Laporan ILO tentang kekerasan dan pelecehan di tempat kerja di Indonesia
Tidak ada pekerja yang kebal dari kekerasan dan pelecehan, diperlukan tindakan di tingkat perusahaan
ILO menerbitkan laporan terbaru tentang kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, menyoroti urgensi mekanisme pelaporan dan penanganan di tempat kerja dan ratifikasi Konvensi ILO No. 190.

Bertajuk “Semua Bisa Kena!”, laporan terbaru tersebut menyoroti hasil Survei ILO tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja 2022, mencakup total 1.173 responden di seluruh Indonesia. Survei yang dilakukan bersama dengan Never Okay Project, sebuah organisasi yang menangani pelecehan seksual di tempat kerja, dilakukan secara daring selama satu bulan dari 12 Agustus hingga 13 September 2022.
Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa 69,35 persen responden pernah mengalami lebih dari satu jenis kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dengan kekerasan dan pelecehan psikologis sebagai bentuk yang paling sering dialami oleh para korban (77,40%), diikuti kekerasan dan pelecehan seksual (50,48%)."
K190 merujuk pada istilah “kekerasan dan pelecehan” di dunia kerja yang mengacu pada serangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima, atau ancamannya, baik sebagain kejadian tunggal atau berulang, yang bertujuan mengakibatkan atau mungkin mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual atau ekonomi, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Dalam hal kerentanan, laporan tersebut menemukan bahwa perempuan dan penyandang disabilitas lebih rentan terhadap kekerasan dan pelecehan. Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa 69,35 persen responden pernah mengalami lebih dari satu jenis kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dengan kekerasan dan pelecehan psikologis sebagai bentuk yang paling sering dialami oleh para korban (77,40%), diikuti kekerasan dan pelecehan seksual (50,48%).
Tidak ada pekerja yang kebal karena laporan tersebut menunjukkan bahwa semua sektor pekerjaan, baik publik maupun swasta, mencatat setidaknya 58,06 persen pekerja telah menjadi korban di setiap sektor. “Oleh karena itu, kebijakan pencegahan dan mekanisme penanganan kasus penting untuk dunia kerja di semua sektor baik swasta maupun publik,” kata laporan ini.

Ketidakseimbangan kuasa masih memegang peranan kunci dengan ditemukannya penyelia/pekerja senior sebagai pelaku utama (54,81%). Namun, laporan tersebut mengungkapkan bahwa insiden kekerasan dan pelecehan tidak hanya terjadi di kantor atau tempat kerja, tetapi juga terjadi secara daring (39,06%) dan selama kegiatan kerja lapangan atau di luar gedung kantor (21,88%). Bekerja dari rumah atau bekerja di luar kantor tidak serta merta membuat pekerja lebih aman dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Korban kekerasan dan pelecehan, kata laporan ini lagi, mengalami gangguan kesehatan mental (55,05%)—depresi, kecemasan, ketakutan dan stres, sementara 47 persen lebih memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka. Sayangnya, sebagian besar korban bungkam—45,61 persen kurang percaya bahwa SDM/manajemen akan mengambil tindakan, 37,79 persen khawatir tidak ada yang percaya dan 37,52 persen takut berdampak negatif pada karier mereka.
Untuk mekanisme pelaporan dan penanganan kasus di tingkat perusahaan, laporan tersebut menunjukkan 34,53 persen pekerja menyatakan tidak ada mekanisme di tempat kerjanya. Menariknya, 23,53 persen tidak mengetahui apakah perusahaan mereka memiliki mekanisme atau tidak."
Dalam hal tindakan yang dilakukan oleh saksi, laporan menemukan bahwa 468 saksi (54,74%) mendukung korban dengan menanyakan kondisi mereka dan 322 membantu korban untuk mengambil tindakan penanganan kasus selanjutnya. Namun, laporan tersebut juga menunjukkan dampak pribadi yang dirasakan oleh para saksi. Sekitar 41,64 persen saksi takut menjadi korban berikutnya, 30,41 persen mengalami gangguan kesehatan jiwa dan 22,81 persen menyalahkan diri sendiri.
Untuk mekanisme pelaporan dan penanganan kasus di tingkat perusahaan, laporan tersebut menunjukkan 34,53 persen pekerja menyatakan tidak ada mekanisme di tempat kerjanya. Menariknya, 23,53 persen tidak mengetahui apakah perusahaan mereka memiliki mekanisme atau tidak. Oleh karena itu, laporan ini menyoroti pentingnya sosialisasi peraturan perusahaan terkait pelaporan dan penanganan kasus kekerasan dan pelecehan.
Laporan ini juga menangkap harapan yang disuarakan oleh beberapa pekerja: “Penyelesaian kasus kekerasan dan pelecehan menguntungkan korban, bukan pelaku”; “Perusahaan perlu mengadakan pelatihan tentang kekerasan dan pelecehan yang harus dihindari di tempat kerja”; “Masyarakat tidak boleh menganggap normal dan mengabaikan segala bentuk kekerasan dan pelecehan”; dan “Pemerintah harus meratifikasi Konvensi ILO No. 190.”
Laporan ini diakhiri dengan seruan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja Indonesia dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Laporan juga menyerukan kepada semua pihak untuk mengambil tindakan terhadap kekerasan dan pelecehan di tempat kerja melalui ratifikasi K190 ILO sebagai traktat internasional pertama yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
