ILO dan Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat penerapan standar ketenagakerjaan internasional
Sesuai dengan permintaan Kementerian Ketenagakerjaan, ILO menyelenggarakan sesi pengenalan satu hari tentang standar ketenagakerjaan internasional untuk memperkuat penerapan dan pelaporan Konvensi ILO yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
28 Februari 2023
Content also available in:
English
ILO, sejak didirikan pada 1919, telah mempertahankan dan mengembangkan sistem standar ketenagakerjaan internasional (SKI), yang bertujuan untuk mempromosikan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif, dalam kondisi bebas, setara, aman dan bermartabat SKI, sebagai instrumen universal, telah diadopsi oleh komunitas internasional dan mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip umum tentang isu-isu terkait pekerjaan.
Lokakarya ini menyediakan ruang bagi staf baru Kemnaker yang bertanggung jawab atas pelaporan SKI untuk belajar dan mendapatkan informasi terbaru tentang SKI dan mekanisme pengawasannya. ILO baru-baru ini mengadopsi resolusi baru untuk memasukkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai kategori kelima dari Prinsip-prinsip dan Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja selama Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-110 pada Juni 2022, selain empat kategori yang sudah ada mengenai kebebasan berserikat dan perundingan bersama, penghapusan segala bentuk kerja paksa, penghapusan pekerja anak secara efektif dan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
“Merupakan kewajiban negara-negara anggota, termasuk Indonesia yang telah terdaftar sebagai negara anggota ILO sejak tahun 1950, untuk melaporkan secara berkala langkah-langkah yang telah mereka ambil terkait konvensi-konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Laporan tersebut juga menyebutkan adanya hambatan yang menghalangi atau menunda ratifikasi konvensi tertentu,” jelas Lusiani Julia, Staf ILO yang juga bertindak sebagai fasilitator lokakarya.
Dihadiri oleh sekitar 25 staf Kemnaker, lokakarya ini menghadirkan Spesialis Standar Ketenagakerjaan dan Hukum Ketenagakerjaan Internasional ILO, Jajoun Coue. Dia menjelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan: Peninjauan Standar (SRM) ILO, Kewajiban Pelaporan Negara Anggota dan Konvensi Administrasi Ketenagakerjaan No. 150.
Sesi penjelasan dilanjutkan dengan sesi praktik. Pada sesi ini, peserta dibagi menjadi lima kelompok untuk membahas sistem pelaporan hak-hak mendasar ILO, di mana empat kategori pertama telah diratifikasi oleh Indonesia kecuali kategori kelima tentang K3.
Harsa, perwakilan dari Biro Kerja Sama Internasional Kemnaker Harsa dari Biro Kerja Sama Internasional Kemnaker mempresentasikan Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi dan No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama. “Indonesia pertama kali meratifikasi Konvensi No. 98 pada 1957 dan 41 tahun kemudian pada 1998, kita meratifikasi Konvensi No. 87. Periode pelaporan kedua Konvensi ini berikutnya adalah tahun depan pada 2024,” ujarnya.
Lokakarya dilanjutkan dengan sesi penjelasan mengenai promosi ratifikasi antara lain Konvensi ILO No. 155 dan 187, No. 102 tentang Perlindungan Sosial (Standar Minimum) dan No. 188 tentang Pekerjaan di Perikanan. Staf Program ILO untuk K3, Abdul Hakim menyoroti manfaat dari meratifikasi konvensi ini karena sistem K3 yang tangguh ternyata efektif dalam memerangi krisis seperti pandemi COVID-19 dan dalam keberlanjutan bisnis.
Christianus Panjaitan, Staf ILO untuk Perlindungan Sosial, menekankan keterkaitan antara kemajuan yang dicapai Indonesia dalam modernisasi dan transformasi sistem perlindungan sosialnya dengan Konvensi ILO No. 102; Sementara Albert Bonasahat, Staf ILO untuk Ship to Shore, menggarisbawahi pentingnya Konvensi ILO No. 188 bagi negara maritim seperti Indonesia.
Selanjutnya Early Dewi Nuriana, Staf ILO untuk HIV/AIDS dan Pekerjaan Perawatan, memperkenalkan Konvensi terkait ekonomi perawatan: Konvensi ILO No. 156 mengenai Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga dan Konvensi No. 183 tentang Perlindungan Kehamilan dan Lusiani memaparkan pentingnya bagi Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja Rumah Tangga dan No.190 tentang Kekerasan dan Pelecehan.
“Lokakarya hari ini hanyalah awal dari tinjauan rutin. ILO dan Kemnaker sepakat untuk melakukan tinjauan rutin tahunan terhadap implementasi dan prospek ratifikasi Konvensi ILO di negara ini,” pungkas Lusiani.
Lokakarya ini menyediakan ruang bagi staf baru Kemnaker yang bertanggung jawab atas pelaporan SKI untuk belajar dan mendapatkan informasi terbaru tentang SKI dan mekanisme pengawasannya. ILO baru-baru ini mengadopsi resolusi baru untuk memasukkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai kategori kelima dari Prinsip-prinsip dan Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja selama Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-110 pada Juni 2022, selain empat kategori yang sudah ada mengenai kebebasan berserikat dan perundingan bersama, penghapusan segala bentuk kerja paksa, penghapusan pekerja anak secara efektif dan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Dengan latar belakang ini, berdasarkan permintaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ILO mengadakan lokakarya peningkatan kapasitas satu hari mengenai pelaporan SKI pada 21 Februari di Jakarta. Lokakarya ini menyediakan ruang bagi staf baru Kemnaker yang bertanggung jawab atas pelaporan SKI untuk belajar dan mendapatkan informasi terbaru tentang SKI dan mekanisme pengawasannya. Lokakarya ini juga bertujuan untuk meningkatkan komitmen Kemnaker dalam meratifikasi SKI dan memberikan bantuan dalam menanggapi Survei Umum tentang Konvensi Administrasi Ketenagakerjaan (No. 150) dan Rekomendasinya No. 158.Merupakan kewajiban negara-negara anggota, termasuk Indonesia yang telah terdaftar sebagai negara anggota ILO sejak tahun 1950, untuk melaporkan secara berkala langkah-langkah yang telah mereka ambil terkait konvensi-konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Laporan tersebut juga menyebutkan adanya hambatan yang menghalangi atau menunda ratifikasi konvensi tertentu."
Lusiani Julia, Staf ILO yang juga bertindak sebagai fasilitator lokakarya
“Merupakan kewajiban negara-negara anggota, termasuk Indonesia yang telah terdaftar sebagai negara anggota ILO sejak tahun 1950, untuk melaporkan secara berkala langkah-langkah yang telah mereka ambil terkait konvensi-konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Laporan tersebut juga menyebutkan adanya hambatan yang menghalangi atau menunda ratifikasi konvensi tertentu,” jelas Lusiani Julia, Staf ILO yang juga bertindak sebagai fasilitator lokakarya.
Dihadiri oleh sekitar 25 staf Kemnaker, lokakarya ini menghadirkan Spesialis Standar Ketenagakerjaan dan Hukum Ketenagakerjaan Internasional ILO, Jajoun Coue. Dia menjelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan: Peninjauan Standar (SRM) ILO, Kewajiban Pelaporan Negara Anggota dan Konvensi Administrasi Ketenagakerjaan No. 150.
Sesi penjelasan dilanjutkan dengan sesi praktik. Pada sesi ini, peserta dibagi menjadi lima kelompok untuk membahas sistem pelaporan hak-hak mendasar ILO, di mana empat kategori pertama telah diratifikasi oleh Indonesia kecuali kategori kelima tentang K3.
Harsa, perwakilan dari Biro Kerja Sama Internasional Kemnaker Harsa dari Biro Kerja Sama Internasional Kemnaker mempresentasikan Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi dan No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama. “Indonesia pertama kali meratifikasi Konvensi No. 98 pada 1957 dan 41 tahun kemudian pada 1998, kita meratifikasi Konvensi No. 87. Periode pelaporan kedua Konvensi ini berikutnya adalah tahun depan pada 2024,” ujarnya.
Lokakarya dilanjutkan dengan sesi penjelasan mengenai promosi ratifikasi antara lain Konvensi ILO No. 155 dan 187, No. 102 tentang Perlindungan Sosial (Standar Minimum) dan No. 188 tentang Pekerjaan di Perikanan. Staf Program ILO untuk K3, Abdul Hakim menyoroti manfaat dari meratifikasi konvensi ini karena sistem K3 yang tangguh ternyata efektif dalam memerangi krisis seperti pandemi COVID-19 dan dalam keberlanjutan bisnis.
Christianus Panjaitan, Staf ILO untuk Perlindungan Sosial, menekankan keterkaitan antara kemajuan yang dicapai Indonesia dalam modernisasi dan transformasi sistem perlindungan sosialnya dengan Konvensi ILO No. 102; Sementara Albert Bonasahat, Staf ILO untuk Ship to Shore, menggarisbawahi pentingnya Konvensi ILO No. 188 bagi negara maritim seperti Indonesia.
Selanjutnya Early Dewi Nuriana, Staf ILO untuk HIV/AIDS dan Pekerjaan Perawatan, memperkenalkan Konvensi terkait ekonomi perawatan: Konvensi ILO No. 156 mengenai Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga dan Konvensi No. 183 tentang Perlindungan Kehamilan dan Lusiani memaparkan pentingnya bagi Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja Rumah Tangga dan No.190 tentang Kekerasan dan Pelecehan.
“Lokakarya hari ini hanyalah awal dari tinjauan rutin. ILO dan Kemnaker sepakat untuk melakukan tinjauan rutin tahunan terhadap implementasi dan prospek ratifikasi Konvensi ILO di negara ini,” pungkas Lusiani.