Mahkamah Agung Indonesia dan ILO Tingkatkan Kapasitas Hakim Pengadilan Hubungan Industrial

JAKARTA (Berita ILO): Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) bersama dengan Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA saat ini menjalin kerja sama untuk mengembangkan program pelatihan bagi para hakim yang baru ditunjuk di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

9 Mei 2012

Content also available in: English

JAKARTA (Berita ILO): Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) bersama dengan Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA saat ini menjalin kerja sama untuk mengembangkan program pelatihan bagi para hakim yang baru ditunjuk di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selama minggu ini, pelatihan untuk pelatih mengenai kurikulum baru, terutama menyangkut standar-standar ketenagakerjaan internasional, diselenggarakan pada 7-11 Mei 2012.

Pelatihan untuk pelatih ini diselenggarakan berdasarkan permintaan dari Pusat Pelatihan dan Pendidikan MA, yang bertujuan untuk memperkuat kurikulum pelatihan berbasis kompetensi bagi para hakim PHI. Kurikulum ini pun akan memperkuat pemahaman para hakim mengenai penerapan standar-standar ketenagakerjaan internasional sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial. Kurikulum tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelesaian dan akan dimasukkan ke dalam program pelatihan MA bagi para hakim PHI.

Karen Curtis, Wakil Direktur untuk Standar-standar Ketenagakerjaan Internasional, turut terlibat dalam program pelatihan ini untuk memberikan para hakim pemahaman mengenai standar-standar ketenagakerjaan internasional seperti kebebasan berserikat dan perundingan bersama. Hakim Alan Boulton, Wakil Direktur Senior untuk Fair Work Australia (dan mantan Direktur ILO Jakarta) turut menghadiri program pelatihan ini sebagai narasumber.

Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memperkenalkan lima mekanisme penyelesaian perselisihan kerja, yakni penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian melalui PHI. PHI yang baru, bersama dengan mekanisme penyelesaian perselisihan, mulai berjalan sejak awal tahun 2006, menggantikan komite penyelesaian perselisihan daerah dan provinsi (P4D/P), yang kerap dinilai pihak serikat dan pengusaha terlalu mahal, memakan waktu lama dan rentan terhadap korupsi.

Salah satu tantangan utama dari sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 menggeser wilayah yuridis penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke MA. Pergeseran ini melahirkan tantangan dan kekhawatiran: tingkat kompetensi dan profesionalitas PHI. Para pelaku utama dalam hubungan industrial, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja, juga memiliki perhatian dan kekhawatiran yang sama, termasuk lemahnya kapasitas para hakim ad hoc dalam memahami dan menerapkan peraturan perundangan, alur hokum dan prosedur pengadilan.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Miranda Fajerman
Staf ILO
Tel.: +6221 391 3112 ext. 167
Email


Gita Lingga
Humas
Tel.: +6221 391 3112 ext. 115
Email