Indonesia mengkaji perkembangan skema Landasan proteksi sosial

Di Indonesia, pekerja ekonomi informal dan pegawai tanpa kontrak umumnya tidak terlindungi oleh manfaat jaminan sosial. Diperkirakan sekitar 54 persen dari keseluruhan jumlah penduduk tidak memiliki akses terhadap perlindungan sosial kesehatan (sebagian besar merupakan pekerja ekonomi informal dan keluarga mereka) serta 83 persen pekerja tidak memiliki akses terhadap manfaat jaminan sosial lainnya (usia tua, kematian, kecelakaan kerja).

3 Agustus 2011

Content also available in: English

JAKARTA (Berita ILO): Di Indonesia, pekerja ekonomi informal dan pegawai tanpa kontrak umumnya tidak terlindungi oleh manfaat jaminan sosial. Diperkirakan sekitar 54 persen dari keseluruhan jumlah penduduk tidak memiliki akses terhadap perlindungan sosial kesehatan (sebagian besar merupakan pekerja ekonomi informal dan keluarga mereka) serta 83 persen pekerja tidak memiliki akses terhadap manfaat jaminan sosial lainnya (usia tua, kematian, kecelakaan kerja).

Perluasan cakupan asuransi sosial dan kesehatan terhadap pekerja ekonomi informal yang berada di atas garis kemiskinan masih menjadi tantangan. Namun, perluasan cakupan perlindungan sosial tidak dapat dicapai tanpa adanya komitmen dan kemauan yang kuat dari pemerintah nasional dan lokal. Di tengah ketiadaan landasan proteksi sosial yang memadai, mereka yang berhasil membebaskan diri dari kemiskinan berisiko untuk terjatuh kembali dalam kemiskinan.

Landasan proteksi sosial mempromosikan keamanan pendapatan melalui sejumlah jaminan dasar bagi: (i) semua anggota masyarakat untuk memiliki akses terhadap layanan perawatan kesehatan di tingkat nasional dan provinsi; (ii) bagi semua anak untuk menikmati jaminan pendapatan melalui bantuan barang atau tunai guna memastikan akses terhadap nutrisi, pendidikan dan perawatan; (iii) bagi semua anggota masyarakat yang terbilang usia produktif namun tidak memiliki pendapatan yang mencukupi (atau tidak bisa, misalnya karena kehamilan) terhadap jaminan pendapatan minimum melalui skema bantuan tunai atau barang atau pekerjaan; dan (iv) bagi semua anggota masyarakat usia lanjut dan dengan disabilitas terhadap pensiun usia tua atau disabilitas atau transfer dalam bentuk lainnya. Landasan ini pun dapat dipergunakan untuk menggambarkan skema-skema yang ada terhadap masing-masing keempat jaminan dasar yang disebutkan di atas dan untuk mengidentifikasi kesenjangan kebijakan dan pelaksanaan, jika ada.

Untuk memantau dan mengkaji perkembangan landasan proteksi sosial di Indonesia, Organisasi Perburuhan Internasional (the International Labour Organization/ILO) akan menggelar Lokakarya Validasi terhadap Kajian Proteksi Sosial pada Kamis, 4 Agustus, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Lokakarya ini akan dibuka oleh Peter van Rooij, Direktur ILO di Indonesia.

Lokakarya validasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari pelatihan mengenai kajian, rancangan dan biaya landasan proteksi sosial yang digelar pada November 2010 di Bangkok. Saat pelatihan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Maluku, bersama dengan PT Jamsostek, mempersiapkan pemetaan terhadap pelaksanaan landasan proteksi sosial di tingkat nasional dan provinsi, termasuk melakukan analisis situasi dan kajian cepat nasional terhadap landasan proteksi sosial yang ada.

Tujuan dari lokakarya ini adalah menelaah kajian dan matriks yang disusun untuk pengkajian kondisi saat ini dan penyusunan rekomendasi, berbagi informasi mengenai metodologi biaya dan hasilnya. Lokakarya ini pun memberikan sarana bagi forum tripartit untuk melakukan dialog membahas mengenai langkah-langkah kebijakan ke depan dalam menyusun landasan proteksi sosial bagi para konstituen nasional.

Rekomendasi-rekomendasi tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai skenario perluasan dan/atau manfaat:

  • Cakupan universal secara bertahap terhadap kesehatan akan menelan biaya 1 hingga 2 persen PDB atau 3 hingga 5 persen pengeluaran pemerintah pusat (tergantung pada paket manfaat yang ditawarkan dalam skema).
  • Perluasan manfaat keluarga bagi semua keluarga miskin dengan anak (menggunakan skema Program Keluarga Harapan) hingga tahun 2015 akan menelan biaya 1 persen dari PBD.
  • Pemerintah memiliki program bantuan tunai bagi penyandang disabilitas berat, namun cakupannya masih rendah. Perluasan bantuan tunai bagi semua penyandang disabilitas berat (menggunakan perkiraan jumlah penyandang disabilitas berat) hingga 2015 akan menelan biaya 0,007 persen dari PDB atau kurang setengah persen dari anggaran pemerintah pusat.
  • Pensiun (bagi semua kaum lanjut usia secara bertahap hingga 2020), ditetapkan di tingkat garis kemiskinan, akan menelan biaya 0,6 persen dari PDB atau sekitar 3 persen dari pengeluaran pemerintah.

“Lokakarya ini diharapkan memainkan peranan penting dalam membangun mekanisme perlindungan sosial bagi Indonesia. Melalui dialog dan bertukar pengalaman, diharapkan kerja sama di masa mendatang di antara para mitra terkait akan semakin meningkat,” ujar Peter van Rooij, Direktur ILO.

Lokakarya ini menargetkan para pembuat kebijakan dari kementerian-kementerian pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta kementerian teknis lainnya. Lokakarya ini pun akan melibatkan perwakilan dari organisasi pekerja dan pengusaha, lembaga nasional dan internasional, badan-badan PPB yang bergerak di bidang perlindungan sosial serta media massa.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Tauvik Muhamad
Staf Program ILO
Tel.: +6221 391 3112 ext. 103
Email

Gita Lingga
Humas
Tel.: +6221 391 39112 ext. 115
Email