Panduan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi

Selain membawa dampak negatif terhadap kesehatan dan juga pertumbuhan ekonomi, pandemi COVID-19 memunculkan pola-pola kerja baru yang selama ini tidak pernah dipikirkan oleh pengawas ketenagakerjaan, seperti pola kerja jarak jauh (bekerja dari rumah) atau pekerja/buruh tidak harus hadir di kantor, pekerjaan digital, perdagangan elektronik dan waktu kerja yang fleksibel.

Ini menjadi tantangan tersendiri untuk bagaimana memastikan perlindungan terhadap pekerja/buruh dengan pola-pola baru yang muncul. Dampak lain selain banyaknya pekerjaan yang hilang karena pandemi adalah banyaknya pekerjaan baru yang tumbuh. Ini juga memerlukan perhatian khusus dari pengawas ketenagakerjaan untuk menyesuaikan metode pengawasan ketenagakerjaan dengan karakteristik pekerjaan yang ada sekarang ini.

Memperhatikan dampak pandemi COVID-19, khususnya bagi kesehatan manusia, tindakan pencegahan untuk memutus mata rantai penularannya seperti menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker dan menghindari kerumunan. Dengan demikian metode pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini dilakukan secara fisik turun ke lapangan pun perlu dimodifikasi dengan mengutamakan penggunaan teknologi informasi dan bahkan memaksimalkan penggunaan media sosial dan sistem daring. Agar dapat tetap melayani masyarakat, pekerja/buruh dan pengusaha, daring menjadi pilihan yang tepat. Dalam pelaksanaan permintaan keterangan kepada pekerja/buruh dan pengusaha, laporan hasil pemeriksaan dan pemberian nota pemeriksaan dilakukan secara daring.