Industri Indonesia siap untuk mengembangkan standar kompetensi

ILO dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sedang dalam proses memvalidasi panduan yang mempromosikan keterlibatan yang lebih besar dari industri dalam mengembangkan standar kompetensi.

News | Jakarta, Indonesia | 20 September 2021
Pekerja muda membutuhkan keterampilan dan kompetensi yang dipersyaratkan industri
Industri Indonesia menyambut dengan antusias Panduan bagi Industri untuk Mengembangkan Standar Kompetensi. Dikembangkan bersama oleh ILO dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Panduan ini membuka peluang untuk keterlibatan industri yang lebih besar dan langsung dalam menetapkan standar kompetensi berdasarkan kebutuhan spesifik industri.

Panduan ini adalah “a game changer” yang mempromosikan keterlibatan industri yang lebih besar dalam mengembangkan dan memperbarui keterampilan serta kompetensi yang sejalan dengan kebutuhan dan perubahan industri."

Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif Apindo
Panduan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 3/2016 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Kompetensi, yang menyatakan bahwa semua pemangku kepentingan diperbolehkan untuk terlibat dalam penyusunan standar kompetensi yang dipersyaratkan bagi jenis pekerjaan dan profesi tertentu. Standar yang diusulkan kemudian akan ditinjau dan melalui langkah verifikasi, otentikasi dan finalisasi berikutnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Panduan ini adalah “a game changer” yang mempromosikan keterlibatan industri yang lebih besar dalam mengembangkan dan memperbarui keterampilan serta kompetensi yang sejalan dengan kebutuhan dan perubahan industri. Panduan ini juga memberikan solusi atas ketidakpaduan keterampilan yang menghambat upaya Indonesia dalam membangun sumber daya manusia yang kompeten dan terampil,” kata Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif Apindo, saat pertemuan validasi pada 14 September.

Ini [Panduan] juga memastikan kesesuaian pekerjaan yang mengarah pada pengurangan pengangguran kaum muda."

Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia
Dr. Soepriyatno, Direktur Pusat Pelatihan Apindo, menjelaskan bahwa Panduan ini menggambarkan langkah-langkah praktis bagi industri tentang bagaimana menyusun dan merumuskan standar kompetensi berdasarkan kebutuhan spesifik industri. Menggunakan metode penelitian lapangan dan analisis pemetaan lapangan pekerjaan, Panduan ini memberikan langkah-langkah pengembangan unit kompetensi tertentu.

“Panduan praktis ini juga berguna untuk pengembangan standar kompetensi dalam kerangka Mutual Recognition Arrangement dan sertifikasi internasional. Hal ini sejalan dengan dukungan Apindo terhadap keterpaduan antara pendidikan dan pelatihan dengan industri,” ujarnya.

Industri animasi Indonesian dan pekerja kreatifnya (c) Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Deddy Syamsuddin, Deputi Pendidikan Asosiasi Industri Animasi Indonesia (AINAKI), menggarisbawahi pentingnya penyusunan standar kompetensi oleh industri, khususnya bagi industri kreatif. “Industri kreatif telah berkembang pesat dan standar yang ada harus diperbarui berdasarkan perspektif industri kreatif,” katanya mendukung penerapan Panduan ini.

Industri kreatif telah berkembang pesat dan standar yang ada harus diperbarui berdasarkan perspektif industri kreatif."

Deddy Syamsuddin, Deputi Pendidikan Asosiasi Industri Animasi Indonesia (AINAKI)
Dukungan serupa juga ditunjukkan oleh Happy Darmawan, Kepala Departemen Pembelajaran dan Pengembangan PT Gajah Tunggal. “Kami sangat mendukung Panduan yang akan memberikan keterlibatan industri seperti kami dalam memperbarui standar kompetensi yang ada untuk industri manufaktur.”

Sementara itu, Kapten Otto Caloh, Wakil Ketua Bidang Pariwisata dari Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), mengingatkan kompetensi yang diterapkan di sektor maritim juga mengikuti standar internasional. Berbeda dengan sektor lain, karena sifat pekerjaannya, sektor maritim mengandalkan standar yang dikembangkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan ILO untuk aspek ketenagakerjaannya.

Tim teknis Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawasi dan membantu langkah verifikasi dan pembahasan selanjutnya dari kompetensi yang disusun oleh industri."

Agus Susilo, Pengembang Standar Kompetensi di Kementerian Ketenagakerjaan
Menanggapi antusiasme yang ditunjukkan oleh industri untuk menjadi bagian dalam pengembangan standar kompetensi, Agus Susilo, Pengembang Standar Kompetensi di Kementerian Ketenagakerjaan, percaya bahwa Panduan ini akan lebih mendorong lebih banyak perusahaan dan industri untuk menjadi bagian dari pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

“Keterlibatan industri dan pihak terkait lainnya merupakan keharusan untuk mempercepat proses pengembangan keterampilan. Tim teknis Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawasi dan membantu langkah verifikasi dan pembahasan selanjutnya dari kompetensi yang disusun oleh industri,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, perwakilan serikat pekerja juga menyuarakan minatnya untuk menjadi bagian dari pengembangan kompetensi. Standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri akan menguntungkan pekerja karena mereka harus melakukan pekerjaan dengan standar kerja dan produktivitas yang tinggi.

Lokakarya validasi ini diakhiri dengan komitmen ILO untuk terus mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan memastikan keterlibatan industri untuk keterpaduan antara pekerjaan dan keterampilan. “Panduan yang ramah pengguna ini akan menjadi “a game changer” dalam mendorong keterlibatan industri untuk mengembangkan standar kompetensi yang sesuai dengan tuntutan industri. Ini juga memastikan kesesuaian pekerjaan yang mengarah pada pengurangan pengangguran kaum muda,” ujar Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia.

Dukungan ILO diberikan oleh Proyek Keterampilan Industri untuk Pertumbuhan Inklusif Tahap 2 (InSight-2). Didanai oleh Pemerintah Jepang, Proyek ini bertujuan untuk mempromosikan pengembangan keterampilan dan keterpaduan pekerjaan melalui standar kompetensi yang dikembangkan oleh industri.