Memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja digital di Indonesia
Ekonomi digital dan ‘gig economy’ telah menciptakan peluang yang sangat besar dan meningkatkan produktivitas, baik untuk pekerja, bisnis maupun masyarakat luas. Namun, mereka berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap pekerjaan yang layak dan persaingan yang sehat.
Pekerja digital tidak memiliki penghasilan yang stabil dan sangat berisiko kehilangan pekerjaan. Membuat persyaratan dan mekanisme kontribusi yang fleksibel dapat meningkatkan ketertarikan mereka untuk mendaftarkan diri ke sistem."
Christianus Panjaitan, Staf Program ILO untuk Perlindungan Sosial
“Hubungan kemitraan antara pemilik pelantar dan pekerja digital membuat pekerja tidak dapat mengakses hak-hak mereka, seperti upah minimum, perlindungan sosial, cuti berbayar, uang pesangon dan lingkungan kerja yang layak. Akibatnya, sebagai contoh, pekerja kerap bekerja dalam waktu yang panjang namun tidak mendapatkan upah yang layak. Mereka juga berisiko kehilangan pekerjaan mengingat sistem penilaian hanya didasarkan pada penilaian pelanggan,” kata Armeilia.
Merespons pada pembahasan mengenai kurangnya akses terhadap sistem perlindungan sosial, Ivan Sahat Pandjaitan, Asisten Deputi Direktur, BPJS Ketenagakerjaan, mengingatkan bahwa perlindungan sosial sebenarnya bersifat wajib bagi seluruh pekerja. Ia mendorong pekerja digital untuk mendaftarkan diri ke skema Bukan Penerima Upah (BPU) agar bisa mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Kami sudah melakukan beberapa upaya untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja digital. Kami memahami bahwa sistem ini masih membutuhkan perbaikan. Oleh karenanya, kami mengharapkan kerja sama dan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan terkait untuk membuat sistem ini menjadi lebih mudah diakses oleh seluruh pekerja, termasuk pekerja digital,” jelas Ivan.
Kunci dari perlindungan sosial untuk semua adalah dialog sosial antara pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan pemahaman yang sama dan bersama-sama mencari solusi yang efektif untuk menghadapi tantangan yang ada dan memastikan akses bagi seluruh pekerja."
“Pekerja digital tidak memiliki penghasilan yang stabil dan sangat berisiko kehilangan pekerjaan. Membuat persyaratan dan mekanisme kontribusi yang fleksibel dapat meningkatkan ketertarikan mereka untuk mendaftarkan diri ke sistem,” Christianus menjelaskan salah satu rekomendasinya.
Rekomendasi-rekomendasi lain, di antaranya, adalah memberikan manfaat yang memadai, menurunkan ambang batas minimum, dan mempersingkat prosedur administrasi. Untuk pelaksanaan yang efektif, Christianus menyarankan para pembuat kebijakan untuk mengikuti beberapa prinsip seperti universalitas, kelayakan, transferabilitas, kesetaraan gender dan managemen yang baik.
“Kunci dari perlindungan sosial untuk semua adalah dialog sosial antara pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan pemahaman yang sama dan bersama-sama mencari solusi yang efektif untuk menghadapi tantangan yang ada dan memastikan akses bagi seluruh pekerja,” ia menyimpulkan.
ILO terus berkomitment untuk memberikan bantuan teknis bagi pemerintah Indonesia dan mitra sosial lainnya dalam memastikan manfaat-manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan oleh seluruh pekerja. Melalui Proyek Perlindungan Pengangguran di Indonesia - Bantuan Berkualitas untuk Pekerja yang Terkena Penyesuaian Kerja (Proyek UNIQLO) yang didanai Fast Retailing Co., Ltd serta Proyek Mempromosikan dan Membangun Perlindungan Sosial, didanai Pemerintah Jepang, ILO akan memfasilitasi diskusi antara pembuat kebijakan dan membagikan praktik-praktik internasional lain sebagai pembelajaran.