Dampak kami, suara mereka
Pusat Informasi Pekerja mengurangi kerentanan ABK perikanan migran di laut
Kurangnya akses terhadap informasi mengenai migrasi membuat ABK perikanan migran rentan terhadap eksploitasi. Program Accelerator Lab 8.7 ILO dan mitra sosialnya telah memprakarsai Pusat Informasi Pekerja Migran (MRC) guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada ABK perikanan migran Indonesia.
27 Februari 2024
Enam bulan setelah lulus ia mendapat informasi dari adik kelasnya yang sudah bekerja di kapal perikanan tentang sebuah lowongan pekerjaan. Dia diperkenalkan dengan seorang calo yang membantunya mengurus semua dokumen yang diperlukan untuk bekerja di laut.
Dari Kota Banyuwangi, Jawa Timur, tempat tinggalnya, ia menuju Kota Tegal, Jawa Tengah—Saya bermimpi untuk dapat bekerja di laut di bagian mesin. Saya terinspirasi dari ayah saya yang bekerja di kapal perikanan dan bahkan pernah memiliki kapal ikan sendiri."
Sefriansah
menempuh perjalanan lebih dari 750 kilometer. Sang calo meninggalkannya dengan agen pengawakan. Dia tinggal di tempat penampungan perusahaan selama 3 hingga 4 bulan di mana dia terkadang harus mengikuti pelatihan fisik di pagi hari dan mendapat pengarahan singkat tentang keselamatan dasar dan kapal di sore hari.
Pada September 2019, bersama lima ABK baru lainnya, ia diterbangkan ke Fiji, sebuah negara kepulauan di Samudera Pasifik, melalui Australia dengan kapal long line berbendera China. Ia diberitahu bahwa kontrak kerjanya adalah 2 tahun dengan gaji USD320 per bulan. Namun ia harus membayar uang jaminan selama 2 tahun sebesar USD2.400 dengan pemotongan gaji bulanan sebesar USD100.
Sesampainya di Fiji, selama dua hari ia dikirim bekerja sebagai tenaga kerja bongkar muat di kapal lain. “Pada hari ketiga, saya diberitahu bahwa saya akan bekerja dengan sembilan ABK lainnya, tiga di antaranya adalah warga negara Indonesia di kapal long line tersebut.”
Kesulitan bekerja di laut dimulai
Awak buah kapak perikanan Indonesia. © ILO/Gita Lingga Hari kerja pertama merupakan hari yang mengejutkan bagi Sefriansah. Dia tidak pernah diberitahu tentang jenis pekerjaan yang harus dia lakukan. Dia juga tidak ditugaskan di bagian mesin seperti yang selalu dia impikan. Tugas utamanya adalah menyebarkan umpan dan memasang pancing dengan waktu kerja sekitar 10-15 jam.“Waktu istirahatnya hanya 3 hingga 4 jam karena di sela-sela menebar umpan dan memasang pancing, kita juga perlu membersihkan kapal dan menyiapkan alat pancing. Jam kerjanya tidak beraturan dan jika sedang banyak ikan, kami bisa bekerja hingga 24 jam,” kenangnya.Saya bekerja dengan tekad untuk mendapatkan gaji yang akan saya gunakan untuk membantu keluarga dan kembali bersekolah, mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi."
Meski mengalami kesulitan, Sefriansah bertekad menyelesaikan kontraknya. “Selama setahun, saya bekerja dengan tekad untuk mendapatkan gaji yang akan saya gunakan untuk membantu keluarga dan kembali bersekolah, mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi,” katanya, seraya menambahkan bahwa setiap bulan dia dapat mengirimkan lebih dari USD100 kepada keluarganya.
Namun, setelah satu tahun bekerja, ia bermimpi tentang ibunya. Dia punya firasat ibunya akan meninggal dunia. “Setiap dua bulan kapal kami berlabuh dan ketika tiba di Vanuatu di barat daya Samudera Pasifik, saya langsung mengecek Facebook. Saya terguncang ketika mengetahui ibu saya meninggal tiga hari yang lalu. Hati saya patah,” katanya.
Sefriansah langsung memberitahu pemilik kapal, namun pemilik kapal tidak memperbolehkan dia pulang. Dia kemudian meminta perusahaan untuk mengirimkan setengah dari uang jaminannya kepada keluarganya. Permintaannya ini juga ditolak.
“Saya diberitahu bahwa saya hanya bisa mendapatkan uang jaminan satu bulan setelah saya menyelesaikan kontrak. Saya sangat kecewa dan kesal mengapa tidak dapat mengambil uang saya sendiri,” ungkapnya.
Memperjuangkan hak sebagai pekerja
Berusaha agar rasa frustrasi tidak menghalangi pekerjaannya, ia terus bekerja hingga kontraknya berakhir pada 2021. Namun, ketika ia meminta uang jaminan, pihak perusahaan tetap menolak dan mendesaknya tetap tinggal dan terus bekerja.Kampanye Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) untuk melindungi pekerja perikanan migran Indonesia. © CNN Indonesia “Saya menolak tawaran tersebut dan adu mulut dengan pemilik kapal. Pemilik kapal menolak memberi saya tiket pulang dan bersikeras bahwa saya harus tinggal. Pemilik kapal juga menolak membayar vaksin COVID-19 saya,” ujarnya.
Akibatnya, Sefriansah terdampar selama tiga bulan dengan kondisi hidup tidak layak. Saat uangnya habis, ia meminta bantuan agennya di Indonesia. “Tetapi sekali lagi mereka mengatakan bahwa saya harus mengikuti aturan dengan memperpanjang kontrak.”
Di saat kehilangan asa, ia menghubungi KBRI Fiji yang menghubungkannya dengan KBRI Canberra, Australia. Setelah mengirimkan kronologi kasusnya, dalam beberapa hari, perwakilan dari KBRI membantunya mendapatkan vaksinasi dan memulangkannya ke Indonesia pada Januari 2022.Melalui MRC kita bisa bersinergi untuk memastikan agar tidak ada lagi kasus seperti Sefriansah. Seluruh ABK perikanan migran akan mendapatkan informasi yang memadai tentang hak-hak pekerja, tantangan yang mereka hadapi, indikator kerja paksa, kontak jika mereka membutuhkan bantuan dan layanan lain termasuk bantuan kasus hukum."
Muhamad Nour, Koordinator Nasional Program Accelerator Lab 8.7 ILO di Indonesia
Sadar pihak agensi tidak akan mencairkan uang depositnya, ia melaporkan kasusnya ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Setelah melalui negosiasi yang alot antara SBMI dengan pihak agen, pihak agen akhirnya setuju untuk membayarkan uang jaminan tersebut secara dicicil. Namun mereka menolak membayar ganti rugi selama Sefriansah terdampar di Fiji selama 3 bulan.
Dia masih berharap bisa mendapatkan kompensasi. Ia berencana melanjutkan studi ke sekolah pelatihan maritim di Banten, Jawa Barat. “Setiap kali saya ingat bagaimana mereka melanggar hak-hak kerja dan menahan gaji saya, hati saya mendidih,” ungkapnya.
Mengomentari kasus ini, Muhamad Nour, Koordinator Nasional Program Accelerator Lab 8.7 ILO di Indonesia, mengatakan bahwa untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ABK perikanan migran seperti Sefriansah, ILO telah memprakarsai pembentukan Pusat Informasi Pekerja Migran (MRC) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang terkenal sebagai pemasok terbesar ABK yang bekerja ke luar negeri dan merupakan markas sebagian besar agen perekrutan dan pengawakan swasta.
“Melalui MRC kita bisa bersinergi untuk memastikan agar tidak ada lagi kasus seperti Sefriansah. Seluruh ABK perikanan migran akan mendapatkan informasi yang memadai tentang hak-hak pekerja, tantangan yang mereka hadapi, indikator kerja paksa, kontak jika mereka membutuhkan bantuan dan layanan lain termasuk bantuan kasus hukum,” jelas Nour.
Ia menambahkan, MRC melibatkan partisipasi pemerintah daerah di semua tingkatan, termasuk kabupaten dan desa. “Kami juga berkolaborasi dengan SBMI untuk memperkuat peran dan fungsi MRC yang juga mencakup pemberdayaan keluarga pekerja migran.”