Indonesia tingkatkan koordinasi antar kementerian untuk lindungi pekerja di atas kapal penangkap ikan dengan lebih baik

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan dukungan dari ILO, menandatangani dua perjanjian kerja sama untuk memperkuat mekanisme perekrutan dan pengawasan bersama di industri perikanan Indonesia.

6 Januari 2025

Content also available in: English

JAKARTA, Indonesia (ILO News) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani dua perjanjian kerja sama tentang mekanisme perekrutan dan penempatan yang adil bagi para pekerja perikanan yang bekerja di atas kapal perikanan Indonesia dan tentang pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di atas kapal perikanan pada bulan Desember lalu di Jakarta. Kedua perjanjian ini ditandatangani dengan dukungan dari ILO melalui Program Ship to Shore Rights Asia Tenggara.

Four men on the stage with two men shaking hands.
© ILO
© ILO
Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menandatangani dua perjanjian kerja sama tentang mekanisme perekrutan dan penempatan yang adil bagi pekerja di atas kapal perikanan Indonesia dan tentang pengawasan ketenagakerjaan di Jakarta, Indonesia. 12/2024

Kesepakatan pertama dibuat antara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker. Perjanjian ini berfokus pada penguatan mekanisme perekrutan pekerja Indonesia yang bekerja di kapal perikanan Indonesia, sosialisasi dan edukasi untuk manajemen perekrutan, pertukaran data perekrutan dan penempatan awak kapal, serta penyebarluasan informasi perekrutan awak kapal.

Perjanjian kedua dilakukan antara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker. Perjanjian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketenagakerjaan bersama dan K3 di atas kapal penangkap ikan.

Acara penandatanganan ini disaksikan oleh Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang sangat menghargai kolaborasi lintas kementerian di bawah pemerintahan yang baru. Dari pihak Kemnaker, perjanjian ini ditandatangani oleh Haryanto, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dan Fahrurozi, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, sedangkan dari pihak KKP diwakili oleh Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

ILO, melalui Program Ship to Shore, telah memfasilitasi serangkaian pertemuan antara kedua kementerian ini dan mendukung pembahasan rancangan kedua perjanjian kerja sama ini selama tujuh bulan terakhir. Kami senang bahwa kedua perjanjian tersebut telah diselesaikan dan ditandatangani sebagai sarana untuk mewujudkan pekerjaan yang layak di sektor perikanan Indonesia.

Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste

Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, mengapresiasi inisiatif bersama yang diambil oleh kedua kementerian ini. Ia juga menegaskan komitmen ILO dalam memberikan dukungan teknis kepada Indonesia untuk memastikan terwujudnya pekerjaan yang layak di sektor perikanan.

“ILO, melalui Program Ship to Shore, telah memfasilitasi serangkaian pertemuan antara kedua kementerian ini dan mendukung pembahasan rancangan kedua perjanjian kerja sama ini selama tujuh bulan terakhir. Kami senang bahwa kedua perjanjian tersebut telah diselesaikan dan ditandatangani sebagai sarana untuk mewujudkan pekerjaan yang layak di sektor perikanan Indonesia,” katanya.

Program Ship to Shore telah dilaksanakan di kawasan Asia Tenggara selama empat tahun sejak tahun 2020, sementara di Indonesia, program ini dimulai pada 2021. Program ini merupakan inisiatif multi negara dan multi tahunan dari Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang diimplementasikan oleh ILO bekerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP). Program ini akan diperpanjang selama empat tahun mulai Januari 2025, yang dilaksanakan oleh ILO bekerja sama dengan IOM dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).