ILO bahas Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan serikat pekerja
Kendati Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan masih menghadapi sejumlah protes, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) justru mendapatkan sentimen yang relatif positif dari serikat pekerja. Terlepas bahwa mereka masih memiliki beberapa kekhawatiran.
1 Desember 2020
Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia, membuka diskusi dengan menyoroti prinsip utama perlindungan kehilangan pekerjaan. Ia menjelaskan, perlindungan kehilangan pekerjaan idealnya dibangun dengan prinsip jaminan sosial di mana semua pihak yang terlibat harus berkontribusi, dalam hal ini pengusaha, pekerja dan, mungkin, pemerintah.Ini artinya saling membantu di mana peserta yang kuat membantu yang lemah. Saya yakin orang Indonesia sudah tidak asing lagi dengan semangat 'gotong-royong' yang telah menjadi bagian dari budaya sejak dulu."
Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia
“Ini artinya saling membantu di mana peserta yang kuat membantu yang lemah. Saya yakin orang Indonesia sudah tidak asing lagi dengan semangat 'gotong-royong' yang telah menjadi bagian dari budaya sejak dulu,” ujar Michiko.
Kontribusi pekerja, bagaimanapun, telah menjadi perhatian terbesar di kalangan serikat pekerja. Argumen mereka seputar iuran kerap dikaitkan dengan pesangon dan meningkatnya beban pekerja jika harus berkontribusi untuk JKP.
“Banyak pekerja yang sudah menghadapi masa sulit akibat krisis COVID-19. Membayar iuran JKP berarti menambah beban pekerja sehingga mengusulkan agar pengusaha dan pemerintah saja yang mendanai biaya skema jaminan ini dengan dibagi rata,” usul Untung Riyadi, perwakilan serikat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Sementara Dwi Harto dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berpendapat,“Manfaat tunai JKP berfungsi sebagai pengganti uang pesangon yang sudah dikurangi jumlahnya dalam undang-undang (UU) yang baru. Meminta pekerja untuk berkontribusi berarti mengalihkan tanggung jawab pengusaha ke pundak mereka.”Skema ini dibangun di atas prinsip asuransi sosial sesuai dengan UU baru, dan karenanya harus ditujukan untuk melindungi pekerja, terlepas apapun jenis perjanjian kerjanya."
Ippei Tsuruga, Manajer Program ILO untuk Proyek UNIQLO
Undang-undang (UU) menyatakan bahwa sumber pendanaan skema ini berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp 6 triliun, dana rekomposisi yang berasal dari kontribusi pengusaha kepada skema jaminan sosial lain yang ada dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, UU tampaknya tidak mewajibkan kontribusi pekerja saat diluncurkannya skema ini.
Ippei Tsuruga, Manajer Program ILO untuk Proyek UNIQLO, mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh menjadi satu-satunya kontributor dari program ini karena keterbasan anggaran negara. Ia juga mengingatkan para peserta bahwa jika skema hanya mengandalkan penerimaan pajak umum, pemerintah mungkin harus mengurangi tingkat manfaat, memperpendek durasi manfaat atau menaikkan pajak.
Selain kontribusi pekerja, para perwakilan serikat juga mempertanyakan cakupan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pekerja yang berada dalam status pekerjaan seperti ini umumnya lebih rentan dibandingkan pekerja tetap. Jika skema ini mengecualikan pekerja PKWT, skema tersebut tidak melindungi pekerja yang justru membutuhkan perlindungan kehilangan pekerjaan.
Cakupan dan durasi skema jaminan
“Universalitas adalah elemen penting dari JKP. Dimasukkannya PKWT dapat menyebabkan biaya skema yang lebih tinggi karena jenis pekerja ini lebih mungkin untuk kehilangan pekerjaan. Namun, skema ini dibangun di atas prinsip asuransi sosial sesuai dengan UU baru, dan karenanya harus ditujukan untuk melindungi pekerja, terlepas apapun jenis perjanjian kerjanya,” tambah Ippei.Masalah lain yang dibahas adalah terkait durasi manfaat. UU menetapkan bahwa durasi maksimum dari manfaat mencapai hingga enam bulan. Pertanyaan yang diajukan oleh para pekerja adalah: Bagaimana jika masa tidak bekerja lebih pendek atau lebih lama dari enam bulan? Apakah mereka akan mendapatkan manfaat secara penuh jika mendapatkan pekerjaan sebelum masa manfaat berakhir? Apakah mereka masih dapat menerima manfaat jika masa tidak bekerja ternyata lebih lama?Jika sasaran program ini adalah memberikan mata pencarian yang layak selama masa tidak bekerja, maka manfaat seharusnya tidak dibatasi hingga hanya enam bulan. Manfaat harus mencakup masa selama tidak bekerja hingga pekerja mendapat pekerjaan baru."
Djoko Wahyudi dari FSPPG, federasi serikat pekerja di industri garmen
“Jika sasaran program ini adalah memberikan mata pencarian yang layak selama masa tidak bekerja, maka manfaat seharusnya tidak dibatasi hingga hanya enam bulan. Manfaat harus mencakup masa selama tidak bekerja hingga pekerja mendapat pekerjaan baru,” ujar Djoko Wahyudi dari FSPPG, federasi serikat pekerja di industri garmen.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Markus Ruck, Spesialis Senior Jaminan Sosial ILO, menjelaskan bahwa JKP harus disertai dengan Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Aktif (KPTKA), yang membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru secepatnya. KPTKA akan menyediakan berbagai langkah, termasuk pelatihan keterampilan, konseling kerja dan penempatan kerja yang bertujuan untuk lebih menyesuaikan bakat keterampilan dengan pekerjaan yang tersedia.
“Dengan KPTKA yang efektif, pekerja tidak akan menganggur terlalu lama. Mereka akan kembali bekerja secepat mungkin, membayar pajak dan dapat berpartisipasi dalam semua aspek kemasyarakatan. Di sisi lain, perusahaan akan mendapatkan pekerja dengan keterampilan tinggi melalui peningkatan keterampilan dan pelatihan kembali. Dengan kata lain, skema perlindungan kehilangan pekerjaan secara keseluruhan harus merupakan agenda besar bagi perekonomian dan negara secara luas,” ungkap Markus.Dengan KPTKA yang efektif, pekerja tidak akan menganggur terlalu lama. Mereka akan kembali bekerja secepat mungkin, membayar pajak dan dapat berpartisipasi dalam semua aspek kemasyarakatan. Di sisi lain, perusahaan akan mendapatkan pekerja dengan keterampilan tinggi melalui peningkatan keterampilan dan pelatihan kembali."
Markus Ruck, Spesialis Senior Jaminan Sosial ILO
Di akhir sesi, Markus mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan peraturan pemerintah tentang JKP agar memastikan penerapan landasan konseptual dan prinsip-prinsipnya demi membangun landasan yang kokoh. “Anda selalu dapat meningkatkan cakupan yang efektif dengan memperkuat pengawasan jaminan sosial, menerapkan insentif dan berbagai tindakan penegakan hukum. Namun, tanpa landasan yang kokoh, kita berisiko menempuh proses panjang untuk mengatasi masalah-masalah tersebut,” sarannya.
UU Cipta Kerja yang baru ini telah mencakup elemen-elemen utama JKP, antara lain asas jaminan sosial, pertanggungan, manfaat dan skema pembiayaan. Pemerintah saat ini sedang dalam proses mempersiapkan peraturan untuk menjabarkan lebih lanjut rincian operasional dan pelaksanaannya, melalui konsultasi dengan para mitra sosial.
ILO melalui proyek Perlindungan Pengangguran di Indonesia - Bantuan Berkualitas untuk Pekerja yang Terkena Dampak Penyesuaian Ketenagakerjaan (UNIQLO) akan terus mendukung setiap dialog sosial terkait JKP antara pemerintah dan mitra sosial dalam rangka meningkatkan skema perlindungan sosial di Indonesia. Proyek ini didanai oleh Fast Retailing, Co. Ltd., perusahaan induk UNIQLO.