Kajian terhadap peraturan, kebijakan, dan program-program penghapusan pekerja anak di Indonesia

Makalah ini mengkaji kemajuan-kemajuan yang telah dicapai serta kelemahan-kelemahan yang masih ada dalam peraturan-peraturan, kebijakan- kebijakan serta program-program penghapusan pekerja anak di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. Untuk mencapai tujuan ini, maka studi ini mengkaji literatur-literatur serta dokumen-dokumen yang terkait dengan penghapusan pekerja anak di Indonesia.

Content also available in: English
Secara nasional, Indonesia telah mencapai kemajuan yang cukup berarti dalam mendorong kemajuan upaya penghapusan BPTA. Selama reformasi politik pada tahun 1998-2000 telah tercatat berbagai kemajuan dalam upaya pemerintah dalam penghapusan pekerja anak. Pada tahun 1999 pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO no. 138 melalui Undang-undang No.20/1999 yang diikuti oleh ratifikasi Konvensi ILO no. 182 melalui Undang-undang No.1/2000. Namun demikian, Undang-undang No.13 tahun 2003 gagal memasukan mandat Konvensi ILO no. 138 dan 182 dikarenakan perundang-undangan ini menentukan usia minimum anak yang boleh bekerja adalah 13-15 tahun dan tidak menjelaskan contoh-contoh yang dimaksud dengan pekerjaan ringan. Disamping itu, Undang-undang ini memberikan pengecualian bagi anak-anak yang bekerja di usaha milik keluarga dan tidak menentukan persyaratan apapun bagi anak-anak usia 16-17 tahun yang bekerja.

Additional details

Author(s)

  • Irwanto