ILO-Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi

ILO dan Kementerian Ketenagakerjaan mengembangkan dan meluncurkan Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi untuk mengoptimalkan kinerja pengawas ketenagakerjaan dan memastikan kepatuhan ketenagakerjaan sebagai bagian dari pencegahan COVID-19 di tempat kerja.

News | Jakarta, Indonesia | 07 September 2021
Kementerian Ketenagakerjaan, dengan dukungan ILO, baru-baru ini menerbitkan dan meluncurkan Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi pada 2 September 2021, sebagai tanggapan atas dampak pandemi COVID-19 terhadap dunia kerja. Panduan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pengawas ketenagakerjaan dalam menghadapi cara kerja baru seperti bekerja dari rumah, digitalisasi, niaga-el dan jam kerja yang fleksibel.

Peluncuran Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menyatakan, Panduan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas mekanisme pengawasan ketenagakerjaan agar lebih terintegrasi dan kredibel. “Ini adalah bagian dari reformasi pengawasan ketenagakerjaan Kementerian di bawah sembilan program strategi utama kami yang juga mencakup, antara lain, transformasi balai latihan kerja, kesesuaian pekerjaan, hubungan industrial, digitalisasi dan ketenagakerjaan muda,” katanya di hadapan lebih dari 2.100 pemirsa dan peserta.

“Panduan ini dapat membantu pengawas ketenagakerjaan menghadapi tantangan pengawasan yang dihadapi selama pandemi dan memastikan penerapan kepatuhan tenaga kerja dan standar ketenagakerjaan internasional,” ujar Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia, seraya menambahkan bahwa ini juga dapat meningkatkan kontribusi pengawas ketenagakerjaan dalam pencegahan COVID-19 di tempat kerja.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, Panduan ini memberikan petunjuk bagi pengawas ketenagakerjaan terkait tata cara pemeriksaan selama masa pandemi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Panduan ini juga memperkenalkan penggunaan teknologi, seperti drone, dalam melakukan kegiatan pengawasan, yang sangat efektif, di masa pandemi.


Praktik baik mekanisme pengawasan ketenagakerjaan daring

Menyambut baik pemanfaatan teknologi untuk pengawasan ketenagakerjaan, Angga Suanggana, pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi DI Yogyakarta, membagikan program pengawasan ketenagakerjaan daring melalui video pengawasan, pertemuan zoom dan formulir pemeriksaan daring. “Dari 57 perusahaan, 40 perusahaan telah mengikuti pengawasan daring kami. Perlu lebih banyak sosialisasi kepada perusahaan karena tidak semua perusahaan terbiasa dengan pendekatan daring baru ini, ” ungkap Angga.

Dari 57 perusahaan, 40 perusahaan telah mengikuti pengawasan daring kami. Perlu lebih banyak sosialisasi kepada perusahaan karena tidak semua perusahaan terbiasa dengan pendekatan daring baru ini."

Angga Suanggana, pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi DI Yogyakarta
Demikian pula Bukti Rantau, pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, telah memanfaatkan ponsel dan aplikasi pintar untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan secara daring. “Karena sifat geografis Kepulauan Riau dan adanya pembatasan perjalanan, kita perlu menerapkan mekanisme daring. Namun, kami tidak hanya terfokus pada masalah kepatuhan ketenagakerjaan, namun juga masalah hubungan industrial dan perlindungan pekerja,” katanya.

Di tingkat perusahaan, Sri Melga Rahmawati, Manajer Kepatuhan & Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Shinwon Indonesia, dan Achmad A. Miftakhurrohman, General Manager PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West (PHE ONWJ, juga memfokuskan pada mekanisme pengawasan daring untuk melindungi pekerja dan perusahaan. Kedua perusahaan tersebut terfokus pada pemeriksaan harian dengan melakukan penilaian kesehatan secara daring, protokol kesehatan dan vaksinasi serta dengan memperkuat peran P2K3 perusahaan.

Mekanisme audit mandiri juga dipromosikan oleh program Better Work (BWI) Indonesia, kemitraan antara ILO dan International Finance Corporation (IFC), anggota Grup Bank Dunia, ke ratusan pabrik yang berpartisipasi di sektor garmen. Nenden Aminah, Team Leader dan Head of Compliance Assessment Tools (CAT) Focal Point BWI, menjelaskan bahwa BWI telah mengembangkan berbagai mekanisme daring, antara lain tur perusahaan virtual, layanan virtual melalui P2K3 dan kerja sama Bipartit serta pemeriksaan kepatuhan secara virtual.

Menjaga keseimbangan antara pengawasan daring dan luring

Rene Robert, Spesialis ILO untuk Administrasi Ketenagakerjaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Mengomentari penggunaan teknologi dan penerapan mekanisme pengawasan daring, Rene Robert, Spesialis ILO untuk Administrasi Ketenagakerjaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, mengingatkan para peserta tentang pentingnya pengawasan di lokasi. “Penilaian mandiri bukan sebagai pengganti dari pengawasan secara langsung karena peran penting pengawas juga mencakup berbicara dan mewawancarai pekerja secara langsung dan rahasia guna mendapatkan gambaran utuh tentang kondisi sebenarnya,” tukasnya.

Ini juga yang menjadi sorotan dalam Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN 2021. Karenanya, pengawasan ketenagakerjaan harus tetap melakukan koordinasi yang baik dengan otoritas kesehatan masyarakat."

Rene Robert, Spesialis ILO untuk Administrasi Ketenagakerjaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa di masa pandemi, pengawas ketenagakerjaan sangat perlu menaruh perhatian pada penyakit dan penyakit akibat kerja, khususnya penanganan penyakit menular. “Ini juga yang menjadi sorotan dalam Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN 2021. Karenanya, pengawasan ketenagakerjaan harus tetap melakukan koordinasi yang baik dengan otoritas kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Dukungan ILO terhadap Panduan ini diberikan melalui Proyek Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Dukungan Pendapatan dalam menanggapi Pandemi COVID-19. Didanai oleh Kementerian Federal Jerman untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ), Proyek ini bertujuan memperkuat langkah-langkah K3 untuk memfasilitasi pekerja kembali bekerja dalam kondisi keselamatan dan kesehatan yang dapat diterima setelah tindakan karantina dan pembatasan akibat COVID 19, khususnya di sektor garmen.

Siaran langsung peluncuran dan diskusi interaktif ini melalui ILO TV Indonesia