Pelaku ketenagakerjaan Indonesia tingkatkan upaya pencegahan kekerasan berbasis gender daring di pekerjaan

ILO mempromosikan kesadaran tentang kekerasan berbasis gender daring di tempat kerja kepada mitra sosialnya untuk kolaborasi serta tindakan dan intervensi pencegahan yang lebih kuat.

News | Jakarta, Indonesia | 27 March 2023
© S. Gombert/Cultura Creative
Meningkatnya penggunaan teknologi telah membuat pelecehan daring menjadi masalah umum di tempat kerja. Survei global ILO pada 2021 mengungkapkan bahwa satu dari tiga perempuan dan satu dari lima laki-laki mengalami kekerasan dan pelecehan, termasuk pelecehan seksual, di tempat kerja.

Sementara di Indonesia, Survei Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja tahun 2022 yang dilakukan bersama oleh ILO dan Never Okay Project menemukan bahwa dari total 1.173 pekerja yang mengikuti survei tersebut, 70,93 persen responden pernah mengalami atau pernah menjadi korban salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dan 39,6 persen di antaranya pernah mengalami pelecehan dan kekerasan daring.

Fenomena ini dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pekerja, yang menyebabkan penurunan produktivitas, semangat kerja yang rendah dan bahkan pengunduran diri. Karenanya, sangat penting bagi perusahaan untuk mengambil tindakan proaktif guna mencegah dan menangani pelecehan daring demi lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Sejalan dengan kampanye global dan nasional untuk promosi ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Pelecehan dan Kekerasan, ILO di Indonesia bekerja sama dengan ICT Watch Indonesia menyelenggarakan lokakarya bertajuk “Menangani Kekerasan dan Pelecehan Daring di Dunia Kerja di Indonesia ” di Jakarta pada 21 Maret.

Lokakarya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perwakilan kementerian terkait serta organisasi pekerja dan pengusaha tentang dampak pelecehan berbasis daring dan digital di tempat kerja bagi pekerja perempuan dan perusahaan. Ini juga bertujuan untuk memperkuat keamanan digital pribadi demi melindungi pekerja dari serangan digital.

ILO menyelenggarakan lokakarya untuk menangani pelecehan dan kekerasan di tempat kerja di Indonesia
Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia, menyoroti pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak perempuan di ruang digital dan mengatasi kekerasan dan pelecehan daring berbasis gender. Ia juga mengaitkan isu krusial digitalisasi dengan Hari Perempuan Internasional tahun ini yang setiap tahun jatuh pada 8 Maret tentang digitalisasi untuk kesetaraan gender.

Dari sudut pendang pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan memfokuskan rekomendasinya pada sosialisasi dan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja; sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggarisbawahi pentingnya berbagi data terkait kekerasan berbasis gender daring untuk meningkatkan kesadaran tentang urgensi masalah ini dan untuk mengidentifikasi intervensi yang tepat yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait.

Dari pihak pengusaha, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pentingnya sosialisasi terhadap mendesaknya kekerasan daring berbasis gender yang dapat dilakukan secara kolaboratif dengan pemangku kepentingan terkait dan pentingnya partisipasi perusahaan, khususnya anggota perusahaan di Apindo.

Sementara itu, serikat pekerja terfokus pada upaya kolaboratif tripartit dan partisipasi serta pelibatan serikat pekerja yang lebih besar di semua tingkatan untuk mencegah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Konvensi ILO No. 190 merupakan perjanjian internasional penting yang bertujuan untuk mencegah dan menghapuskan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Ini mencakup segala bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk pelecehan seksual dan kekerasan seksual, baik luring maupun daring. Sementara itu, pelecehan berbasis daring dan digital dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan terjadi melalui berbagai pelantar daring, termasuk media sosial, email, pesan instan, dan alat digital lainnya.