#RatifyC190
Indonesia meninjau ratifikasi Konvensi ILO tentang kekerasan dan pelecehan di tempat kerja
Sejalan dengan mulai berlakunya Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan, PBB Indonesia, ILO dan mitranya mengkaji tantangan dan peluang ratifikasi Konvensi ini.
14 Juli 2021
Diselenggarakan pada 29 Juni, diskusi dibuka dengan kesaksian dari Elyarumiyati, seorang pekerja rumah tangga dan Agust Pitoyo, seorang pekerja dengan disabilitas, yang berbagi kerentanan mereka sebagai pekerja informal terhadap kekerasan dan pelecehan. Dikecualikan dari regulasi ketenagakerjaan nasional, nasib pekerja rumah tangga sangat tergantung pada kebaikan pemberi kerja; sementara pekerja dengan disabilitas masih menghadapi diskriminasi dan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa Konstitusi Indonesia menjunjung tinggi toleransi nol terhadap kekerasan dan pelecehan di semua aspek kehidupan, termasuk dunia kerja. Kedua kementerian ini juga telah mengeluarkan peraturan yang relevan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dalam menanggapi peningkatan kekerasan gender di negara ini.Konstitusi Indonesia menjunjung tinggi toleransi nol terhadap kekerasan dan pelecehan di semua aspek kehidupan, termasuk dunia kerja."
“Konvensi ini penting karena mencakup perlindungan bagi pekerja formal maupun informal,” kata Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menekankan bahwa “tempat kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan akan menghasilkan produktivitas yang tinggi dan hubungan industrial yang harmonis.”
Valerie Julliand, Koordinator Kantor PBB untuk Indonesia, menyatakan pencegahan kekerasan dan pelecehan merupakan bagian dari Agenda PBB. Ia pun mengingatkan bahwa kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, menurut Konvensi No. 190, memiliki berbagai bentuk dan mengarah pada kerugian fisik, psikologis, seksual dan ekonomi. Pandemi COVID-19 telah semakin menegaskan masalah ini.Tempat kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan akan menghasilkan produktivitas yang tinggi dan hubungan industrial yang harmonis."
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
“Konvensi ini memberikan definisi internasional pertama tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Ini memastikan tempat kerja yang lebih aman dan lebih produktif dengan melindungi yang paling rentan,” kata Valerie dalam sambutan pembukaannya.
Kesenjangan kebijakan tentang kekerasan dan pelecehan di tempat kerja
Maria Emeninta, perwakilan dari Aliansi Stop Pelecehan dan Kekerasan di Tempat Kerja di Indonesia, mengatakan bahwa organisasi tersebut telah mendorong ratifikasi Konvensi sejak pertama kali diadopsi pada 2019. “Berawal dari 13 organisasi, kini kami telah berkembang menjadi 59 organisasi, yang terdiri dari organisasi perempuan, serikat pekerja dan masyarakat sipil, mendesak Indonesia untuk mulai bergabung dengan enam negara yang telah meratifikasi Konvensi tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini enam negara yang telah meratifikasi Konvensi – Argentina, Ekuador, Fiji, Namibia, Somalia dan Uruguay.
Menanggapi Maria, Aliyah Mustika Ilham, anggota DPR dari Komisi IX Partai Demokrat, menyatakan bahwa partainya sangat mendukung ratifikasi Konvensi tersebut. “Kami terus melobi kaukus perempuan parlemen dan partai lain di bawah Komisi IX untuk memberikan dukungan terhadap ratifikasi.”
Namun, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan para peserta tentang berbagai peraturan perundangan dan kebijakan Indonesia di tingkat nasional dan perusahaan yang dapat dimanfaatkan dengan lebih baik untuk membebaskan tempat kerja dari kekerasan dan pelecehan.Kami terus melobi kaukus perempuan parlemen dan partai lain di bawah Komisi IX untuk memberikan dukungan terhadap ratifikasi."
Maria, Aliyah Mustika Ilham, anggota DPR dari Komisi IX Partai Demokrat
Sumondang, Pj Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, berpendapat bahwa lembaga bipartit dan perjanjian kerja bersama, misalnya, adalah dua instrumen ketenagakerjaan yang tersedia dan dapat diperkuat untuk menegakkan kebijakan di tempat kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan. “Saya yakin ini akan efektif karena akan dikelola langsung oleh pekerja dan pengusaha di bawah kerja sama pekerja-manajemen.”
Demikian pula Myra Hanartani, Ketua Bagian Peraturan Ketenagakerjaan dan Hubungan Kelembagaan Apindo, mengklaim bahwa Kode Etik perusahaan juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengatasi kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. “Apindo juga telah menempatkan isu pelecehan seksual sebagai isu penting bagi semua anggotanya seperti yang tertuang di dalam pedoman kami,” tegasnya.
Kekerasan di tempat kerja diakui sebagai persoalan tempat kerja
Mempertimbangkan semua instrumen yang tersedia yang telah dikembangkan oleh berbagai kementerian dan lembaga, Sri W. Eddyono, konsultan ILO yang telah meninjau kesenjangan kebijakan antara Konvensi No. 190 terhadap instrumen yang ada dan relevan, menyatakan bahwa peraturan dan instrumen yang ada hanya terfokus pada satu lapisan masalah. KUHP Indonesia, misalnya, belum mencakup kekerasan di tempat kerja.“Kita perlu mengakui bahwa peraturan kita belum memadai untuk melindungi korban kekerasan di tempat kerja. Kita perlu meninjau semua aspek perlindungan. Apakah ada layanan perlindungan yang diberikan oleh peraturan yang ada? Apakah ada perlindungan kerahasiaan? Apakah ada perlindungan hukum? Apakah ada jaminan bahwa pekerja yang melaporkan pelecehan tersebut masih dapat mempertahankan pekerjaannya. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu kita jawab,” katanya.Bersama dengan Rekomendasi No. 206, Konvensi No. 190 telah membuat masalah ini lebih terlihat. Sebagai standar ketenagakerjaan internasional, isu ini diakui sebagai hak pekerja seperti upah, jam kerja, kondisi kerja dan lain sebagainya."
Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Negara Indonesia
Diskusi diakhiri dengan gagasan bahwa kekerasan dan pelecehan di tempat kerja telah diakui sebagai masalah tempat kerja. “Bersama dengan Rekomendasi No. 206, Konvensi No. 190 telah membuat masalah ini lebih terlihat. Sebagai standar ketenagakerjaan internasional, isu ini diakui sebagai hak pekerja seperti upah, jam kerja, kondisi kerja dan lain sebagainya,” tutup Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Negara Indonesia, yang juga mengundang sekitar 500 pemirsa yang ikut serta dalam acara untuk menyebarluaskan kesadaran tentang masalah ini.
ILO melanjutkan kampanye global untuk mempromosikan ratifikasi dan penerapan Konvensi No. 190 tentang kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Masyarakat umum diundang untuk berpartisipasi dengan mengunduh sumber-sumber informasi kampanye ILO dan membagikannya di media sosial.
Siaran langsung acara ini dapat ditonton melalui ILO TV Indonesia
Related content
#RatifyC190
Melibatkan media untuk mengadvokasi Konvensi Kekerasan dan Pelecehan ILO