ILO mendukung peluncuran survei tentang upah layak bagi jurnalis

ILO mendukung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk mempromosikan upah dan kondisi kerja yang layak bagi jurnalis Indonesia.

News | Jakarta, Indonesia | 17 April 2023
(c) Kompas/iStockphoto
ILO mendukung peluncuran survei tahunan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta tentang upah layak bagi jurnalis. Dirilis pada 11 April, survei tersebut merekomendasikan upah layak jurnalis sebesar Rp 8,2 juta.

Ini menjadi catatan penting ke depan baik bagi AJI maupun Kementerian Ketenagakerjaan tentang bagaimana kita bisa merumuskan industri media yang lebih memanusiakan jurnalisnya."

Irsyan Hasyim, Kepala Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta
Angka tersebut berdasarkan kebutuhan pokok berupa pangan, papan dan sandang serta alokasi tabungan dan perangkat yang dibutuhkan untuk bekerja, seperti laptop atau ponsel pintar. Angka tersebut juga lebih tinggi dari rekomendasi survei AJI Jakarta tahun lalu sebesar Rp 8 juta.

“Ini menjadi catatan penting ke depan baik bagi AJI maupun Kementerian Ketenagakerjaan tentang bagaimana kita bisa merumuskan industri media yang lebih memanusiakan jurnalisnya,” kata Irsyan Hasyim, Kepala Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta.

Dilakukan pada Februari 2023, responden dari survei ini adalah jurnalis yang tinggal di Jakarta dengan masa kerja nol hingga tiga tahun yang terdiri dari 59 jurnalis laki-laki dan 38 jurnalis perempuan dari media daring, cetak, dan elektronik. Sebagian besar responden berasal dari pelantar berita daring.

Dari 97 jurnalis yang disurvei, 44,3 persen mengaku dibayar di bawah UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4,9 juta per bulan, bahkan ada yang hanya menerima Rp 2 juta per bulan, di mana jumlah ini menurut perhitungan AJI Jakarta masih lebih rendah dari biaya pemenuhan pangan.

Selain upah rendah, 88 dari 97 jurnalis yang disurvei mengaku tidak menerima upah lembur sementara 63 dari mereka mengungkapkan bahwa mereka bekerja lebih dari delapan jam setiap hari. Dalam hal kesenjangan upah, survei menemukan bahwa 5 jurnalis mengalami perbedaan upah dengan rekan kerja laki-laki mereka; sementara 58 orang mengaku tidak mengetahui tentang isu ini.

Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia, menekankan pentingnya peran jurnalis dalam masyarakat dan demokrasi. 

Kita tidak banyak berbicara tentang orang-orang yang bekerja di industri media... Saya berharap bahwa perjanjian kerja bersama tetap menjadi inti dari pasar tenaga kerja yang berfungsi dengan baik dan demokrasi di Indonesia dan di industri media ."

Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia
Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia, menekankan pentingnya peran jurnalis dalam masyarakat dan demokrasi. Karena itu, dia menyoroti pentingnya menjaga mata pencarian mereka.

“Kita tidak banyak berbicara tentang orang-orang yang bekerja di industri media. Juga sedikit mengkhawatirkan bahwa perjanjian kerja bersama ditarik di beberapa negara karena pandemi dan pemulihan ekonomi. Saya berharap bahwa perjanjian kerja bersama tetap menjadi inti dari pasar tenaga kerja yang berfungsi dengan baik dan demokrasi di Indonesia dan di industri media,” katanya.

Kita juga perlu mendorong transparansi pengupahan dan meningkatkan kesadaran jurnalis tentang hak-hak pekerja mereka, termasuk sistem pengupahan yang diterapkan di tempat kerja mereka."

Lusiani Julia, Staf Program ILO
Sementara itu, dalam diskusi interaktif, menanggapi temuan-temuan utama dari survei tersebut khususnya terkait kesenjangan upah gender, Lusiani Julia, Staf Program ILO, menyoroti perlunya AJI Jakarta mengeksplorasi lebih jauh tentang kesenjangan upah dan mendorong transparansi upah antara jurnalis perempuan dan laki-laki.

“Kita perlu terus mendorong kesetaraan upah bagi laki-laki dan perempuan untuk mencapai pekerjaan yang layak bagi semua sejalan dengan Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Pengupahan yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Kita juga perlu mendorong transparansi pengupahan dan meningkatkan kesadaran jurnalis tentang hak-hak pekerja mereka, termasuk sistem pengupahan yang diterapkan di tempat kerja mereka,” kata Lusi.

Ia juga menambahkan, sebagai langkah lebih lanjut dari survei, AJI Jakarta harus mengadakan pertemuan negosiasi dengan petinggi perusahaan media massa agar dapat memberikan upah yang layak yang dapat memenuhi kebutuhan dasar jurnalis laki-laki dan perempuan, termasuk kebutuhan keluarganya.

Pakar media lain yang berbagi pandangan dan tanggapan atas temuan kunci survei ini adalah Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ahmat Fathanah, Pengacara LBH Pers dan Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers. Mereka semua mendukung upaya yang dilakukan AJI Jakarta untuk mempromosikan upah dan kondisi kerja yang layak bagi jurnalis Indonesia.

Wenseslaus menyoroti perlunya pengaturan yang lebih ketat di bawah Undang-Undang Pers yang juga mengatur tentang upah yang layak bagi jurnalis, sementara Ahmad menekankan perlunya penerapan sanksi yang efektif bagi perusahaan yang melanggar peraturan tentang pemberian upah minimum bagi para jurnalis. Sementara itu, Ninik mengatakan Dewan Pers telah mengeluarkan persyaratan pendirian perusahaan media yang harus memunyai kemampuan memberikan upah yang layak bagi seluruh pekerja medianya, termasuk jurnalis.