Four people standing on the stage and two of them holding boxes containing a publication

Siaran pers

Awak kapal perikanan Indonesia masih rentan eksploitasi

Survei ILO pertama tentang Pekerjaan Layak di Sektor Perikanan Laut, bekerja sama dengan BRIN, mengungkapkan beberapa defisit pekerjaan layak yang signifikan di Indonesia. Kendati ada sejumlah kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, studi ini menyoroti perlunya langkah-langkah percepatan, termasuk memperkuat peraturan, investasi dalam pengembangan keterampilan serta formalisasi sektor ini dengan perlindungan yang besar bagi pekerja.

11 Maret 2025

The ILO and BRIN deliver the survey report on decent work in the fishing sector to representatives of the Ministry of Manpower and the Ministry of Marine Affairs and Fisheries. 3/2025 © ILO
Content also available in: English

JAKARTA (Siaran Pers Bersama) – Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan temuan-temuan utama dari survei mengenai pekerjaan layak di sektor perikanan tangkap laut di Jakarta pada 11 Maret 2025. Survei ini berupaya mengukur kondisi kerja di kapal penangkapan ikan, termasuk indikator utama pekerjaan yang layak seperti pola rekrutmen, status pekerjaan, perjanjian kerja, penghasilan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, kebebasan berserikat dan prevalensi pekerja anak serta pekerja paksa.

Dilakukan selama satu tahun dari November 2023 hingga September 2024, survei ini menjangkau 3,396 awak kapal perikanan di 18 pelabuhan yang mencakup empat jenis pelabuhan, yaitu Pelabuhan Perikanan Laut (PPS), Pelabuhan Pelayaran Nusantara (PPN), Pelabuhan Perairan Pesisir (PPP) dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Survei ini pun diperkaya dengan penelitian kualitatif termasuk diskusi kelompok terpumpun, wawancara dengan para informan utama dan lokakarya konsultatif dengan berbagai pemangku kepentingan. Survei ini terfokus pada isu-isu ketenagakerjaan bagi awak kapal perikanan yang bekerja di atas kapal penangkapan ikan Indonesia.

Pelaksanaan survei ini merupakan bentuk dukungan ILO dalam menciptakan kondisi kerja yang aman dan layak sesuai dengan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja yang tidak hanya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan awak kapal perikanan tapi juga memberikan perlindungan dari kerja paksa dan perdagangan orang di laut.

Simrin Singh, ILO Director for Indonesia and Timor-Leste

Survei ini memperkuat bukti pelanggaran berat terhadap hak-hak pekerja yang tidak layak di sektor perikanan laut, termasuk kerja paksa dan perdagangan orang untuk kerja paksa. Survei ini mendukung misi global ILO untuk menghapuskan kerja paksa melalui Program 8.7 Accelerator Lab dan selaras dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Inisiatiaf Keadilan Biru, mitra ILO.

Survei ini menyoroti sembilan temuan utama yang terkait dengan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja.

Perekrutan dan migrasi: Lebih dari separuh awak kapal perikanan melaporkan proses perekrutan yang menyimpang dari standar yang ditetapkan dalam undang-undang nasional dan standar ketenagakerjaan internasional, khususnya Konvensi ILO, 2007 (No. 188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Hal ini meningkatkan risiko jeratan utang yang membuat awak kapal perikanan rentan terhadap kerja paksa dan perdagangan orang.

Kontrak kerja: Lebih dari 90 persen awak kapal perikanan tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Rendahnya tingkat literasi dan pemahaman tentang isu-isu terkait kontrak membuat sebagian besar awak kapal perikanan tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi.

Waktu kerja: 16 persen awak kapal perikanan melaporkan bekerja lebih dari 14 jam per hari dalam seminggu. Pola kerja-istirahat yang tidak teratur dalam penangkapan ikan membuat pembedaan antara jam kerja dan istirahat menjadi sulit, sehingga menimbulkan tantangan dalam menegakkan peraturan ketenagakerjaan yang terstandardisasi.

Metode pembayaran: Awak kapal perikanan diberi kompensasi melalui sistem remunerasi yang memungkinkan pemberi kerja untuk berbagi risiko bisnis dengan pekerja mereka seraya memberi insentif pada produktivitas. Bagi hasil tangkapan digunakan untuk membayar dua pertiga upah awak kapal perikanan, dan hampir semua bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal kecil. Hanya 4,5 persen awak kapal perikanan di 18 pelabuhan yang disurvei diberi kompensasi dengan upah reguler atau kombinasi antara upah reguler dan metode pembayaran alternatif.

Perlindungan sosial: 71 persen awak kapal perikanan tidak terdaftar dalam jaminan sosial terkait ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan lebih dari separuh tidak menikmati manfaat dari jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan).

Keselamatan di atas kapal: Awak kapal perikanan menghadapi berbagai bahaya pekerjaan. Dalam survei ini, sebagian besar awak kapal perikanan melaporkan kondisi bahaya yang berkaitan dengan cuaca, APD dan risiko terkait keselamatan, risiko yang berkaitan dengan kondisi teknis kapal dan kurangnya tindakan keselamatan terkait toilet. Faktor risiko lainnya termasuk kelelahan yang ekstrem dan konflik antarpribadi di antara awak kapal perikanan di atas kapal.

Kebebasan berserikat dan perundingan bersama: Survei ini mengungkapkan tingkat keanggotaan serikat pekerja di kalangan awak kapal perikanan, rata-rata 10 persen.

Pekerjaan yang harus dihapuskan: Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan dalam upaya penghapusan pekerja anak dan mengatasi kondisi kerja yang buruk di sektor perikanan. Menurut hukum Indonesia, anak di bawah 18 tahun dilarang bekerja di industri ini karena beban risiko terhadap perkembangan fisik dan psikologis mereka. Namun, survei ini mengungkapkan bahwa sekitar 0,7 persen awak kapal perikanan yang diwawancarai melaporkan bahwa mereka berusia di bawah 18 tahun, terutama anak laki-laki berusia 15-17 tahun yang bekerja di pelabuhan-pelabuhan kecil dan menengah.

Survei ini juga mengungkapkan bahwa 1,5 persen awak kapal perikanan bekerja di bawah kondisi yang dalam beberapa kasus mencakup penahanan dokumen identifikasi atau buku pelaut, ancaman pemecatan, pemotongan gaji dan beberapa laporan kasus kekerasan fisik. Para awak kapal perikanan melaporkan bahwa mereka menghadapi lingkungan kerja yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka serta bekerja dengan jam kerja yang berlebihan.

Berdasarkan temuan-temuan utama tersebut, survei ini menyoroti sepuluh tindakan prioritas untuk mencapai perlindungan yang optimal bagi awak kapal perikanan dan secara bersamaan meningkatkan produktivitas pekerja di sektor perikanan laut:

  1. Menyelaraskan hukum nasional dengan standar ketenagakerjaan internasional yang relevan dengan sektor ini, terutama mengenai pekerjaan yang layak di sektor perikanan laut.
  2. Menegakkan standar perekrutan yang adil sebagaimana diatur dalam undang-undang nasional dan selaras dengan standar internasional.
  3. Mengatasi tingginya tingkat informalitas di sektor ini, dengan mempromosikan dan mewajibkan semua awak kapal perikanan memiliki perjanjian kerja laut.
  4. Berinvestasi dalam pengembangan keterampilan pekerja dan penguasaan teknologi bagi awak kapal perikanan.
  5. Memperkuat literasi dan kesadaran awak kapal perikanan akan perlindungan sosial dan menyederhanakan proses pendaftaran dengan mengurangi hambatan administratif untuk mempermudah pendaftaran bagi awak kapal perikanan, terutama yang bekerja di sektor informal.
  6. Meningkatkan dan mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di atas kapal penangkap ikan, dengan perbaikan progresif pada fitur-fitur kapal.
  7. Meningkatkan upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan terhadap serikat pekerja yang lebih besar di sektor ini yang menghasilkan akses terhadap mekanisme penanganan keluhan, pelantar perundingan bersama dan perjanjian.
  8. Memajukan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja, dengan urgensi khusus untuk memberantas bentuk-bentuk yang paling terburuk.
  9. Menetapkan perjanjian perdagangan untuk memperluas akses ke pasar ekspor, sehingga memungkinkan perusahaan untuk menyediakan lapangan kerja yang lebih stabil seraya mempromosikan praktik uji tuntas dan keselarasan dengan standar kerja yang layak.
  10. Memperkuat pengumpulan dan pembagian data secara teratur di seluruh lembaga untuk meningkatkan pengawasan, mendukung pembuatan kebijakan berbasis bukti dan memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan.

Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, mengatakan bahwa data yang dapat diandalkan, seperti hasil survei ini, adalah kunci dalam mengatasi kerja paksa di sektor perikanan dan dalam merancang kebijakan dan intervensi yang efisien untuk memastikan kondisi kerja yang layak bagi awak kapal perikanan. “Sebagai negara maritim, sektor perikanan merupakan salah satu sektor penting bagi Indonesia. Pelaksanaan survei ini merupakan bentuk dukungan ILO dalam menciptakan kondisi kerja yang aman dan layak sesuai dengan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja yang tidak hanya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan awak kapal perikanan tapi juga memberikan perlindungan dari kerja paksa dan perdagangan orang di laut,” ungkapnya.

Nawawi, Kepala Pusat Riset Kependudukan, menekankan pentingnya hasil survei ini untuk digunakan pemerintah Indonesia dalam penyusunan kebijakan terkait kerja layak di sektor perikanan tangkap laut. “Hasil survei ini memberikan data yang sangat sangat kaya dan penting sebagai referensi untuk perbaikan tata kelola ke depan kondisi pekerja di sektor perikanan tangkap laut yang lebih baik.”

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Gita Lingga
Asisten Manajemen Informasi dan Komunikasi Senior ILO
[email protected]