Reformasi kebijakan perlindungan sosial
ILO serukan reformasi kebijakan sistem jaminan pendapatan hari tua di Indonesia
ILO menekankan urgensi reformasi kebijakan sistem jaminan pendapatan hari tua untuk mencegah kemiskinan serta kerentanan di antara orang lanjut usia lain dan rumah tangga mereka selama dialog perlindungan sosial.
10 Juli 2023
Content also available in:
English
Seorang perempuan lanjut usia di perkenomian informal. (c) Deloche P./ILO
ILO memaparkan dan berbagi standar dan praktik internasional yang relevan serta opsi untuk reformasi kebijakan sistem jaminan pendapatan hari tua di Indonesia pada dialog perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan total peserta 200 orang, dialog dilakukan di Bali dan Makassar, Sulawesi Selatan masing-masing pada bulan Juni dan Juli.
ILO diwakili oleh Christianus Panjaitan, Staf Proyek ILO untuk Perlindungan Sosial di Bali dan Ippei Tsuruga, Manajer Program Perlindungan Sosial ILO di Makassar. Kedua perwakilan tersebut mempresentasikan standar dan praktik internasional sistem pensiun di negara-negara terpilih, skema yang ada di Indonesia dan kebutuhan reformasi sistem.
Mereka juga mendorong para peserta untuk secara aktif terlibat dalam konsultasi yang bermakna mengenai reformasi sistem pensiun di Indonesia mengingat negara ini secara bertahap menjadi masyarakat yang menua. Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas mencapai 25,7 juta jiwa atau setara dengan 9,6 persen dari total jumlah penduduk.
Mereka mengingatkan para peserta pentingnya mewujudkan cakupan universal dan meningkatkan manfaat skema pensiun. Mereka juga berpendapat bahwa masyarakat seharusnya tidak lagi mengandalkan norma-norma budaya bahwa anak-anak diamanatkan untuk mengurus orang tua yang sudah lanjut usia atau tabungan hari tua sudah memadai untuk menghidupi mereka di masa tua.
Mereka mengakhiri pemaparan dengan menekankan urgensi reformasi kebijakan untuk memberikan perlindungan yang memadai di masa depan dan untuk mencegah kemiskinan serta kerentanan di kalangan lanjut usia lainnya dan rumah tangga mereka.
Ippei Tsuruga, Manajer Program Perlindungan Sosial ILO, mempresentasikan standar dan praktik internasional sistem pensiun di negara-negara terpilih, skema yang ada di Indonesia dan kebutuhan reformasi sistem. (c) ILO
Panel lain yang ikut berdialog adalah Sumirah, Koordinator Direktorat Perlindungan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan dan Ahmad Anshory, Pakar Perlindungan Sosial. Sumirah mempresentasikan kerangka hukum program perlindungan sosial yang ada di negara ini dan menyoroti peningkatan tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian sesuai Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019.
Sementara itu, Ahmad mempresentasikan kerangka hukum yang ada dan implementasi skema hari tua dan pensiun, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Manfaat Pensiun (JP) serta potensi perubahan sistem perlindungan pendapatan hari tua dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja diundangkan. UU baru ini mengatur pembentukan rekening utama dan tambahan JHT serta harmonisasi skema yang berbeda dalam sistem pensiun, termasuk JHT.
Dialog diakhiri dengan serangkaian rekomendasi bersama mengenai komposisi rekening utama dan tambahan iuran JHT, peningkatan manfaat dan iuran JP, serta perluasan cakupan JP untuk pekerja di sektor perekonomian informal, pekerja non-upah, pekerja rumah tangga dan petani.
ILO diwakili oleh Christianus Panjaitan, Staf Proyek ILO untuk Perlindungan Sosial di Bali dan Ippei Tsuruga, Manajer Program Perlindungan Sosial ILO di Makassar. Kedua perwakilan tersebut mempresentasikan standar dan praktik internasional sistem pensiun di negara-negara terpilih, skema yang ada di Indonesia dan kebutuhan reformasi sistem.
Mereka juga mendorong para peserta untuk secara aktif terlibat dalam konsultasi yang bermakna mengenai reformasi sistem pensiun di Indonesia mengingat negara ini secara bertahap menjadi masyarakat yang menua. Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas mencapai 25,7 juta jiwa atau setara dengan 9,6 persen dari total jumlah penduduk.
Mereka mengingatkan para peserta pentingnya mewujudkan cakupan universal dan meningkatkan manfaat skema pensiun. Mereka juga berpendapat bahwa masyarakat seharusnya tidak lagi mengandalkan norma-norma budaya bahwa anak-anak diamanatkan untuk mengurus orang tua yang sudah lanjut usia atau tabungan hari tua sudah memadai untuk menghidupi mereka di masa tua.
Mereka mengakhiri pemaparan dengan menekankan urgensi reformasi kebijakan untuk memberikan perlindungan yang memadai di masa depan dan untuk mencegah kemiskinan serta kerentanan di kalangan lanjut usia lainnya dan rumah tangga mereka.
Ippei Tsuruga, Manajer Program Perlindungan Sosial ILO, mempresentasikan standar dan praktik internasional sistem pensiun di negara-negara terpilih, skema yang ada di Indonesia dan kebutuhan reformasi sistem. (c) ILO
Panel lain yang ikut berdialog adalah Sumirah, Koordinator Direktorat Perlindungan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan dan Ahmad Anshory, Pakar Perlindungan Sosial. Sumirah mempresentasikan kerangka hukum program perlindungan sosial yang ada di negara ini dan menyoroti peningkatan tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian sesuai Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019.
Sementara itu, Ahmad mempresentasikan kerangka hukum yang ada dan implementasi skema hari tua dan pensiun, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Manfaat Pensiun (JP) serta potensi perubahan sistem perlindungan pendapatan hari tua dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja diundangkan. UU baru ini mengatur pembentukan rekening utama dan tambahan JHT serta harmonisasi skema yang berbeda dalam sistem pensiun, termasuk JHT.
Dialog diakhiri dengan serangkaian rekomendasi bersama mengenai komposisi rekening utama dan tambahan iuran JHT, peningkatan manfaat dan iuran JP, serta perluasan cakupan JP untuk pekerja di sektor perekonomian informal, pekerja non-upah, pekerja rumah tangga dan petani.