Kebebasan berserikat dan perundingan bersama: sebuah studi tentang pengalaman Indonesia 1998 – 2003

Studi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kemajuan yang telah diperoleh dalam pelaksanaan kebebasan berserikat dan berunding bersama di Indonesia. Studi ini mempertimbangkan langkah-langkah positif yang telah diambil sejak tahun 1998, kesulitan-kesulitan dan isu-isu praktis yang dihadapi Pemerintah dan mitra sosial, serta isu-isu yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Content also available in: English
Pada tahun 1998 pemerintah menyusun rencana untuk mereformasi undang-undang tenaga kerja. Tujuan program reformasi ini adalah untuk mempromosikan kebebasan berserikat dan menyusun suatu sistem yang modern tentang hubungan industrial yang akan menjamin hak berunding bersama. Sistem ini akan ditopang oleh suatu sistem yang telah diperbaiki tentang penyelesaian hubungan industrial. Suatu Undang-Undang Serikat Pekerja/Buruh diperkenalkan pada tahun 2000. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disetujui pada bulan Februari 2003 dan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Penyelesaian Hubungan Industrial masih terus dilanjutkan.