#RatifyC190
Media massa Indonesia melakukan aksi untuk membebaskan dunia kerja dari kekerasan dan pelecehan
ILO bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia untuk melibatkan media massa Indonesia dalam melakukan aksi mengadvokasi Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan.
Publikasi ini merupakan bagian dari program beasiswa media ILO-AJI Indonesia di mana 10 jurnalis dari seluruh Indonesia dipilih untuk dibimbing oleh profesional media senior dalam memproduksi dan menerbitkan serangkaian artikel mendalam terkait kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Program ini bertujuan untuk melibatkan dan mendukung jurnalis dan profesional media dalam mempromosikan dan menyampaikan pelaporan berkualitas terkait kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
ILO sangat menghargai keterlibatan organisasi media dalam upaya meningkatkan kesadaran publik dan mengadvokasi K190."
Michiko Miyamoto, Direktur Kantor ILO untuk Indonesia
Tidak hanya perempuan, laki-laki juga rentan terhadap kekerasan dan pelecehan sebagaimana dilansir Muhammad Nasir, jurnalis dari Serambi Indonesia, sebuah surat kabar terkemuka dari Provinsi Aceh. Ia melaporkan pengalaman traumatis yang dialami pekerja migran laki-laki asal Aceh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit Malaysia. Seperti halnya korban kekerasan lainnya, mereka juga cenderung menyembunyikan kejadian tersebut.
Michiko Miyamoto, Direktur Kantor ILO untuk Indonesia, menyatakan bahwa publikasi tersebut merupakan bagian dari komitmen ILO untuk menciptakan tempat kerja yang aman. “ILO sangat menghargai keterlibatan organisasi media dalam upaya meningkatkan kesadaran publik dan mengadvokasi K190. Publikasi ini dapat digunakan sebagai acuan untuk mendukung penyusunan regulasi dan panduan yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari kampanye globalnya, ILO saat ini mempromosikan ratifikasi dan implementasi K190 dengan mengundang partisipasi semua negara anggotanya serta masyarakat luas. K190 adalah perjanjian internasional pertama yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender.