekerasan berbasis gender merupakan salah satu kekerasan terbesar yang dihadapi pekerja migran perempuan dan membawa risiko langsung terhadap infeksi HIV. Himpunan Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Indonesia (HIPTEK) melaporkan adanya 174 kasus HIV dari 162.000 calon pekerja migran yang melakukan tes di pusat kesehatan pada 2010. Laporan dari Caring for Migrant Workers, sebuah LSM yang bergerak di bidang kesehatan bagi para pekerja migran yang terdeportasi dari Malaysia, memperlihatkan bahwa selama 2010 mereka telah menerima lebih dari 50 kasus AIDS dari pekerja migran Indonesia yang terdeportasi.
Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja migran Indonesia, Organisasi Perburuhan Internasional (the International Labour Organization/ILO), bekerja sama dengan SmartFM Network, sebuah jaringan radio terkemuka, akan menyelenggarakan forum ketiga dan terakhir mengenai pekerja migran, “Melindungi Hak Kesehatan Pekerja Migran Indonesia melalui Revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004”, pada Selasa, 27 Maret 2012, di Upper Room, Annex Building, Kompleks Wisma Nusantara, Jakarta.
“Migrasi dan mobilitas tidak mengakibatkan kerentanan terhadap pekerja migran. Namun kondisi saat migrasi, kekerasan gender, termasuk tindak diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan membuat para pekerja migran lebih rentan terhadap HIV,” ujar Peter van Rooij, Direktur ILO di Indonesia, seraya menambahkan bahwa diperlukan pendekatan komprehensif untuk melindungi pekerja migran agar dapat memperbaiki akses ke informasi tentang pencegahan HIV dan AIDS serta layanan kesehatan.
Forum ini bertujuan memperkuat kerjasama guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran dari kekerasan berbasis gender dan kerentanan terhadap HIV dan AIDS. Forum ini pun bertujuan untuk mengkaji peraturan-peraturan dan program-program yang ada bagi pekerja migran agar menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang lebih baik dalam memperkuat perlindungan terhadap para pekerja migran dan keluarga mereka.
Forum ini akan dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama akan menyoroti pentingnya perlindungan hak kesehatan para pekerja migran, yang mencakup isu-isu migrasi yang terkait HIV dan AIDS. Sesi kedua akan mengkaji perdebatan mengenai revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004, yang mendesak perlunya Pemerintah Indonesia memberikan perangkat-perangkat perlindungan yang efektif bagi para pekerja migran terhadap kekerasan berbasis gender dan kerentanan terhadap HIV dan AIDS di sepanjang proses migrasi.
Forum ini merupakan bagian dari serangkaian forum mengenai pekerja migran yang diselenggarakan di setiap hari Selasa selama tiga minggu pada bulan Maret 2012. Forum pertama dan kedua diselenggarakan pada 13 Maret dan 20 Maret mengenai pengembangan kebijakan terkait pekerja migran dan pemberdayaan ekonomi bagi para pekerja migran. Forum-forum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran baik masyarakat maupun para pembuat kebijakan mengenai pentingnya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada para pekerja migran melalui strategi advokasi nasional.
Forum-forum ini diselenggarakan oleh ILO melalui Proyek Memerangi Kerja Paksa dan Perdagangan terhadap Pekerja Migran Indonesia. Didanai oleh Pemerintah Nowergia, Proyek ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran terhadap praktik-praktik perdagangan dan kerja paksa serta memberdayakan mereka secara keuangan melalui pemberian alternatif keuangan lain terhadap kondisi kerja dan praktik migrasi berbahaya di luar negeri.
Forum ini akan dihadiri sekitar 75 perwakilan dari pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan media massa.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Albert Y. Bonasahat
Koordinator Program ILO untuk Pekerja Migran
Tel.: +6221 3913112 ext. 125
Email
Gita Lingga
Humas
Tel.: +6221 3913112 ext. 115
Email