Pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas

ILO: Better Work Indonesia meningkatkan akses terhadap pekerjaan di industri garmen bagi orang dengan disabilitas

Menurut Laporan Dunia tentang Disabilitas (2011) yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Bank Dunia (World Bank), ada sekitar satu milyar orang yang memiliki disabilitas di dunia. Selanjutnya, hampir sebanyak 785 juta orang dengan disabilitas berada pada usia kerja, namun mayoritas dari mereka tidak bekerja. Mereka yang bekerja umumnya memiliki pendapatan yang lebih kecil dibandingkan dengan yang non disabilitas di perekonomian informal dengan perlindungan sosial yang minim atau tidak sama sekali

1 September 2014

Content also available in: English
JAKARTA (Berita ILO): Menurut Laporan Dunia tentang Disabilitas (2011) yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Bank Dunia (World Bank), ada sekitar satu milyar orang yang memiliki disabilitas di dunia. Selanjutnya, hampir sebanyak 785 juta orang dengan disabilitas berada pada usia kerja, namun mayoritas dari mereka tidak bekerja. Mereka yang bekerja umumnya memiliki pendapatan yang lebih kecil dibandingkan dengan yang non disabilitas di perekonomian informal dengan perlindungan sosial yang minim atau tidak sama sekali

Sementara itu, data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyatakan bahwa terdapat 10 persen penduduk Indonesia, atau sekitar 24 juta orang merupakan penyandang disabilitas. Selain itu, data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2010 menyatakan bahwa baru sekitar 11 juta orang yang tercatat memiliki pekerjaan.
BWI terus mendorong kepatuhan perusahaan garmen penghasil brand internasional terhadap Konvensi Internasional ILO dan peraturan perundangan-undangan nasional. Salah satu peraturan yang harus juga dipatuhi oleh para perusahaan adalah Undang-Undang No.4 Tahun 1997, terkait dengan penyandang disabilitas, ayat 14 menyatakan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk mempekerjakan minimal 1 orang dengan disabilitas untuk setiap 1oo pekerja di perusahaan; sementara itu ayat 28 juga menyatakan bahwa apabila sebuah perusahaan gagal untuk memenuhi kuota tersebut, maka pengusaha berkewajiban membayar denda pinalti sebesar USD 20.000.


Oleh karena itu, sebagai respon dari situasi tersebut, Better Work Indonesia (BWI) yang berada dibawah naungan ILO melakukan proyek percontohan yang membantu orang dengan disabilitas dalam mencari pekerjaan di sektor garmen. Proyek disabilitas ini didanai oleh Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT).

Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pekerjaan yang layak bagi orang dengan disabilitas dengan menyediakan pelatihan kejuruan yang bekerjasama dengan sebuah pusat pelatihan swasta di Semarang, Griya Apac (Gripac). Pelatihan tanpa dipungut biaya ini akan diselenggarakan di Gripac selama dua bulan dari tanggal 1 September – 31 October 2014. Para peserta pelatihan akan dilatih untuk menjadi operator jahit sesuai dengan standar industri garmen.

“BWI percaya bahwa proyek percontohan ini akan menambah keterampilan dan kemampuan para peserta pelatihan agar siap memasuki dunia kerja, khususnya di sektor garmen. BWI juga percaya bahwa orang dengan disabilitas memiliki kemampuan untuk dapat bersaing dalam dunia kerja jika mereka di berikan kesempatan yang sama,” kata Simon Field, Chief Technical Advisor di BWI.

Selama pelatihan operator jahit ini, perusahan-perusahaan garmen internasional yang telah bermitra dengan BWI berkomitmen untuk melakukan kunjungan ke tempat pelatihan dan memberikan akses kepada para peserta untuk bekerja di pabrik mereka.

“Masih banyak perusahaan-perusahaan garmen yang memiliki kesulitan untuk mendapatkan pekerja dengan disabilitas yang memiliki kemampuan jahit yang mumpuni. Sebaliknya orang dengan disabilitas banyak yang tidak mengetahui jika ada perusahaan garmen yang dapat menerima mereka bekerja,” jelas Angela Friska, Konsultan Program Disabilitas di BWI.

Orang dengan disabilitas sering kali menemui kesulitan yang lebih besar dibandingkan masyarakat pada umumnya sebab mereka memiliki hambatan dalam mengakses layanan umum. Kurangnya akses dalam perolehan pekerjaan merupakan contoh penghambat dalam kehidupan sehari-hari para penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak untuk bekerja, hidup mandiri dan memperoleh kesempatan mengembangkan diri. Menyingkirkan penyandang disabilitas dari dunia kerja mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. ILO memperkirakan kerugian negara mencapai 1 hingga 7 persen dari produk domestik bruto.

Mohamad Anis Nugroho, Senior Enterprise Advisor dari BWI juga menambahkan bahwa BWI terus mendorong kepatuhan perusahaan garmen penghasil brand internasional terhadap Konvensi Internasional ILO dan peraturan perundangan-undangan nasional. Salah satu peraturan yang harus juga dipatuhi oleh para perusahaan adalah Undang-Undang No.4 Tahun 1997, terkait dengan penyandang disabilitas, ayat 14 menyatakan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk mempekerjakan minimal 1 orang dengan disabilitas untuk setiap 1oo pekerja di perusahaan; sementara itu ayat 28 juga menyatakan bahwa apabila sebuah perusahaan gagal untuk memenuhi kuota tersebut, maka pengusaha berkewajiban membayar denda pinalti sebesar USD 20.000.

Better Work adalah sebuah program kerjasama yang unik antara ILO dan Korporasi Keuangan Internasional (IFC). Better Work Indonesia didanai oleh Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT), Netherlands Ministry of Foreign Affairs dan Swiss State Secretariat for Economic Affairs SECO. Better Work Indonesia (BWI) adalah bagian dari Better Work Global Program dan merupakan salah satu proyek negara milik ILO yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan dan meningkatkan daya saing dalam dunia industri apparel melalui pelayanan pendampingan dan pelatihan untuk pabrik yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pabrik.

Program BWI dimulai pada tahun 2011 dengan fokus pada area geografis di JABODETABEK, termasuk Purwarkarta, Subang dan Karawang, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sejauh ini, terdapat 98 perusahaan garmen yang terdaftar dalam program BWI dan lebih dari 200 pabrik yang telah mengetahui keberadaan program ini di Indonesia.
Saat ini BWI telah memasuki tahap ke-2 pelaksanaan programnya dan memperluas daerah cakupan kerja di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai BWI, kunjungi:
Website: www.betterwork.org/indonesia
Tumblr: http://betterworkindonesia.tumblr.com/
Twitter: @betterworkindo

Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi:
Josephine Imelda
Petugas Komunikasi dan Manajemen Pengetahuan, ILO Better Work Indonesia
Tel. +6221-391 3112 Ext 193
Mobile: +62(0)813 18693599
Email