Laporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) periode I tahun 2002–2004
Menindaklanjuti langkah ratifikasi Konvensi 182 dan untuk memastikan pelaksanaan UU No. 1/2000, Pemerintah RI mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA). Komite ini memiliki mandat untuk mengidentifikasi permasalahan pekerja anak, merumuskan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan RAN-PBPTA tersebut.
Content also available in:
English
KAN-PBPTA sebagai sebuah institusi yang memiliki tugas khusus ini beranggotakan lintas sektor yang meliputi instansi pemerintah, serikat buruh/serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam menjalankan mandatnya, KAN-PBPTA telah merumuskan RAN-PBPTA melalui Keppres No. 59 Tahun 2002, yang menetapkan fungsi dan peran RAN-PBPTA sebagai sebagai pedoman dalam implementasi program aksi penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Dalam menjalankan mandatnya, KAN-PBPTA telah merumuskan RAN-PBPTA melalui Keppres No. 59 Tahun 2002, yang menetapkan fungsi dan peran RAN-PBPTA sebagai sebagai pedoman dalam implementasi program aksi penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Additional details
Author(s)
- Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak