Perlindungan cuti hamil

ILO menyajikan temuan utama tentang skema cuti hamil pada diskusi tripartit

Temuan-temuan utama dari studi aktuaria ILO dipaparkan pada diskusi tripartit, yang mengusulkan integrasi cuti hamil ke dalam sistem jaminan sosial untuk kepentingan semua pekerja.

7 Juli 2023

Content also available in: English
ILO berpartisipasi dalam diskusi kelompok terpumpun tripartit untuk meningkatkan perlindungan maternitas yang diadakan dan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Diselenggarakan di Jakarta pada 26 Juni, diskusi tripartit dihadiri oleh kurang lebih 30 perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja.

DPR Indonesia telah membahas perpanjangan durasi cuti hamil wajib dari 3 bulan menjadi 6 bulan dan cuti ayah dari 2 hari menjadi 40 hari. Di Indonesia, cuti hamil dan paternitas diberikan melalui skema tanggung jawab pemberi kerja, dan menjadi perdebatan bahwa perpanjangan yang diusulkan mungkin akan meningkatkan biaya pemberi kerja terutama di industri yang didominasi perempuan.

Studi aktuaria ILO mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan cuti hamil 6 bulan dengan gaji penuh, diperlukan kontribusi sebesar 1,3%; sedangkan untuk cuti ayah selama 40 hari dengan gaji penuh membutuhkan kontribusi sebesar 0,25%."

Ippei Tsuruga, Manajer Program Perlindungan Sosial ILO
Dipimpin oleh Sahala Pasaribu, Koordinator Pembinaan Kepesertaan Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, pertemuan tersebut membahas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menetapkan program dan tunjangan persalinan terkait dengan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang memberikan perpanjangan cuti hamil wajib yang disebutkan di atas.

ILO diwakili oleh Ippei Tsuruga, Manajer Program Perlindungan Sosial ILO. Dalam presentasinya, Ippei menjelaskan bahwa sebagai bagian dari kontribusi teknisnya kepada Indonesia, ILO telah melakukan studi aktuaria untuk mengusulkan penggantian skema kewajiban pemberi kerja yang ada dengan skema asuransi sosial yang baru. Laporan ini juga mengusulkan dan membebankan biaya pengenalan skema cuti hamil dan sakit dengan pandangan tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja untuk risiko siklus hidup tetapi juga untuk menarik mereka untuk berpartisipasi dalam sistem asuransi sosial serta memfasilitasi formalisasi ekonomi informal.

Dia juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan standar ketenagakerjaan internasional tentang cuti hamil. “Menurut studi aktuaria kami, kami merekomendasikan untuk mengganti skema kewajiban pemberi kerja dengan skema asuransi sosial yang baru dan menerapkan pertanggungan wajib bagi semua pekerja berupah,” katanya. “Jika Indonesia mengadopsi skema seperti itu, menurut Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas, 67 persen dari upah sebelumnya selama 14 minggu, skema tersebut akan membutuhkan 0,5 persen dari pendapatan yang diasuransikan.”

Dengan mengintegrasikan cuti hamil ke dalam sistem jaminan sosial, menurut Ippei, lebih banyak pekerja yang dapat menikmati tunjangan tersebut karena akan dibayarkan melalui skema publik, bukan kewajiban individu pemberi kerja. “Studi aktuaria ILO mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan cuti hamil 6 bulan dengan gaji penuh, diperlukan kontribusi sebesar 1,3%; sedangkan untuk cuti ayah selama 40 hari dengan gaji penuh membutuhkan kontribusi sebesar 0,25%,” pungkasnya.

Pembicara lain termasuk Andy William Sinaga, perwakilan pekerja dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang mempresentasikan diskusi yang sedang berlangsung tentang reformasi hukum dan kebijakan serta tantangan tentang pengasuhan ibu dan anak dan Timboel Siregar, anggota BPJS Watch, yang menyoroti bahwa “ ketika membahas undang-undang dan peraturan untuk melindungi ibu dan anak, kita harus mempertimbangkan standar ketenagakerjaan internasional ILO”.

Ketika membahas undang-undang dan peraturan untuk melindungi ibu dan anak, kita harus mempertimbangkan standar ketenagakerjaan internasional ILO."

Timboel Siregar, anggota BPJS Watch
Sementara dari sisi perusahaan, Sifalina, Eksekutif Hubungan Industrial dan Pegawai PT Sampoerna Tbk, memaparkan ketentuan cuti berbayar selama 4,5 bulan dan cuti tidak berbayar opsional selama 1,5 bulan untuk pengasuh utama, serta cuti berbayar selama 3 bulan dan pilihan untuk cuti tidak dibayar selama 3 bulan lagi untuk mendukung pengasuhan selama masa bersalin.

Dia juga menekankan bahwa istilah “pengasuh utama” dan “pengasuh pendukung” digunakan perusahaan guna menghilangkan bias gender terhadap tanggung jawab perempuan selama persalinan. “Merawat bayi baru lahir adalah tanggung jawab keluarga, bukan hanya ibu,” ujarnya.