ILO bahas peran perlindungan sosial dalam menavigasi perubahan iklim dan Transisi yang Adil

ILO berpartisipasi dalam Pekan Perlindungan Sosial Asia Pasifik 2023 untuk mengkaji peran potensi skema jaminan sosial yang ada dalam memfasilitasi transisi energi yang berkeadilan.

6 Oktober 2023

Content also available in: English
Pekan Perlindungan Sosial Asia Pasifik 2023, yang diselenggarakan oleh Bank Pembangunan Asia (ADB) di Manila, Filipina, mempertemukan para ahli dan pakar untuk membahas isu-isu penting seputar perlindungan sosial dalam menghadapi pesatnya transformasi ekonomi dan lingkungan. Salah seorang panelisnya adalah Ippei Tsuruga, Manajer Program Perlindungan Sosial ILO, yang berbagi wawasan dalam 'Sesi 1B: Transisi yang Adil' pada 26 September.

Ippei Tsuruga, Manajer Program Perlindungan Sosial ILO saat Pekan Perlindungan Sosial Asia Pasifik 2023. Sesi ini menelisik tantangan kompleks yang terkait dengan kebutuhan mendesak untuk melakukan dekarbonisasi perekonomian kita. Transisi seperti ini menjanjikan penciptaan lapangan kerja baru dan berkelanjutan, penghijauan industri dan potensi untuk menjembatani kesenjangan pembangunan. Namun hal ini juga membawa risiko sosio-ekonomi yang perlu diidentifikasi dan dikelola secara efektif untuk mencegah semakin parahnya kesenjangan yang ada dan memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap kelompok dan sektor yang kurang beruntung.

Dalam sesi ini, Ippei memulai dengan menjelaskan tantangan khas Indonesia dalam konteks perubahan iklim dan perlunya transisi yang adil. Negara ini menghadapi tantangan jangka pendek dan menengah hingga panjang. Untuk tantangan jangka pendek, Indonesia, yang rentan terhadap bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan, mengantisipasi akan lebih banyak penduduk yang terkena dampak guncangan terkait perubahan iklim dalam jangka pendek.

“Untuk tantangan jangka menengah dan panjang, pemerintah Indonesia bertujuan untuk mencapai emisi nol bersih pada 2060, yang mengharuskan penghentian dini pembangkit listrik tenaga batu bara. Tujuan ambisius ini, kendati penting bagi lingkungan, menghadirkan tantangan besar bagi tenaga kerja yang bekerja di pembangkit listrik tersebut,” katanya.

Selain itu, Ippei menggarisbawahi potensi peran skema jaminan sosial yang ada dalam memfasilitasi transisi energi yang adil dalam konteks unik ini. Ia menyoroti dua skema utama: Skema Tunjangan Pensiun dan Kecelakaan Kerja serta Skema Tunjangan Pengangguran.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa skema pertama dapat memberikan tunjangan bagi penyandang disabilitas dan penyintas, perawatan medis dan layanan rehabilitasi kepada mereka yang terkena dampak disabilitas atau kematian serta keluarganya, baik di tempat kerja atau di tempat lain. “Karenanya, memastikan manfaat, cakupan dan kapasitas yang memadai dalam penerapan skenario pascabencana sangat penting untuk memberikan perlindungan yang efektif.”

Sementara skema tunjangan pengangguran dapat membantu pekerja yang melakukan transisi dari sektor-sektor yang mengalami penurunan dengan memberikan tunjangan tunai sementara selama mencari pekerjaan. Menurut Ippei, penerima juga mendapatkan akses terhadap layanan ketenagakerjaan publik serta program pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan. Memperluas skema ini dengan menyertakan pekerja di usaha mikro, usaha dengan kontrak jangka tetap dan pekerja konstruksi akan menjadikannya lebih efektif.

Dalam sesi tersebut, beliau juga mengakui bahwa skema iuran, meskipun bermanfaat, tidak dapat mengatasi semua tantangan. Berdasarkan konstruksi, skema Tunjangan Pengangguran tidak dapat melindungi pekerja mandiri yang memasok barang dan jasa kepada perusahaan-perusahaan yang tutup akibat terkena dampak ekonomi, atau pekerja yang menganggur dengan masa kerja lebih dari enam bulan.

“Skema yang ada saat ini tidak memberikan tunjangan mobilitas bagi pekerja dan keluarganya untuk mencari pekerjaan baru dan tinggal di kota lain. Selain itu, pemberi kerja mungkin menghadapi kewajiban untuk membayar pesangon sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan ketika mereka berpartisipasi dalam inisiatif pemerintah untuk memensiunkan pembangkit listrik. Beberapa permasalahan ini berpotensi diatasi melalui skema jaminan sosial non-iuran atau skema subsidi,” jelasnya.

Diskusi panel pada Pekan Perlindungan Sosial Asia Pasifik 2023 menyoroti pentingnya perencanaan proaktif untuk memastikan transisi yang adil. Menanggapi hal ini, Ippei menyoroti tantangan unik yang dihadapi Indonesia dan potensi skema perlindungan sosial untuk memainkan peran penting dalam memitigasi dampak tantangan ini.

“Seiring dengan era transformasi yang pesat, semakin penting bagi pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja untuk bekerja sama membangun sistem perlindungan sosial yang kuat, inklusif dan berkelanjutan. Sistem ini dapat memfasilitasi transisi yang adil, sekaligus memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal selama transisi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan adil,” pungkasnya.